di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Juga dikenal sebagai: UU 8/1981 · UU No. 8 Tahun 1981 · UU Nomor 8 Tahun 1981
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana disusun untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan cita-cita hukum nasional. Tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk menjamin hak asasi manusia dan memberikan perlindungan hukum yang adil bagi semua warga negara. Undang-undang ini mengatur secara rinci proses hukum acara pidana, termasuk definisi dan wewenang dari berbagai pihak yang terlibat seperti penyidik, penuntut umum, dan hakim. Selain itu, undang-undang ini juga menetapkan hak-hak tersangka dan terdakwa, termasuk hak untuk mendapatkan bantuan hukum dan hak untuk tidak dianggap bersalah sampai terbukti di pengadilan. Undang-undang ini menekankan pentingnya proses peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.