Legal Updates

SEMA Nomor 1/2026 dan Surat Jampidum Nomor B-5433/E/Ejp/12/2025, Pedoman Menghadapi Transisi KUHP dan KUHAP Baru

28/1/2026
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
SEMA Nomor 1/2026 dan Surat Jampidum Nomor B-5433/E/Ejp/12/2025, Pedoman Menghadapi Transisi KUHP dan KUHAP Baru

Pendahuluan

Pada 2 Januari 2026, Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025 ("SEMA 1/2026"). Sebelumnya, pada 30 Desember 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah mengeluarkan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-5433/E/Ejp/12/2025 perihal Tata Cara Penanganan Perkara pada Masa Transisi Perubahan Hukum Pidana dengan Berlakunya KUHP dan KUHAP baru ("Surat Jampidum B-5433/2025"). Kedua pedoman ini hadir beriringan dengan mulai berlakunya KUHP Baru dan KUHAP Baru pada tanggal 2 Januari 2026. Kedua pedoman ini juga dibuat untuk memastikan kesatuan langkah aparat penegak hukum dalam menangani perkara pidana di masa transisi, serta menjamin hak-hak Tersangka/Terdakwa tetap terlindungi di tengah perpindahan rezim hukum pidana.

SEMA 1/2026 dan Surat Jampidum B-5433/2025 membedah penerapan asas lex favor reo (aturan yang lebih menguntungkan) sesuai Pasal 3 & 618 KUHP Baru dan Pasal 361 KUHAP Baru. Kedua surat ini memberikan panduan atau acuan bagi Hakim dan Jaksa untuk menentukan kapan harus menggunakan hukum lama dan kapan wajib beralih ke hukum baru, demi mencegah kekacauan administrasi peradilan dan memastikan kepastian hukum bagi pencari keadilan.

 

Ketentuan Penting

Mekanisme "Berita Acara Penyesuaian Kualifikasi Yuridis"

Penuntut Umum tidak perlu meminta penyidik merombak dokumen lama secara surut (retroaktif). Sebaliknya, Penuntut Umum berkoordinasi dengan Penyidik untuk membuat Berita Acara Penyesuaian Kualifikasi Yuridis. Dokumen ini berfungsi mengonversi pasal sangkaan KUHP Lama (WvS) menjadi pasal KUHP Baru yang relevan. Penuntut Umum menyusun Surat Dakwaan menggunakan pasal KUHP Baru berdasarkan Berita Acara tersebut. Jika berkas sudah Tahap II (penyerahan tersangka dan bukti), Penuntut Umum wajib mengevaluasi kembali syarat penahanan menggunakan standar KUHAP Baru.

Parameter Menentukan Hukum yang Lebih Menguntungkan (Lex Favor Reo)

Baik Jaksa maupun Hakim wajib membandingkan dua rezim hukum secara apple-to-apple. Penuntut Umum harus menerapkan hukum baru jika:

  • Ancaman Pidana: KUHP Baru memberikan ancaman penjara lebih singkat atau mengubah jenis pidana penjara menjadi denda/pengawasan/kerja sosial.
  • Perubahan Delik: Delik biasa berubah menjadi delik aduan. Jaksa wajib memeriksa ketersediaan pengaduan dari korban. Jika tidak ada pengaduan, penuntutan tidak memenuhi syarat materiil.
  • Unsur Kesalahan: Jika KUHP Baru menentukan unsur kesalahan sebagai "kesengajaan" sedangkan KUHP Lama cukup "kelalaian", maka KUHP Lama yang menggunakan standar pembuktian lebih rendah dapat diterapkan karena KUHP Lama lebih menguntungkan tersangka/terdakwa.

