Permen Komdigi Nomor 15 Tahun 2025 Menetapkan Standar Baru Sektor Pos, Telekomunikasi, Penyiaran, serta PSE
Ringkasan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 15 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran serta Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik ("Permen Komdigi 15/2025"). Permen Komdigi 15/2025 mulai berlaku sejak tanggal 22 Oktober 2025.
Permen Komdigi 15/2025 dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 28/2025”) dan menetapkan standar perizinan berusaha berbasis risiko (“PBBR”) yang baru, sekaligus mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem dan Transaksi Elektronik (“Permen Kominfo 3/2021”).
Latar Belakang dan Konteks
Permen Komdigi 15/2025 dibuat untuk memenuhi pelaksanaan amanat Pasal 5 ayat (7) PP 28/2025. Permen Komdigi 15/2025 diperlukan untuk menetapkan standar kegiatan usaha dan standar produk/jasa yang terperinci untuk penyelenggaraan PBBR di beberapa sektor, seperti Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem dan Transaksi Elektronik. Permen Komdigi 15/2025 memperbarui dan memperluas cakupan standar yang sebelumnya ada dengan menambahkan Sektor Penyiaran ke dalam kerangka perizinan. Permen Komdigi 15/2025 bertujuan menyelaraskan standar perizinan dengan peraturan pemerintah pelaksana Cipta Kerja yang terbaru dan mengintegrasikan seluruh standar usaha dan produk/jasa di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital.
Perbandingan dengan Peraturan Sebelumnya
Terdapat beberapa perubahan penting, termasuk penambahan sektor baru, perubahan nomenklatur kementerian, dan penyesuaian detail standar pada beberapa Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”). Berikut adalah tabel perbandingan beberapa KBLI yang terdampak:
Ketentuan Kunci
Substansi utama dari Permen Komdigi 15/2025 adalah sebagai berikut:
Lampiran I: Standar Kegiatan Usaha PBBR
A. Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
Ini adalah sektor infrastruktur dan layanan komunikasi tradisional.
1. Aktivitas Kurir (KBLI 53201) dan Agen Kurir (KBLI 53202):
Kurir (53201): Ditetapkan persyaratan modal minimum Rp500.000.000,00. Pelaku usaha wajib menyampaikan proposal rencana usaha 5 tahun. Kewajiban utamanya adalah memulai operasional paling lambat 6 bulan setelah izin terbit dan memenuhi kewajiban kontribusi untuk Layanan Pos Universal.
Agen Kurir (53202): Tidak lagi hanya "mengumpulkan dan memproses", kini mencakup "pemasaran, pengurusan administrasi, atau pengantaran". Standar ini tidak lagi mensyaratkan "Persyaratan" atau "Verifikasi" di awal, namun langsung menetapkan "Kewajiban" yang harus dipenuhi, seperti memiliki timbangan (minimal 50kg) dan perjanjian kerja sama dengan Penyelenggara Pos.
2. Penyiaran Radio (60102) dan TV Swasta (60202):
Persyaratan: Pelaku usaha wajib menyampaikan rencana penyelenggaraan siaran yang memuat visi, misi, dan format siaran.
Verifikasi: Proses verifikasi termasuk Uji Laik Operasi (ULO). Pelaku usaha harus membangun sarana prasarana terlebih dahulu, mengajukan ULO, dan baru mendapatkan Surat Keterangan Laik Operasi (SKLO) jika lulus. PB (Izin) baru akan terbit setelah SKLO didapat dan biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dilunasi.
Kewajiban: Terdapat larangan spesifik terkait konten, seperti larangan promosi minuman keras, zat adiktif, promosi rokok yang memperagakan wujud rokok, dan eksploitasi anak di bawah umur 18 tahun.
3. Aktivitas Telekomunikasi (KBLI 61100, 61200, 61300, 61911 s/d 61929):
- Ini mencakup jaringan kabel, nirkabel, satelit, ISP, NAP, dan jasa telepon lainnya.
- Pelaku usaha wajib menyampaikan rencana 5 tahun (termasuk roll out plan), daftar perangkat, dan bukti kepemilikan perangkat.
- Verifikasi: melalui Uji Laik Operasi (ULO) untuk mendapatkan SKLO sebelum izin penuh terbit.
- Kewajiban: membayar Biaya Hak Penyelenggaraan (BHP) Telekomunikasi dan Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (KPU/USO). KBLI ISP (61921) dan NAP (61924) memiliki kewajiban tambahan untuk mendapatkan penetapan IP Address dan Autonomous System (AS) Number.
B. Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSE)
1. Pengembangan Teknologi Blockchain (KBLI 62014) dan AI (KBLI 62015):
- Bagian "Ketentuan Persyaratan" dan "Ketentuan Verifikasi" untuk kedua KBLI ini dikosongkan.
- Blockchain: wajib menyerahkan roadmap teknologi dan melapor secara berkala.
- AI: wajib membuat kebijakan internal data & etika, memenuhi self-declare SKKNI, memublikasikan inovasi, dan melapor setiap tahun.
