Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2025

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later)

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 32/2025 · Peraturan OJK No. 32 Tahun 2025 · Peraturan OJK Nomor 32 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2025Tanggal Penetapan:5 Desember 2025
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPenyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later)
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku15 Desember 2025
Tanggal Penetapan05 Desember 2025
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung terciptanya ekosistem pembiayaan digital yang andal, memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola, serta melindungi kepentingan konsumen dan stabilitas sektor jasa keuangan dalam penyelenggaraan model bisnis beli sekarang bayar nanti (BNPL). BNPL didefinisikan sebagai fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh lembaga jasa keuangan melalui sistem elektronik untuk pembelian barang dan/atau jasa. Lembaga jasa keuangan yang dapat menyelenggarakan BNPL adalah Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan. Penyelenggaraan oleh Bank Umum mengikuti ketentuan yang berlaku bagi Bank Umum, sedangkan Perusahaan Pembiayaan memerlukan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. BNPL harus memiliki karakteristik tertentu, yaitu pembiayaan pembelian barang/jasa nontunai, tanpa agunan, memiliki limit, pembayaran sesuai skema angsuran, dan diproses melalui sistem elektronik. Penyelenggaraan dapat dilakukan secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah. Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, pelindungan konsumen, dan pelindungan data pribadi dalam penyelenggaraan BNPL. Kerja sama dengan pihak lain diperbolehkan dengan syarat keterbukaan informasi kepada konsumen. Informasi penting mengenai pembiayaan, termasuk sumber dana, jumlah cicilan, dan informasi lain yang ditetapkan OJK, wajib disampaikan kepada calon nasabah/debitur. Mekanisme penagihan mengacu pada peraturan pelindungan konsumen, dan laporan penyelenggaraan BNPL harus disampaikan kepada OJK. Penghentian penyelenggaraan BNPL dapat dilakukan atas inisiatif lembaga jasa keuangan atau perintah OJK jika terdapat pelanggaran, peningkatan profil risiko, atau jumlah pengaduan nasabah yang tidak terselesaikan.

1. Perjanjian pembiayaan BNPL dan perjanjian kerja sama penyelenggaraan BNPL yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian tersebut. 2. Bank Umum atau Perusahaan Pembiayaan yang telah menyelenggarakan BNPL sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan, harus melakukan penyesuaian pemenuhan karakteristik BNPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. 3. Perubahan terhadap perjanjian pembiayaan BNPL dan perubahan terhadap perjanjian kerja sama penyelenggaraan BNPL yang telah ditandatangani sebelum Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

1. Pelanggaran kewajiban memberikan informasi yang perlu diperhatikan kepada calon nasabah/calon debitur dan/atau nasabah/debitur pada Sistem Elektronik dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha, pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha, pemberhentian pengurus, denda administratif (paling banyak Rp15.000.000.000,00), pencabutan izin produk dan/atau layanan, dan/atau pencabutan izin usaha. 3. Sanksi administratif berupa pembatasan, pembekuan, pemberhentian pengurus, pencabutan izin produk/layanan, dan pencabutan izin usaha dapat dikenai dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis.