Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Permen Komdigi Nomor 15 Tahun 2025 Menetapkan Standar Baru Sektor Pos, Telekomunikasi, Penyiaran, serta PSE

5 November 2025
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Permen Komdigi Nomor 15 Tahun 2025 Menetapkan Standar Baru Sektor Pos, Telekomunikasi, Penyiaran, serta PSE

Ringkasan

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 15 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran serta Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik ("Permen Komdigi 15/2025"). Permen Komdigi 15/2025 mulai berlaku sejak tanggal 22 Oktober 2025. 

Permen Komdigi 15/2025 dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 28/2025”) dan menetapkan standar perizinan berusaha berbasis risiko (“PBBR”) yang baru, sekaligus mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem dan Transaksi Elektronik (“Permen Kominfo 3/2021”).

 

Latar Belakang dan Konteks

Permen Komdigi 15/2025 dibuat untuk memenuhi pelaksanaan amanat Pasal 5 ayat (7) PP 28/2025. Permen Komdigi 15/2025 diperlukan untuk menetapkan standar kegiatan usaha dan standar produk/jasa yang terperinci untuk penyelenggaraan PBBR di beberapa sektor, seperti Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem dan Transaksi Elektronik. Permen Komdigi 15/2025 memperbarui dan memperluas cakupan standar yang sebelumnya ada dengan menambahkan Sektor Penyiaran ke dalam kerangka perizinan. Permen Komdigi 15/2025 bertujuan menyelaraskan standar perizinan dengan peraturan pemerintah pelaksana Cipta Kerja yang terbaru dan mengintegrasikan seluruh standar usaha dan produk/jasa di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital.

 

Perbandingan dengan Peraturan Sebelumnya

Terdapat beberapa perubahan penting, termasuk penambahan sektor baru, perubahan nomenklatur kementerian, dan penyesuaian detail standar pada beberapa Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”). Berikut adalah tabel perbandingan beberapa KBLI yang terdampak:

Aspek / KBLI

Permen Kominfo 3/2021

Permen Komdigi 15/2025

Penambahan Sektor Baru

Hanya mencakup Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Menambahkan Sektor Penyiaran. Ini mencakup standar baru untuk KBLI 60102 (Radio Swasta) dan 60202 (TV Swasta).

KBLI 53202 (Aktivitas Agen Kurir)

  1. Ruang lingkup terbatas pada “pengumpulan (collecting) dan pemrosesan (processing)". 
  2. Persyaratan sarana timbangan: Minimal 0-30 kg.
  3. Persyaratan SDM: Paling sedikit 1 orang.
  1. Ruang lingkup diperluas dan mencakup "pengumpulan, pemrosesan, pemasaran, pengurusan administrasi, atau pengantaran barang, parsel, dan dokumen."
  2. Persyaratan sarana timbangan: Minimal 1 timbangan (0-50 kg).
  3. Persyaratan SDM: Paling sedikit 1 orang (untuk menerima/proses) dan/atau 1 orang (untuk pengiriman).

KBLI 61994 (Jasa Jual Kembali Jasa Telekomunikasi)

  1. Memiliki "Persyaratan Umum" dan "Persyaratan Khusus" yang detail.
  2. Memiliki persyaratan "Sarana" spesifik untuk Warnet dan Wartel.
  1. Bagian "Ketentuan Persyaratan" dan "Ketentuan Verifikasi" dikosongkan.
  2. Hanya mengatur "Ketentuan Kewajiban" yang berfokus pada perjanjian kerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi.

KBLI 62014 (Pengembangan Teknologi Blockchain)

  1. Memiliki "Persyaratan Khusus" (menyerahkan roadmap, pelaporan) dan "Sarana" (kanal komunikasi).
  2. Persyaratan SDM: Minimal 1 tenaga ahli (SKKNI bidang pemrograman).
  1. Bagian "Ketentuan Persyaratan" dan "Ketentuan Verifikasi" dikosongkan.
  2. Persyaratan SDM dan Sarana tidak ada. Tidak mencantumkan syarat tenaga ahli dalam standar ini.
  3. Kewajiban yang tersisa hanya menyerahkan roadmap dan pelaporan berkala.

