POJK 16/2026 Atur Kerangka Baru Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis
Pendahuluan
Pada 17 September 2026, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (“POJK 16/2026”) yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2027. POJK 16/2026 merupakan pelaksanaan dari Pasal 132A ayat (3) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 (“UU P2SK”), serta mengatur kerangka penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (“BMKS”) sebagai sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi untuk memperdagangkan mineral dan komoditas strategis Indonesia, termasuk produk derivatifnya. Selain itu, POJK 16/2026 mengatur ekosistem pendanaan, instrumen keuangan berbasis digital, mekanisme pembentukan harga dan mutu, penyelesaian transaksi, serta manajemen risiko dalam penyelenggaraan BMKS.
POJK 16/2026 juga ditujukan untuk membentuk Harga Acuan Indonesia atas mineral dan komoditas strategis, mendukung hilirisasi dan industrialisasi nasional, meningkatkan daya saing serta ketahanan ekonomi nasional, menjaga integritas pasar, dan mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam Indonesia. POJK 16/2026 menjadi landasan pembentukan Harga Acuan Indonesia yang transparan dan diawasi, sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan mineral dan komoditas strategis. Pengaturan ini berfokus pada transaksi dan infrastruktur pasar melalui BMKS tanpa mengurangi kewenangan kementerian atau lembaga lain, termasuk terkait perizinan pertambangan dan ekspor-impor.
Ketentuan Penting
- Struktur Penyelenggara dan Penahapan BMKS
Pasal 2 mengatur bahwa penyelenggaraan BMKS melibatkan Bursa, Lembaga Kliring (LK), Lembaga Kustodian Elektronik (LKE), Anggota Bursa, Pengelola Gudang, Lembaga Penilai Kesesuaian (LPK), dan profesi penunjang. Anggota Bursa terdiri atas Pengguna Jasa, Perantara Perdagangan, dan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bursa, LK, LKE, dan Perantara Perdagangan diawasi oleh OJK, sedangkan Pengguna Jasa, Pengelola Gudang, dan LPK diawasi oleh Bursa. Adapun profesi penunjang wajib terdaftar di OJK untuk dapat menyediakan jasa di sektor BMKS. Penyelenggaraan BMKS juga mengintegrasikan fungsi perdagangan, kliring, penjaminan dan penyelesaian transaksi, penyimpanan dan pengelolaan Bukti Kepemilikan Elektronik, manajemen risiko, mekanisme harga dan mutu, Instrumen Keuangan Berbasis Digital, ekosistem pendanaan, serta infrastruktur pendukung lainnya.
Selanjutnya, Pasal 4 mengatur bahwa penyelenggaraan BMKS dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan kelembagaan, infrastruktur pasar, sistem teknologi informasi, dan pelaku pasar. Tahapan tersebut meliputi pembentukan dan persiapan penyelenggaraan BMKS, penyelenggaraan perdagangan, pengembangan produk dan layanan BMKS, serta pengembangan ekosistem BMKS.
- Persyaratan Modal dan Kelembagaan Bursa, LK, dan LKE
|
Aspek |
Bursa |
LK |
LKE |
|
Modal disetor minimum |
Rp1 triliun |
Rp500 miliar |
Rp500 miliar |
|
Izin Usaha |
Wajib memperoleh izin usaha dari OJK |
||
|
Dokumen persyaratan izin |
|
||
|
Direksi |
Minimal 3 dan maksimal 7 anggota; dilarang rangkap jabatan; masa jabatan 5 tahun dan dapat diperpanjang |
||
|
Dewan Komisaris |
Minimal 3 dan maksimal 7 anggota; masa jabatan 5 tahun dan dapat diperpanjang |
||
- Fungsi dan Kewajiban Bursa
Pasal 5 mengatur bahwa Bursa berfungsi:
-
-
menyelenggarakan perdagangan Mineral Strategis dan Komoditas Strategis;
-
mengoperasikan sistem perdagangan BMKS;
-
menetapkan Peraturan Bursa;
-
melakukan pengawasan perdagangan, memastikan ketersediaan informasi data fisik dan pergudangan; serta
-
menjalankan fungsi lain yang ditetapkan OJK.
