Peraturan ini bertujuan untuk mendukung terciptanya ekosistem pembiayaan digital yang andal, memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola, serta melindungi kepentingan konsumen dan stabilitas sektor jasa keuangan dalam penyelenggaraan model bisnis beli sekarang bayar nanti (BNPL). BNPL didefinisikan sebagai fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh lembaga jasa keuangan melalui sistem elektronik untuk pembelian barang dan/atau jasa. Lembaga jasa keuangan yang dapat menyelenggarakan BNPL adalah Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan. Penyelenggaraan oleh Bank Umum mengikuti ketentuan yang berlaku bagi Bank Umum, sedangkan Perusahaan Pembiayaan memerlukan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan. BNPL harus memiliki karakteristik tertentu, yaitu pembiayaan pembelian barang/jasa nontunai, tanpa agunan, memiliki limit, pembayaran sesuai skema angsuran, dan diproses melalui sistem elektronik. Penyelenggaraan dapat dilakukan secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah. Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, pelindungan konsumen, dan pelindungan data pribadi dalam penyelenggaraan BNPL. Kerja sama dengan pihak lain diperbolehkan dengan syarat keterbukaan informasi kepada konsumen. Informasi penting mengenai pembiayaan, termasuk sumber dana, jumlah cicilan, dan informasi lain yang ditetapkan OJK, wajib disampaikan kepada calon nasabah/debitur. Mekanisme penagihan mengacu pada peraturan pelindungan konsumen, dan laporan penyelenggaraan BNPL harus disampaikan kepada OJK. Penghentian penyelenggaraan BNPL dapat dilakukan atas inisiatif lembaga jasa keuangan atau perintah OJK jika terdapat pelanggaran, peningkatan profil risiko, atau jumlah pengaduan nasabah yang tidak terselesaikan.