KBLI 62015 (Pemrograman Berbasis AI)

  1. Memiliki "Persyaratan Khusus" (membuat kebijakan etika, publikasi inovasi).
  2. Persyaratan SDM: Minimal 1 tenaga ahli (SKKNI bidang Data Science).
  1. Bagian "Ketentuan Persyaratan" dan "Ketentuan Verifikasi" dikosongkan.
  2. Poin-poin Persyaratan Khusus diubah menjadi "Ketentuan Kewajiban" (membuat kebijakan etika, dan publikasi).
  3. Mewajibkan pemenuhan self-declare untuk tenaga ahli dengan kompetensi SKKNI bidang Data Science

KBLI 62022 (Penyediaan Identitas Digital)

Persyaratan: Terdaftar sebagai PSE, penilaian mandiri, bukti fasilitas, sertifikat manajemen info, rekam jejak direksi, dll.

Persyaratan: surat pernyataan kesediaan untuk menjamin kerugian, rincian teknis kepemilikan fasilitas di Indonesia, kelengkapan dokumen rencana keberlangsungan bisnis (business continuity plan, DRP, test report), dan struktur organisasi, dan syarat kompetensi SDM.

KBLI 62023 (Penyedia Sertifikat Elektronik/PSrE)

  1. Syarat kemampuan keuangan minimal Rp30 Miliar. 
  2. Syarat 11 peran terpercaya (trusted roles).
  1. Syarat kemampuan keuangan minimal Rp30 Miliar. 
  2. Syarat 11 peran terpercaya (trusted roles) dengan penambahan rincian pada standar fasilitas dan prosedur.

Pendaftaran PSE Lingkup Privat (Lampiran II)

Persyaratan pengisian formulir memuat 10 poin, termasuk "deskripsi lengkap fungsi Sistem Elektronik".

Persyaratan pengisian formulir memuat 9 poin (poin "deskripsi lengkap" dihilangkan, hanya ada "deskripsi singkat").

Ketentuan Kunci

Substansi utama dari Permen Komdigi 15/2025 adalah sebagai berikut:

Aspek Pengaturan

Uraian Ketentuan

Rujukan Pasal / Lampiran

Penambahan Sektor Baru

Standar perizinan kini mencakup Sektor Penyiaran, selain Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem dan Transaksi Elektronik yang sudah ada sebelumnya.

Pasal 2

Pengawasan

Menteri Komunikasi dan Digital memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap seluruh penyelenggaraan PBBR di sektor-sektor yang diatur dalam peraturan ini.

Pasal 5

Standar Kegiatan Usaha (Lampiran I)

Menetapkan standar usaha (persyaratan, verifikasi, kewajiban) untuk berbagai KBLI, seperti Aktivitas Kurir (53201), Penyiaran Radio (60102), Penyiaran TV (60202), ISP (61921), Pengembangan AI (62015), dan sebagainya.

Lampiran I

Standar Usaha Sektor Pos (Contoh: KBLI 53201 - Aktivitas Kurir)

Pelaku usaha kurir komersial harus memenuhi persyaratan modal minimal Rp500.000.000,00 dan wajib menyampaikan proposal rencana usaha untuk 5 (lima) tahun. Izin didapat setelah proses verifikasi oleh Ditjen.

Lampiran I (A.1)

Standar Usaha Sektor Penyiaran (Contoh: KBLI 60102 - Penyiaran Radio Swasta)

Pelaku usaha wajib memperoleh Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) melalui Uji Laik Operasi (ULO) sebelum PB diterbitkan. Terdapat larangan tegas atas Siaran Iklan Niaga, seperti promosi minuman keras, zat adiktif, dan eksploitasi anak di bawah umur.

Lampiran I (A.3)

Standar Usaha Sektor Telekomunikasi (Contoh: KBLI 61100 - Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel)

Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi wajib menyampaikan rencana penyelenggaraan 5 tahun dan wajib memperoleh SKLO melalui Uji Laik Operasi (ULO). Pelaku usaha juga diwajibkan memenuhi Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (Universal Service Obligation/USO)

Lampiran I (A.5)

Standar Usaha Sektor PSTE (Contoh: KBLI 62022 - Penyediaan Identitas Digital)

Standar ini mensyaratkan pelaku usaha untuk memiliki fasilitas dan peralatan yang berlokasi di wilayah Indonesia, memiliki SDM teknis dengan sertifikasi di bidang keamanan informasi dan pelindungan data pribadi, serta wajib menjamin kerugian pengguna akibat kegagalan layanannya.

Lampiran I (B.3)

Standar Produk/Jasa (Lampiran II)

Menetapkan standar untuk Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU), seperti Pendaftaran PSE Lingkup Privat dan Klasifikasi Produk Gim.

