Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 15 Tahun 2025

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 15 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran serta Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

Juga dikenal sebagai: Permenkomdigi 15/2025 · Permenkomdigi No. 15 Tahun 2025 · Permenkomdigi Nomor 15 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Oktober 2025Tanggal Penetapan:20 Oktober 2025
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Digital
TemaStandar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran serta Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
LokasiKementerian Komunikasi dan Digital
Tanggal Berlaku22 Oktober 2025
Tanggal Penetapan20 Oktober 2025

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem dan Transaksi Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 265), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini menetapkan standar kegiatan usaha dan standar produk/jasa pada penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran serta sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik. Standar kegiatan usaha pada PB sektor-sektor tersebut tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. Standar produk/jasa pada PB UMKU (Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha) sektor-sektor tersebut tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini. Menteri melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan PBBR sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran serta sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. PB dan/atau PB UMKU sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran serta sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang sudah diterbitkan dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan jangka waktu PB dan/atau PB UMKU berakhir. 2. Permohonan baru atau perpanjangan atas PB dan/atau PB UMKU sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran serta sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang telah diajukan dan/atau dalam proses verifikasi, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)