Peraturan ini diterbitkan dalam rangka penguatan instrumen operasi moneter valuta asing guna mendukung pengelolaan nilai tukar dan likuiditas, serta sejalan dengan upaya pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing. Bank Indonesia melakukan penyesuaian substansial terhadap mekanisme operasi moneter valuta asing yang mencakup perluasan jenis valuta asing dalam Transaksi Term Deposit Konvensional dan Syariah, perluasan jenis Transaksi Swap Jual Lindung Nilai Konvensional, serta perluasan underlying transaksi dan jenis transaksi untuk Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) Lindung Nilai kepada Bank Indonesia. Penguatan ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem likuiditas valuta asing selain dolar Amerika Serikat, mendorong investasi portofolio dalam rupiah, dan mendukung penggunaan mata uang lokal dalam perdagangan internasional. Selain itu, peraturan ini mengatur secara rinci mengenai mekanisme pengumuman rencana transaksi, tata cara pengajuan transaksi, prosedur setelmen, serta ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif bagi peserta yang tidak memenuhi kewajiban.