Lampiran II

Standar Produk: Sertifikat Alat Telekomunikasi (Altel)

Menetapkan bahwa setiap alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang akan dibuat, dirakit, dimasukkan, diperdagangkan, atau digunakan di Indonesia wajib memiliki sertifikat. Tujuannya untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian dan mencegah terjadinya saling mengganggu (interferensi) antar perangkat

Lampiran II (A.1)

Kewajiban Pendaftaran PSE Lingkup Privat

Mewajibkan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat (baik domestik maupun asing) yang memiliki portal, situs, atau aplikasi untuk 6 kategori layanan, termasuk perdagangan barang/jasa (e-commerce), layanan transaksi keuangan, layanan komunikasi (media sosial, pesan instan, dll), dan pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional.

Lampiran II (B.1) 

Penyederhanaan Standar (AI & Blockchain)

Standar usaha disederhanakan untuk KBLI 62014 (Blockchain) dan 62015 (AI), yang mana persyaratan SDM dihilangkan dan hanya menyisakan “Ketentuan Kewajiban”.

Lampiran I, Bagian B.1, B.2

Lampiran I: Standar Kegiatan Usaha PBBR

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

A. Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran

Ini adalah sektor infrastruktur dan layanan komunikasi tradisional.

1. Aktivitas Kurir (KBLI 53201) dan Agen Kurir (KBLI 53202):

Kurir (53201): Ditetapkan persyaratan modal minimum Rp500.000.000,00. Pelaku usaha wajib menyampaikan proposal rencana usaha 5 tahun. Kewajiban utamanya adalah memulai operasional paling lambat 6 bulan setelah izin terbit dan memenuhi kewajiban kontribusi untuk Layanan Pos Universal.

Agen Kurir (53202): Tidak lagi hanya "mengumpulkan dan memproses", kini mencakup "pemasaran, pengurusan administrasi, atau pengantaran". Standar ini tidak lagi mensyaratkan "Persyaratan" atau "Verifikasi" di awal, namun langsung menetapkan "Kewajiban" yang harus dipenuhi, seperti memiliki timbangan (minimal 50kg) dan perjanjian kerja sama dengan Penyelenggara Pos.

2. Penyiaran Radio (60102) dan TV Swasta (60202):

Persyaratan: Pelaku usaha wajib menyampaikan rencana penyelenggaraan siaran yang memuat visi, misi, dan format siaran.

Verifikasi: Proses verifikasi termasuk Uji Laik Operasi (ULO). Pelaku usaha harus membangun sarana prasarana terlebih dahulu, mengajukan ULO, dan baru mendapatkan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) jika lulus. PB (Izin) baru akan terbit setelah SKLO didapat dan biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dilunasi.

Kewajiban: Terdapat larangan spesifik terkait konten, seperti larangan promosi minuman keras, zat adiktif, promosi rokok yang memperagakan wujud rokok, dan eksploitasi anak di bawah umur 18 tahun.

3. Aktivitas Telekomunikasi (KBLI 61100, 61200, 61300, 61911 s/d 61929):

  • Ini mencakup jaringan kabel, nirkabel, satelit, ISP, NAP, dan jasa telepon lainnya.
  • Pelaku usaha wajib menyampaikan rencana 5 tahun (termasuk roll out plan), daftar perangkat, dan bukti kepemilikan perangkat.
  • Verifikasi: melalui Uji Laik Operasi (ULO) untuk mendapatkan SKLO sebelum izin penuh terbit.
  • Kewajiban: membayar Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (KPU/USO). KBLI ISP (61921) dan NAP (61924) memiliki kewajiban tambahan untuk mendapatkan penetapan IP Address dan Autonomous System (AS) Number.

B. Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSE)

1. Pengembangan Teknologi Blockchain (KBLI 62014) dan AI (KBLI 62015):

  • Bagian "Ketentuan Persyaratan" dan "Ketentuan Verifikasi" untuk kedua KBLI ini dikosongkan.
  • Blockchain: wajib menyerahkan roadmap teknologi dan melapor secara berkala.
  • AI: wajib membuat kebijakan internal data & etika, memenuhi self-declare SKKNI, memublikasikan inovasi, dan melapor setiap tahun.

2. Penyediaan Identitas Digital (KBLI 62022) dan PSrE (KBLI 62023):

Identitas Digital: Pelaku usaha wajib memberikan "Surat pernyataan kesediaan untuk menjamin kerugian Pengguna" dan harus memiliki fasilitas (sistem pendaftaran, penerbitan, perlindungan, verifikasi) yang berlokasi di wilayah Indonesia.

PSrE (Penyelenggara Sertifikasi Elektronik): Syarat kemampuan keuangan (harta) minimal Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). Proses verifikasi wajib melalui Lembaga Sertifikasi PSrE (LS PSrE) untuk mendapatkan "Tanda Lulus".

