POJK Nomor 32 Tahun 2025 Perketat Bisnis Paylater, Kini Wajib Izin OJK
Pendahuluan
Pada 5 Desember 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later) ("POJK 32/2025"), yang berlaku mulai 15 Desember 2025. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan layanan pembiayaan digital berupa fasilitas Buy Now Pay Later ("BNPL") atau yang populer dikenal sebagai paylater bagi Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan. Regulasi ini memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola, serta melindungi kepentingan konsumen di tengah pesatnya inovasi model bisnis pembiayaan digital.
POJK 32/2025 menciptakan ekosistem pembiayaan digital yang andal dan mencegah risiko yang muncul dari pertumbuhan layanan ini. OJK menilai bahwa penyelenggaraan model bisnis BNPL memerlukan pengaturan khusus agar sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai. Hal ini penting mengingat layanan ini menyasar masyarakat luas, termasuk kelompok yang sebelumnya tidak terlayani lembaga keuangan konvensional, sehingga membawa risiko baru seperti potensi gagal bayar konsumen dan ketidakseimbangan informasi. Dengan aturan ini, OJK ingin memastikan industri jasa keuangan tumbuh sehat, berkelanjutan, dan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
Ketentuan Penting
Definisi dan Pihak Penyelenggara
POJK 32/2025 mendefinisikan BNPL sebagai fasilitas pembiayaan yang Lembaga Jasa Keuangan berikan melalui sistem elektronik untuk pembelian barang dan/atau jasa. Pasal 2 mengatur bahwa pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan BNPL hanya meliputi Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan. Bagi Perusahaan Pembiayaan yang hendak menjalankan bisnis ini, mereka wajib mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari OJK. Sementara itu, Bank Umum melaksanakan kegiatan ini dengan mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi perbankan.
Karakteristik Wajib Layanan BNPL
Pasal 3 mewajibkan penyelenggara untuk memenuhi karakteristik tertentu dalam menyediakan layanan BNPL. Penyelenggara harus memastikan bahwa pembiayaan tersebut ditujukan untuk pembelian barang dan/atau jasa secara nontunai, diberikan tanpa agunan, dan memiliki limit (plafon) tertentu. Selain itu, mekanisme pembayaran pokok dan/atau bunga/margin wajib dilakukan sesuai skema angsuran yang disepakati. Proses persetujuan kredit pun harus dilakukan melalui Sistem Elektronik, baik melalui tatap muka secara elektronik (video call) maupun tidak tatap muka.
Penilaian Kelayakan (Credit Scoring) dan Manajemen Risiko
Dalam hal manajemen risiko, Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan menerapkan prinsip kehati-hatian, termasuk dalam penilaian kelayakan kredit. Dalam Pasal 6, penyelenggara dapat menetapkan kebijakan khusus dalam menilai kelayakan nasabah. Penjelasan Pasal 6 merinci bahwa kebijakan khusus ini memungkinkan penyelenggara untuk tetap memberikan pembiayaan kepada calon debitur yang tercatat dalam sistem layanan informasi keuangan (SLIK) memiliki nilai piutang nonlancar yang tidak material, asalkan calon debitur tersebut dinilai masih memiliki kemampuan bayar.
Transparansi Informasi dan Sanksi Berat
Menurut Pasal 11, Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan wajib memberikan informasi yang perlu diperhatikan kepada calon nasabah pada Sistem Elektronik mereka. Informasi yang perlu diperhatikan tersebut wajib mencakup:
- Sumber dana pembiayaan, khususnya jika menggunakan skema joint financing, channeling, atau dialihkan ke pihak lain; dan
- Jumlah serta frekuensi cicilan yang harus konsumen bayar.
Jika penyelenggara melanggar kewajiban transparansi ini, OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. Bahkan, Pasal 11 ayat (5) menetapkan ancaman denda administratif paling banyak sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) bagi pelanggar.
Batas Maksimum Manfaat Ekonomi
Berdasarkan Pasal 15, OJK berwenang menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi (bunga dan biaya lain) bagi Perusahaan Pembiayaan dalam penyelenggaraan BNPL untuk melindungi konsumen dari bunga yang mencekik. Ketentuan teknis mengenai penetapan batas ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh OJK.
Ketentuan Peralihan
Pasal 17 mengatur status hukum perjanjian dan operasional yang sudah berjalan sebelum aturan ini berlaku. Perjanjian pembiayaan BNPL dan perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani sebelum berlakunya POJK 32/2025 dinyatakan tetap berlaku sah hingga perjanjian tersebut berakhir. Namun, bagi Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan yang telah menyelenggarakan layanan BNPL sebelum 15 Desember 2025, mereka wajib melakukan penyesuaian untuk memenuhi karakteristik BNPL sebagaimana diatur dalam Pasal 3. Penyesuaian tersebut harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal 15 Desember 2025.
Penutup
POJK 32/2025 mewajibkan Perusahaan Pembiayaan untuk memiliki persetujuan kepada OJK, menerapkan transparansi layanan berbasis sistem elektronik, serta memenuhi karakteristik BNPL dalam waktu 6 (enam) bulan. Pelaku usaha bisnis paylater juga perlu memperhatikan kewajiban transparansi informasi kepada konsumen dan kepatuhan terhadap batas manfaat ekonomi yang akan ditetapkan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini tidak hanya berisiko pada denda administratif hingga Rp15 miliar, tetapi juga ancaman pencabutan izin usaha.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Apa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.