Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Pilpres Sudah Selesai, Gibran Sudah Dilantik. Bisakah MK Membukanya Lagi?

22 September 2026
Nadia Nurul Ramadhanty, S.H.
Legal Updates
Pilpres Sudah Selesai, Gibran Sudah Dilantik. Bisakah MK Membukanya Lagi?

Hampir dua tahun setelah Pilpres 2024 selesai, syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan diajukan pada 10 September 2026 dan diregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 sebagai perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Sidang pemeriksaan pendahuluan digelar pada 21 September 2026.

Namun, perkara ini bukan sekadar soal apakah dokumen pendidikan Gibran sah atau tidak. Persoalan yang lebih mendasar adalah: apakah dugaan tidak terpenuhinya syarat pencalonan yang baru dipersoalkan setelah pemilu selesai masih dapat diperiksa melalui PHPU, ketika hasil pemilu telah ditetapkan dan wakil presiden telah dilantik?

Bukan Sekadar Soal Ijazah

Para Pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat.

Dalam permohonannya, para Pemohon mempertanyakan dokumen yang digunakan untuk membuktikan syarat tersebut, termasuk surat keterangan penyetaraan tamat SMK. Mereka mendalilkan bahwa surat tersebut seharusnya memiliki dokumen pendidikan yang menjadi dasar penerbitannya.

Namun, sampai saat ini hal tersebut masih merupakan dalil Pemohon. MK belum menyatakan bahwa Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan.

Karena itu, isu hukumnya bukan hanya “apakah ijazah Gibran asli?”, melainkan apakah ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden, Gibran telah memenuhi dan dapat membuktikan syarat pendidikan yang diwajibkan undang-undang.

Aturan KPU Juga Dipersoalkan

Persoalan yang diajukan para Pemohon juga menyentuh aturan yang digunakan KPU dalam memverifikasi syarat pendidikan.

Mereka mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah atas bagi calon yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Menurut Pemohon, ketentuan tersebut berbeda dengan aturan pencalonan pada Pilpres sebelumnya.

Namun, keberadaan ketentuan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Yang masih harus diuji adalah apakah norma tersebut berlaku secara sah pada pencalonan 2024, bagaimana KPU menerapkannya, dan apakah dokumen yang digunakan Gibran memenuhi persyaratan berdasarkan aturan tersebut.

Dengan demikian, persoalannya bukan hanya dokumen apa yang dimiliki Gibran, tetapi juga aturan apa yang digunakan KPU untuk menyatakan syarat tersebut terpenuhi. Detik juga melaporkan bahwa para Pemohon mendasarkan gugatan mereka pada persoalan tersebut.

Mengapa Baru Digugat pada 2026?

Persoalan berikutnya adalah waktu pengajuan.

Para Pemohon menjelaskan bahwa informasi mengenai dokumen pendidikan Gibran baru diperoleh setelah melalui proses sengketa informasi publik. Putusan Komisi Informasi Publik terkait permintaan dokumen dibacakan pada 11 Maret 2026. Setelah itu, surat keterangan penyetaraan diperoleh dari PPID Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada 16 April 2026.

Artinya, Komisi Informasi tidak menentukan apakah Gibran memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden. Mekanisme tersebut berkaitan dengan akses terhadap informasi. Dokumen yang kemudian diperoleh digunakan para Pemohon untuk mendukung dalil mengenai pemenuhan syarat pendidikan.

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Kronologi ini penting karena menjadi dasar argumentasi mengapa perkara baru diajukan pada 2026. Tetapi, tetap ada pertanyaan hukum: apakah ditemukannya atau diperolehnya bukti baru dapat membuka kembali tenggat pengajuan PHPU yang telah berakhir?

Apakah MK Masih Bisa Memeriksa?

PHPU memiliki batas waktu yang ketat. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum terhadap hasil pemilu dan memastikan sengketa tidak terus terbuka setelah pemerintahan baru terbentuk.

Karena perkara ini diajukan hampir dua tahun setelah Pilpres 2024, persoalan awalnya bukan langsung membuktikan dokumen pendidikan, tetapi apakah permohonan tersebut dapat diterima dan diperiksa melalui mekanisme PHPU.

MK memang telah menerbitkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur tahapan penanganan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan pada 2026. Namun, adanya kerangka prosedural tersebut tidak otomatis menjawab persoalan mengenai kewenangan, tenggat waktu, kedudukan hukum, maupun objek perkara.

Dengan kata lain, adanya prosedur untuk menangani perkara tidak selalu berarti substansi setiap perkara yang diajukan setelah tenggat otomatis dapat diperiksa.

Jika Masuk Pokok Perkara, Apa yang Harus Dibuktikan?

Jika MK menyatakan perkara dapat diperiksa lebih lanjut, fokus berikutnya adalah proses verifikasi KPU.

Yang perlu dilihat bukan hanya dokumen pendidikan Gibran, tetapi juga dokumen yang digunakan KPU, dasar hukum penggunaannya, serta bagaimana verifikasi dilakukan ketika pencalonan berlangsung.

Pertanyaannya menjadi: apakah dokumen yang digunakan pada 2024 memang tidak cukup untuk membuktikan syarat pendidikan, atau telah dianggap memenuhi ketentuan berdasarkan aturan yang berlaku saat itu?

Jika Tidak Memenuhi Syarat, Apa Akibat Hukumnya?

Persoalan berikutnya adalah konsekuensi hukum.

Para Pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran dan membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden. Mereka berargumentasi bahwa persoalannya merupakan cacat pada tahap pencalonan, bukan pemberhentian seseorang yang telah sah menduduki jabatan. Karena itu, menurut mereka, mekanisme yang tepat adalah diskualifikasi melalui perkara pemilu, bukan removal from office melalui mekanisme pemberhentian atau pemakzulan.

Namun, argumentasi tersebut masih harus diuji oleh MK. Sebab, terdapat perbedaan antara menemukan cacat dalam proses pencalonan dan menentukan akibat hukum terhadap jabatan yang telah berjalan.

Dalam petitumnya, para Pemohon juga meminta pembatalan sejumlah keputusan KPU dan meminta mekanisme Pasal 8 ayat (2) UUD 1945 dijalankan untuk mengisi jabatan wakil presiden.

Kesimpulan

Perkara ini pada akhirnya bukan sekadar soal apakah dokumen pendidikan Gibran sah atau tidak. Persoalan utamanya adalah apakah dugaan tidak terpenuhinya syarat pencalonan yang baru dipersoalkan setelah pemilu selesai masih dapat diperiksa melalui PHPU, ketika tenggat pengajuan telah berakhir dan wakil presiden telah dilantik.

Jika MK menerima perkara untuk diperiksa, persoalan berikutnya adalah apakah Gibran memenuhi syarat pendidikan ketika pencalonan dan apakah KPU telah melakukan verifikasi sesuai aturan yang berlaku saat itu. Namun, jika ditemukan adanya masalah, masih harus dijawab apa akibat hukumnya terhadap hasil pemilu dan jabatan wakil presiden yang telah berjalan.

Dengan demikian, perkara ini mempertemukan tiga persoalan sekaligus: pemenuhan syarat pencalonan, batas waktu dan kewenangan dalam sengketa pemilu, serta kepastian hukum atas hasil pemilu yang telah selesai.

Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan VeritaskLearning

Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.

Templates

Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.

Webinar Recording

Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.

Online Class

Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.

Compliance

Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.

Jelajahi Veritask Learning
Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis

Langganan Gratis

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 7 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 7 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.