-
Bursa juga wajib menerapkan tata kelola dan manajemen risiko, serta memiliki fungsi kepatuhan, audit internal, dan pemantauan pasar (market surveillance), sistem yang andal dan aman, rencana bisnis berkelanjutan, serta mekanisme pelindungan Pengguna Jasa. Fungsi market surveillance wajib bersifat independen dan didukung sistem teknologi informasi yang memadai untuk memantau perdagangan, mendeteksi transaksi tidak wajar, dan menganalisis aktivitas perdagangan secara berkesinambungan.
- Bukti Kepemilikan Elektronik dan Proses Menjadi "Layak Diperdagangkan" (Tradable)
Mineral Strategis dan Komoditas Strategis hanya dapat diperdagangkan melalui BMKS setelah memperoleh status layak diperdagangkan (tradable) dari LPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 50. Status tersebut diberikan berdasarkan pemeriksaan mutu, verifikasi kuantitas, penyimpanan pada Gudang yang disetujui Bursa, pemenuhan persyaratan administratif, dan persyaratan lain dalam Peraturan Bursa. Setelah persyaratan tersebut terpenuhi, Pasal 51 mengatur bahwa LKE menerbitkan Bukti Kepemilikan Elektronik.
- Pembentukan Harga Acuan Indonesia
Pasal 53 hingga Pasal 57 mengatur bahwa harga transaksi BMKS terbentuk berdasarkan mekanisme pasar yang teratur, wajar, transparan, dan efisien, serta dapat digunakan sebagai Harga Acuan Indonesia. Bursa wajib menyusun metodologi pembentukan Harga Acuan Indonesia berdasarkan transaksi yang wajar, transparan, dan berintegritas, dengan persetujuan OJK, serta melakukan evaluasi secara berkala. Harga Acuan Indonesia wajib dipublikasikan secara transparan, dan OJK dapat memerintahkan penyesuaian metodologi apabila diperlukan untuk menjaga integritas pasar. Selain itu, Pasal 58 mewajibkan setiap produk perdagangan memiliki spesifikasi kontrak yang jelas, paling sedikit mencakup underlying, mutu, satuan perdagangan, mekanisme penyelesaian, dan penyerahan fisik apabila berlaku.
- Penyelesaian Transaksi dan Pengawasan Pasar
Penyelesaian transaksi BMKS dilakukan melalui LK berdasarkan prinsip kepastian hukum, keamanan, dan efisiensi. LK wajib memastikan penyelesaian transaksi dilakukan secara tepat waktu, aman, dan efisien serta memiliki mekanisme penanganan kegagalan penyelesaian transaksi sebagaimana diatur dalam Pasal 60–62. Penyelesaian transaksi yang telah dilakukan sesuai Peraturan LK mengikat para pihak dan menjadi dasar pemenuhan hak dan kewajiban para pihak.
Untuk menjaga integritas pasar, Pasal 63–67 mewajibkan Bursa melakukan pengawasan seluruh transaksi secara berkesinambungan, termasuk mendeteksi, mencegah, dan menangani praktik manipulasi pasar dan perdagangan tidak wajar. Setiap pihak dilarang menciptakan kondisi perdagangan, harga, atau volume transaksi yang semu, menyesatkan, atau tidak mencerminkan mekanisme pasar yang wajar. Bursa juga wajib memantau posisi perdagangan untuk mengidentifikasi konsentrasi posisi dan risiko yang dapat mengganggu integritas pasar. Dalam kondisi pasar yang tidak teratur atau berpotensi mengganggu integritas pasar, Bursa wajib mengambil tindakan sesuai Peraturan Bursa, sementara OJK berwenang memerintahkan penghentian sementara atau pembatasan perdagangan, penyesuaian parameter perdagangan, dan/atau tindakan lain yang diperlukan sebagaimana disebut dalam Pasal 68–70.
- Manajemen Risiko dan Pelindungan Pengguna Jasa
Seluruh penyelenggara BMKS diwajibkan menerapkan manajemen risiko yang efektif, terintegrasi, dan berkesinambungan, termasuk kewajiban memiliki rencana kelangsungan bisnis (business continuity plan) dan pusat pemulihan bencana (disaster recovery center) sebagaimana diatur dalam Pasal 77. Dari sisi pelindungan konsumen, Pasal 83 mewajibkan kebijakan pelindungan Pengguna Jasa yang mencakup penyampaian informasi yang benar dan tidak menyesatkan, perlakuan adil, perlindungan data, penanganan pengaduan, dan penyelesaian sengketa. Selain itu, Pasal 87 dan Pasal 88 mewajibkan penyelenggara BMKS beserta direksi, komisaris, dan pegawainya untuk memiliki kebijakan benturan kepentingan dan menjaga independensi dalam pelaksanaan tugas.