2. Penyediaan Identitas Digital (KBLI 62022) dan PSrE (KBLI 62023):
Identitas Digital: Pelaku usaha wajib memberikan "Surat pernyataan kesediaan untuk menjamin kerugian Pengguna" dan harus memiliki fasilitas (sistem pendaftaran, penerbitan, perlindungan, verifikasi) yang berlokasi di wilayah Indonesia.
PSrE (Penyelenggara Sertifikasi Elektronik): Syarat kemampuan keuangan (harta) minimal Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). Proses verifikasi wajib melalui Lembaga Sertifikasi PSrE (LS PSrE) untuk mendapatkan "Tanda Lulus".
Lampiran II: Standar Produk/Jasa (PB UMKU)
1. Sertifikat Alat/Perangkat Telekomunikasi:
- Tujuan: melindungi masyarakat, mencegah gangguan antar perangkat, dan menjamin konektivitas.
- Siapa yang Butuh: Semua pihak yang "membuat, merakit, atau memasukkan untuk diperdagangkan dan/atau digunakan" alat telekomunikasi di Indonesia.
- Persyaratan Utama: Laporan Hasil Uji (LHU) dari Balai Uji. Ada syarat khusus untuk perangkat seperti repeater (harus ada perjanjian kerja sama dengan operator seluler) dan Handphone/Komputer Genggam/Tablet (harus melampirkan deklarasi jaminan keamanan IMEI).
2. Perizinan Spektrum Frekuensi Radio (ISR dan IPFR):
- Izin Stasiun Radio (ISR): Izin untuk penggunaan spektrum dalam bentuk kanal frekuensi. Dibutuhkan oleh penyelenggara penyiaran, telekomunikasi, maritim, dan penerbangan.
- Izin Pita Frekuensi (IPFR): izin untuk penggunaan spektrum dalam bentuk pita frekuensi. Dibutuhkan oleh penyelenggara jaringan seluler (KBLI 61200) dan didapat melalui proses seleksi atau evaluasi. Kewajiban untuk membayar BHP IPFR.
3. Hak Labuh (Satelit dan SKKL):
- Hak Labuh Satelit: Diperlukan untuk menggunakan Satelit Asing di wilayah Indonesia. Syaratnya harus memiliki surat pernyataan dukungan penyediaan kapasitas dari Penyelenggara Satelit Asing.
- Hak Labuh SKKL: Diperlukan oleh penyelenggara telekomunikasi yang bekerja sama dengan badan usaha asing untuk mendaratkan Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) internasional di Indonesia. Syaratnya harus menjadi anggota konsorsium dengan investasi minimal 5% dari total investasi di Indonesia dan memiliki kendali penuh atas stasiun kabel di Indonesia.
4. Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat:
Tujuan: untuk membangun kedaulatan dan ketahanan digital nasional.
Kewajiban Pendaftaran: wajib dimiliki oleh semua KBLI, jika mereka menyediakan 6 jenis layanan digital, yaitu:
- Perdagangan barang/jasa (e-commerce).
- Layanan transaksi keuangan.
- Pengiriman materi digital berbayar.
- Layanan komunikasi (medsos, pesan instan, email).
- Layanan mesin pencari, penyedia konten (video, musik, gim).
- Pemrosesan Data Pribadi untuk operasional.
PSE Asing: Wajib mendaftar dan memberikan data identitas pimpinan, domisili hukum, serta jumlah pengguna dan nilai transaksi dari Indonesia.
5. Klasifikasi Produk Gim:
- Khusus untuk KBLI 58200 (Penerbitan Piranti Lunak).
- Prosesnya adalah self-assessment (penilaian mandiri) oleh penerbit gim melalui sistem Indonesia Game Rating System (IGRS).
- Penerbit wajib mengisi informasi detail gim, termasuk deskripsi, cuplikan permainan, dan tautan unduh.
Ketentuan Peralihan
Pasal 6 menyatakan bahwa Perizinan Berusaha (PB) dan PB UMKU yang telah diterbitkan sebelum peraturan ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir. Namun, bagi permohonan baru atau perpanjangan izin yang sudah diajukan tetapi masih dalam proses verifikasi pada saat peraturan ini berlaku, prosesnya akan dilanjutkan berdasarkan ketentuan dalam Permen Komdigi 15/2025.
Kesimpulan
Berikut adalah beberapa poin utama yang diatur dalam Permen Komdigi 15/2025:
- Penambahan Sektor Penyiaran ke dalam satu regulasi standar PBBR bersama Sektor Pos, Telekomunikasi, dan PSE.
- Adanya pembaruan standar pada KBLI lama, seperti perubahan ruang lingkup Agen Kurir (KBLI 53202) dan penyederhanaan standar untuk KBLI teknologi baru seperti AI dan Blockchain.
Dengan demikian, pelaku usaha di sektor-sektor tersebut harus segera meninjau dan menyesuaikan pemenuhan kewajiban mereka dengan standar baru yang tercantum dalam lampiran peraturan ini.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.
Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.