Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Perluasan Instrumen & Penguatan Operasi Moneter Valas dalam PADG 21/2026

11 Agustus 2026
Nadia Nurul Ramadhanty, S.H
Legal Updates
Perluasan Instrumen & Penguatan Operasi Moneter Valas dalam PADG 21/2026

Pendahuluan

Pada 29 Juli 2026, Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 tentang Operasi Moneter Valuta Asing (“PADG 21/2026”). PADG 21/2026 memperkuat instrumen operasi moneter valuta asing melalui transaksi term deposit dalam valuta asing, transaksi swap lindung nilai, dan transaksi domestic non deliverable forward (DNDF) lindung nilai dengan memperluas jenis transaksi, underlying transaksi, dan/atau valuta asing yang dapat ditransaksikan. PADG 21/2026 dibentuk sebagai respons terhadap dinamika pasar keuangan yang semakin kompleks serta kebutuhan Bank Indonesia untuk memperkuat pengendalian moneter, khususnya dalam menjaga stabilitas suku bunga, nilai tukar, dan likuiditas valuta asing di pasar domestik. Perluasan instrumen tersebut diharapkan dapat mendukung pendalaman dan pengembangan pasar uang serta pasar valuta asing di Indonesia, sekaligus memperkuat stabilitas dan daya saing pasar keuangan domestik.

Perbandingan

PADG 21/2026 melakukan sejumlah perubahan substantif terhadap ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 tentang Operasi Moneter Valuta Asing (“PADG 21/2025”). Perubahan tersebut mencakup perluasan jenis valuta asing yang dapat digunakan dalam transaksi term deposit, penambahan instrumen transaksi swap lindung nilai, serta penyesuaian mekanisme pendaftaran tresuri dealer untuk setiap jenis valuta asing. Adapun perubahan utama dalam PADG 21/2026 dibandingkan dengan PADG 21/2025 adalah sebagai berikut:

Aspek

PADG 21/2026

PADG 21/2025

Jenis Mata Uang Term Deposit Valas

Transaksi Term Deposit Konvensional dan Syariah dalam Valuta Asing dapat menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat atau valuta asing lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Transaksi Term Deposit Konvensional dan Syariah dalam Valuta Asing hanya dibatasi pada jenis mata uang dolar Amerika Serikat.

Penambahan Instrumen Transaksi

Menyisipkan instrumen baru, yakni "Transaksi Swap Jual Lindung Nilai Konvensional kepada Bank Indonesia" yang diselenggarakan untuk mendukung stabilitas nilai tukar rupiah dan perdagangan/investasi.

Instrumen Transaksi Swap Lindung Nilai Konvensional belum mencakup spesifikasi khusus untuk "Swap Jual", melainkan berfokus pada "Swap Beli".

Pendaftaran Tresuri Dealer Lelang

Pendaftaran tresuri dealer wajib dilakukan untuk setiap jenis valuta asing

Pendaftaran tresuri dealer dilakukan secara umum, tanpa pemilahan per jenis valuta asing

Ketentuan Penting

  • Fleksibilitas Mata Uang dalam Term Deposit Valas 

Sebagaimana diatur dalam perubahan Pasal 57 ayat (1) huruf a dan Pasal 262 ayat (1) huruf a, instrumen Transaksi Term Deposit dalam Valuta Asing (baik Konvensional maupun Syariah) kini diperluas cakupan transaksinya untuk dolar Amerika Serikat maupun mata uang valuta asing lainnya yang akan ditetapkan secara spesifik oleh Bank Indonesia. Bagi transaksi valuta asing selain dolar AS, penetapan kelipatan pengajuan penawaran tingkat bunga dan batas nilai nominal early termination akan diumumkan secara terpisah oleh Bank Indonesia. Perluasan ini memberikan ruang likuiditas yang lebih adaptif bagi perbankan di luar ekosistem dolar AS.

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant
  • Instrumen Baru: Transaksi Swap Jual Lindung Nilai Konvensional 

Regulasi ini menyisipkan Bagian Ketujuh A (Pasal 171A - Pasal 171C) yang mengakomodir Transaksi Swap Jual Lindung Nilai Konvensional kepada Bank Indonesia. Transaksi bilateral (non lelang) berjangka waktu maksimal 12 bulan ini mewajibkan penggunaan Underlying Transaksi yang sah, dikendalikan oleh 1 Kontrak Lindung Nilai, dan dilarang untuk dilakukan penghentian transaksi sebelum jatuh waktu (early termination). Dokumen Underlying Transaksi tersebut harus bersifat final, memiliki sisa jangka waktu paling singkat 10 hari kalender sebelum Kontrak Lindung Nilai berakhir, dan memiliki kesesuaian nilai nominal.

  • Sanksi Administratif dan Denda Finansial

Jenis Pelanggaran

Sanksi

Tidak memenuhi kewajiban Underlying Transaksi 

Pasal 17 AE: Teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar 0,1% dari nilai Transaksi Swap Jual Lindung Nilai Konvensional kepada Bank Indonesia. Jumlah yang dibayarkan paling sedikit Rp10.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 untuk setiap transaksi. Perhitungan sanksi menggunakan kurs spot.

Terlambat memenuhi kewajiban setelmen dalam USD

Pasal 171AH: Peserta dikenai kewajiban membayar yang dihitung berdasarkan rata-rata suku bunga efektif Fed fund selama periode keterlambatan ditambah margin 200 bps, dikalikan nominal transaksi dan jumlah hari keterlambatan, dibagi 360. sanksi tersebut paling sedikit USD1.000,00 dan paling banyak USD100.000,00 untuk setiap transaksi.

Terlambat memenuhi kewajiban setelmen dalam Rupiah

Pasal 171 AH: Kewajiban membayar dihitung berdasarkan rata-rata suku bunga kebijakan Bank Indonesia selama periode keterlambatan ditambah margin 350 bps, dikalikan nominal transaksi dan jumlah hari keterlambatan, dibagi 360. Sanksi tersebut paling sedikit Rp10.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 untuk setiap transaksi.

Terlambat memenuhi kewajiban setelmen dalam valas selain USD

Pasal 171AH: Kewajiban membayar dihitung berdasarkan rata-rata official rate bank sentral atau otoritas moneter negara valuta yang bersangkutan selama periode keterlambatan ditambah margin 200 bps atau besaran margin lain yang ditetapkan Bank Indonesia, dikalikan nominal transaksi dan jumlah hari keterlambatan, dibagi 360. Sanksi tersebut paling sedikit Rp10.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 untuk setiap transaksi, serta dibayarkan dalam denominasi rupiah.

Penutup

PADG 21/2026 memperluas dan memperkuat kerangka operasi moneter valuta asing Bank Indonesia melalui penambahan fleksibilitas jenis valuta asing dalam Transaksi Term Deposit, pengenalan instrumen Transaksi Swap Jual Lindung Nilai Konvensional kepada Bank Indonesia, serta penyesuaian ketentuan operasional dan pengenaan sanksi. Perubahan tersebut memberikan ruang yang lebih luas bagi BI untuk melakukan pengelolaan likuiditas dan risiko valuta asing, sekaligus serta menjaga stabilitas nilai tukar dan mendukung pendalaman pasar uang dan pasar valuta asing.

Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan VeritaskLearning

Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.

Templates

Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.

Webinar Recording

Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.

Online Class

Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.

Compliance

Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.

Jelajahi Veritask Learning
Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis

Langganan Gratis

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 7 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 7 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.