Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Implementasi KUHP 2023 dan KUHAP 2025

Juga dikenal sebagai: SEMA 1/2026 · SEMA No. 1 Tahun 2026 · SEMA Nomor 1 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 Januari 2026
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum PidanaHukum Pidana, Perdata & Dagang

Informasi

TipeSurat Edaran Mahkamah Agung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 Januari 2026

(-)

Surat Edaran Mahkamah Agung ini diterbitkan untuk memberikan pedoman implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025. Tujuannya adalah untuk menjaga kesatuan dan konsistensi penerapan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dalam praktik peradilan perkara pidana atau jinayat, memastikan kelancaran penyelenggaraan peradilan, dan menghindari terjadinya multitafsir terhadap norma yang diatur dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025.

Surat Edaran ini mencakup beberapa ketentuan substansial terkait pelaksanaan KUHP dan KUHAP. Dalam pelaksanaan KUHP, diatur mengenai ketentuan peralihan (Pasal 3 KUHP) terkait penerapan ketentuan pidana yang baru terhadap perkara yang sudah berjalan, serta alternatif redaksi amar putusan untuk pidana denda, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, putusan pemaafan hakim, dan putusan pidana untuk subjek hukum korporasi. Selain itu, diatur pula mengenai struktur pertimbangan putusan yang memuat pedoman pemidanaan dan unsur kesalahan.

Dalam pelaksanaan KUHAP, diatur mengenai ketentuan peralihan (Pasal 361 KUHAP) terkait perkara yang sudah dilimpahkan ke pengadilan, serta beberapa hukum acara baru seperti penggeledahan dan penyitaan, Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR), pengakuan bersalah (Pasal 78, Pasal 205, dan Pasal 234 KUHAP), sidang pemeriksaan perjanjian penundaan penuntutan Pasal 328 KUHAP, dan upaya hukum terhadap putusan lepas.

1. Dalam hal persidangan telah dimulai dan dakwaan masih menggunakan ketentuan pidana yang lama, pembuktian dilakukan berdasarkan ketentuan pidana yang baru, kecuali apabila ketentuan pidana yang lama lebih menguntungkan Terdakwa. 2. Dalam hal perbuatan yang terjadi tidak lagi merupakan tindak pidana menurut peraturan perundang-undangan yang baru, proses hukum terhadap Terdakwa harus dihentikan demi hukum dan hakim mengeluarkan Penetapan yang amarnya sekurang-kurangnya memuat: * menyatakan perbuatan Terdakwa bukan tindak pidana; * menyatakan proses hukum dihentikan demi hukum; * memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan apabila Terdakwa ditahan; * menetapkan status barang bukti (jika ada); dan * membebankan biaya perkara kepada negara. 3. Dalam hal terjadi penghapusan pelaksanaan putusan pidana, pembebasan Terpidana, dan pelaksanaan putusan pidana sesuai batas pidana yang baru, Pengadilan tidak mengeluarkan Penetapan karena hal tersebut merupakan kewenangan instansi atau pejabat lain yang berwenang. 4. Perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan KUHAP 1981, termasuk ketentuan kewenangan penahanan dengan memperhatikan syarat subjektif dan objektif pasal yang didakwakan. 5. Perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan tetapi proses pemeriksaan Terdakwa belum dimulai, diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan KUHAP. Proses pemeriksaan Terdakwa adalah persidangan yang memeriksa identitas Terdakwa.

(-)