- Pengembangan Produk: Derivatif dan Instrumen Keuangan Berbasis Digital
POJK ini juga membuka ruang bagi inovasi produk. Pasal 91 memungkinkan Bursa menyelenggarakan perdagangan Instrumen Keuangan Berbasis Digital yang merepresentasikan hak atas mineral dan komoditas strategis, dengan syarat wajib didukung aset dasar yang dapat diverifikasi. Pasal 92 juga membuka peluang Perdagangan Derivatif atas mineral dan komoditas strategis, sepanjang didukung manajemen risiko, mekanisme kliring, penyelesaian transaksi, pengawasan, dan pengaturan kontrak yang memadai, sejalan dengan Penjelasan Umum yang menegaskan bahwa transaksi derivatif dapat diselesaikan secara tunai dan/atau melalui penyerahan fisik sesuai karakteristik kontraknya.
- Kewenangan Pengawasan OJK
Sebagaimana diatur dalam Pasal 96 hingga Pasal 99, OJK memiliki kewenangan luas untuk mengatur dan mengawasi penyelenggaraan BMKS, termasuk meminta data, dokumen, keterangan, dan mengakses sistem Bursa, LK, dan LKE. Dalam kondisi yang berpotensi mengganggu integritas pasar atau stabilitas sistem keuangan, OJK dapat memerintahkan tindakan tertentu kepada penyelenggara BMKS.
- Sanksi Administratif
Hampir setiap Bab dalam POJK 16/2026 dilengkapi ketentuan sanksi administratif tersendiri (antara lain Pasal 39, Pasal 47, Pasal 71, Pasal 81, Pasal 89, Pasal 95, Pasal 100, dan Pasal 107) yang berlaku secara berjenjang bagi Bursa, LK, LKE, Pengelola Gudang, LPK, Perantara Perdagangan, maupun pihak lain yang melanggar kewajiban tertentu.
Bentuk sanksi yang dapat dikenakan meliputi:
-
-
peringatan tertulis;
-
denda;
-
pembatasan kegiatan usaha;
-
pembekuan kegiatan usaha;
-
pencabutan izin usaha;
-
pencabutan atau pembatalan persetujuan;
-
pembatalan pendaftaran; hingga
-
pencabutan izin orang perseorangan.
-
Sanksi administratif ini dapat dikenakan tanpa harus didahului peringatan tertulis, dan pengenaannya tidak menghapus kemungkinan tanggung jawab perdata maupun sanksi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan lain sebagaimana diatur dalam Pasal 105.
Penutup
POJK 16/2026 memberikan kerangka menyeluruh bagi penyelenggaraan BMKS, mulai dari struktur kelembagaan, persyaratan dan fungsi penyelenggara, mekanisme perdagangan dan pembentukan Harga Acuan Indonesia, hingga penyelesaian transaksi, pengawasan pasar, manajemen risiko, dan pelindungan Pengguna Jasa. Pengaturan ini juga memberikan ruang bagi pengembangan produk, termasuk derivatif dan Instrumen Keuangan Berbasis Digital, dengan tetap menekankan aspek transparansi, integritas pasar, dan manajemen risiko.
Dengan berlakunya POJK 16/2026 pada 1 Januari 2027, penyelenggara dan pelaku BMKS perlu memastikan kesiapan kelembagaan, permodalan, infrastruktur, sistem teknologi informasi, tata kelola, serta mekanisme kepatuhan dan manajemen risiko sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada saat yang sama, penerapan BMKS akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem dan pelaku pasar, sehingga efektivitas penyelenggaraannya akan bergantung pada kesiapan seluruh pihak yang terlibat dalam membangun pasar mineral dan komoditas strategis yang teratur, transparan, dan berintegritas.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan
Learning
Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.
Templates
Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.
Webinar Recording
Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.
Online Class
Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.
Compliance
Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