 

Lampiran II: Standar Produk/Jasa (PB UMKU)

1. Sertifikat Alat/Perangkat Telekomunikasi:

  • Tujuan: melindungi masyarakat, mencegah gangguan antar perangkat, dan menjamin konektivitas.
  • Siapa yang Butuh: Semua pihak yang "membuat, merakit, atau memasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan" alat telekomunikasi di Indonesia.
  • Persyaratan Utama: Laporan Hasil Uji (LHU) dari Balai Uji. Ada syarat khusus untuk perangkat seperti repeater (harus ada perjanjian kerja sama dengan operator seluler) dan Handphone/Komputer Genggam/Tablet (harus melampirkan deklarasi jaminan keamanan IMEI).

2. Perizinan Spektrum Frekuensi Radio (ISR dan IPFR):

  • Izin Stasiun Radio (ISR): Izin untuk penggunaan spektrum dalam bentuk kanal frekuensi. Dibutuhkan oleh penyelenggara penyiaran, telekomunikasi, maritim, dan penerbangan.
  • Izin Pita Frekuensi (IPFR): izin untuk penggunaan spektrum dalam bentuk pita frekuensi. Dibutuhkan oleh penyelenggara jaringan seluler (KBLI 61200) dan didapat melalui proses seleksi atau evaluasi. Kewajiban untuk membayar BHP IPFR.

3. Hak Labuh (Satelit dan SKKL):

  • Hak Labuh Satelit: Diperlukan untuk menggunakan Satelit Asing di wilayah Indonesia. Syaratnya harus memiliki surat pernyataan dukungan penyediaan kapasitas dari Penyelenggara Satelit Asing.
  • Hak Labuh SKKL: Diperlukan oleh penyelenggara telekomunikasi yang bekerja sama dengan badan usaha asing untuk mendaratkan Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) internasional di Indonesia. Syaratnya harus menjadi anggota konsorsium dengan investasi minimal 5% dari total investasi di Indonesia dan memiliki kendali penuh atas stasiun kabel di Indonesia.

4. Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat:

Tujuan: untuk membangun kedaulatan dan ketahanan digital nasional.

Kewajiban Pendaftaran: wajib dimiliki oleh semua KBLI, jika mereka menyediakan 6 jenis layanan digital, yaitu:

  1. Perdagangan barang/jasa (e-commerce).
  2. Layanan transaksi keuangan.
  3. Pengiriman materi digital berbayar.
  4. Layanan komunikasi (medsos, pesan instan, email).
  5. Layanan mesin pencari, penyedia konten (video, musik, gim).
  6. Pemrosesan Data Pribadi untuk operasional.

PSE Asing: Wajib mendaftar dan memberikan data identitas pimpinan, domisili hukum, serta jumlah pengguna dan nilai transaksi dari Indonesia.

5. Klasifikasi Produk Gim:

  • Khusus untuk KBLI 58200 (Penerbitan Piranti Lunak).
  • Prosesnya adalah self-assessment (penilaian mandiri) oleh penerbit gim melalui sistem Indonesia Game Rating System (IGRS).
  • Penerbit wajib mengisi informasi detail gim, termasuk deskripsi, cuplikan permainan, dan tautan unduh.

Ketentuan Peralihan

Pasal 6 menyatakan bahwa Perizinan Berusaha (PB) dan PB UMKU yang telah diterbitkan sebelum peraturan ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir. Namun, bagi permohonan baru atau perpanjangan izin yang sudah diajukan tetapi masih dalam proses verifikasi pada saat peraturan ini berlaku, prosesnya akan dilanjutkan berdasarkan ketentuan dalam Permen Komdigi 15/2025.

 

Kesimpulan

Berikut adalah beberapa poin utama yang diatur dalam Permen Komdigi 15/2025:  

  1. Penambahan Sektor Penyiaran ke dalam satu regulasi standar PBBR bersama Sektor Pos, Telekomunikasi, dan PSE. 
  2. Adanya pembaruan standar pada KBLI lama, seperti perubahan ruang lingkup Agen Kurir (KBLI 53202) dan penyederhanaan standar untuk KBLI teknologi baru seperti AI dan Blockchain. 

Dengan demikian, pelaku usaha di sektor-sektor tersebut harus segera meninjau dan menyesuaikan pemenuhan kewajiban mereka dengan standar baru yang tercantum dalam lampiran peraturan ini.

 

Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis

Langganan Gratis

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.