Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem dan Transaksi Elektronik

Juga dikenal sebagai: Permenkominfo 3/2021 · Permenkominfo No. 3 Tahun 2021 · Permenkominfo Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2021Tanggal Penetapan:1 April 2021
Telekomunikasi & Dunia DigitalPenciptaan Lapangan Kerja

Informasi

TipePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
TemaStandar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem dan Transaksi Elektronik
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Tanggal Berlaku01 April 2021
Tanggal Penetapan01 April 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri ini menetapkan standar kegiatan usaha dan standar produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor pos, telekomunikasi, dan sistem dan transaksi elektronik. Perizinan berusaha dilaksanakan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Semua Peraturan Menteri yang mengatur standar kegiatan usaha dan standar produk dalam penyelenggaraan perizinan berusaha sektor pos, telekomunikasi, dan sistem dan transaksi elektronik dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. Sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik mulai dilaksanakan sejak proses perizinan berusaha dilakukan secara keseluruhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua Peraturan Menteri yang mengatur standar kegiatan usaha dan standar produk dalam penyelenggaraan perizinan berusaha sektor pos, telekomunikasi, dan sistem dan transaksi elektronik dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mulai dilaksanakan sejak proses perizinan berusaha dilakukan secara keseluruhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

(-)