Format Baru Amar Putusan Hakim

SEMA 1/2026 memberikan standardisasi amar putusan yang mengakomodasi jenis pidana baru dalam KUHP Baru. Hakim kini dapat menjatuhkan:

  • Pidana Kerja Sosial: Wajib merinci durasi jam kerja sosial dan lokasi pelaksanaannya, sebagai pengganti pidana penjara di bawah 6 bulan atau denda kategori II (maksimal Rp10.000.000,00).
  • Pidana Pengawasan: Terpidana tidak dipenjara, namun wajib mematuhi syarat umum (tidak mengulangi tindak pidana) dan syarat khusus (seperti ganti rugi, rehabilitasi, atau wajib lapor).
  • Putusan Pemaafan Hakim: Hakim dapat menyatakan terdakwa bersalah namun tidak menjatuhkan pidana atau tindakan apapun setelah mempertimbangkan ringannya perbuatan dan keadaan pribadi pelaku.

Peran Hakim dalam Keadilan Restoratif dan Guilty Plea

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

SEMA 1/2026 memperluas peran hakim dalam memvalidasi penyelesaian perkara di luar sidang (Mekanisme Keadilan Restoratif - MKR) dan pengakuan bersalah:

  • Validasi MKR: Ketua Pengadilan Negeri berwenang mengeluarkan Penetapan yang menyatakan sah penghentian penyidikan atau penuntutan akibat adanya kesepakatan damai. Penetapan ini menutup celah Praperadilan.
  • Jalur Pengakuan Bersalah: Jika Terdakwa mengakui dakwaan, Hakim dapat mengalihkan pemeriksaan ke acara pemeriksaan singkat. Hakim Anggota menjadi Hakim Tunggal, dan vonis dapat dijatuhkan lebih ringan (maksimal 2/3 dari ancaman untuk kasus tertentu).

Dekriminalisasi dan Penghentian Penuntutan 

Apabila perbuatan yang didakwakan ternyata tidak lagi diatur sebagai tindak pidana dalam KUHP Baru, maka proses hukum wajib dihentikan demi hukum. Hakim harus mengeluarkan penetapan untuk membebaskan terdakwa dari tahanan dan memulihkan hak-haknya.

 

Ketentuan Peralihan

Status Berita Acara Pemeriksaan (“BAP”) 

BAP yang dibuat sebelum 2 Januari 2026 dinyatakan tetap sah secara prosedural berdasarkan prinsip tempus regit actum (tindakan hukum sah menurut hukum saat dilakukan). Pasal sangkaan dalam BAP dianggap sebagai kualifikasi sementara yang tidak mengikat secara final, sehingga perubahan ke pasal KUHP Baru dalam Surat Dakwaan tidak membatalkan penyidikan yang telah lalu.

Hukum Acara di Persidangan 

Jika perkara sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sidang sudah dibuka (pemeriksaan identitas Terdakwa dimulai), maka persidangan lanjut menggunakan KUHAP Lama. Namun, jika perkara baru dilimpahkan dan sidang belum mulai, Hakim wajib menggunakan KUHAP Baru.

Eksekusi Putusan 

Untuk perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Jaksa tetap melaksanakan putusan sesuai vonis. Pengecualian berlaku jika perubahan aturan baru berdampak pada batas pidana yang lebih ringan atau menghapus pidana tersebut. Dalam hal ini, penyesuaian pelaksanaan putusan merujuk pada Pasal 3 KUHP Baru.

 

Penutup

SEMA 1/2026 dan Surat Jampidum B-5433/2025 hadir sebagai pedoman transisi menuju KUHP dan KUHAP Baru yang menjamin kepastian hukum serta perlindungan hak terdakwa melalui penerapan asas lex favor reo (hukum yang lebih menguntungkan). Kedua surat ini mengatur mekanisme "Berita Acara Penyesuaian Kualifikasi Yuridis" tanpa mengharuskan perombakan dokumen secara surut, sekaligus mengakomodasi paradigma pemidanaan modern seperti pidana kerja sosial, pengawasan, dan mekanisme keadilan restoratif. Selain itu, pedoman ini menegaskan keabsahan prosedural dokumen lama berdasarkan prinsip tempus regit actum serta menetapkan batasan penggunaan hukum acara lama atau baru bergantung pada status dimulainya persidangan.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.