Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Juga dikenal sebagai: UU 20/2025 · UU No. 20 Tahun 2025 · UU Nomor 20 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Januari 2026Tanggal Penetapan:17 Desember 2025
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum PidanaProses Peradilan & Hukum Acara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaKitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku02 Januari 2026
Tanggal Penetapan17 Desember 2025
Tempat PenetapanJakarta

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Undang-Undang ini memperbarui hukum acara pidana Indonesia untuk mencerminkan nilai-nilai masyarakat yang berkembang, supremasi hukum, dan menjamin hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban. Undang-Undang ini mengatur sistem peradilan pidana terpadu dengan pembagian fungsi yang jelas antara Penyidik (Polri, PPNS, Penyidik Tertentu), Penuntut Umum (Jaksa), Hakim, Advokat, dan Pembimbing Kemasyarakatan. Diatur pula berbagai tahapan proses pidana mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, upaya paksa (penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penyadapan, pemblokiran, larangan keluar wilayah), hak-hak tersangka dan terdakwa, hak saksi dan korban, hingga mekanisme keadilan restoratif, ganti rugi, rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi. Undang-Undang ini juga mengatur tentang pembuktian, putusan pengadilan, dan upaya hukum.

(-)

Penyidik, Penuntut Umum, atau pejabat lain yang melampaui atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan atau kode etik dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya dapat dikenai sanksi administratif, sanksi etik, atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.