Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1981

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana

Juga dikenal sebagai: UU 8/1981 · UU No. 8 Tahun 1981 · UU Nomor 8 Tahun 1981

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 1981Tanggal Penetapan:31 Desember 1981
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum PidanaHukum Pidana, Perdata & Dagang

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaHukum Acara Pidana
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 1981
Tanggal Penetapan31 Desember 1981
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Het Herziene Inlandsch Reglement (Staatsblad Tahun 1941 Nomor 44) dihubungkan dengan dan Undang-undang Nomor 1 Drt. Tahun 1951 (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 81) beserta semua peraturan pelaksanaannya; 2. Ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan lain; dengan ketentuan bahwa yang tersebut dalam angka 1 dan angka 2, sepanjang hal itu mengenai hukum acara pidana.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana disusun untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan cita-cita hukum nasional. Tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk menjamin hak asasi manusia dan memberikan perlindungan hukum yang adil bagi semua warga negara. Undang-undang ini mengatur secara rinci proses hukum acara pidana, termasuk definisi dan wewenang dari berbagai pihak yang terlibat seperti penyidik, penuntut umum, dan hakim. Selain itu, undang-undang ini juga menetapkan hak-hak tersangka dan terdakwa, termasuk hak untuk mendapatkan bantuan hukum dan hak untuk tidak dianggap bersalah sampai terbukti di pengadilan. Undang-undang ini menekankan pentingnya proses peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

1. Terhadap perkara yang ada sebelum undang-undang ini diundangkan, sejauh mungkin diberlakukan ketentuan undang-undang ini. 2. Dalam waktu dua tahun setelah undang-undang ini diundangkan, maka terhadap semua perkara diberlakukan ketentuan undang-undang ini, dengan pengecualian untuk sementara mengenai ketentuan khusus acara pidana sebagaimana tersebut pada undang-undang tertentu, sampai ada perubahan dan atau dinyatakan tidak berlaku lagi.