Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2026

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 tentang Operasi Moneter Valuta Asing

Juga dikenal sebagai: PADG 21/2026 · PADG No. 21 Tahun 2026 · PADG Nomor 21 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2026Tanggal Penetapan:29 Juli 2026
PerbankanMoneter

Informasi

TipePeraturan Anggota Dewan Gubernur
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku29 Juli 2026
Tanggal Penetapan29 Juli 2026
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 tentang Operasi Moneter Valuta Asing sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 5 Tahun 2026.

Peraturan ini diterbitkan dalam rangka penguatan instrumen operasi moneter valuta asing guna mendukung pengelolaan nilai tukar dan likuiditas, serta sejalan dengan upaya pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing. Bank Indonesia melakukan penyesuaian substansial terhadap mekanisme operasi moneter valuta asing yang mencakup perluasan jenis valuta asing dalam Transaksi Term Deposit Konvensional dan Syariah, perluasan jenis Transaksi Swap Jual Lindung Nilai Konvensional, serta perluasan underlying transaksi dan jenis transaksi untuk Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) Lindung Nilai kepada Bank Indonesia. Penguatan ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem likuiditas valuta asing selain dolar Amerika Serikat, mendorong investasi portofolio dalam rupiah, dan mendukung penggunaan mata uang lokal dalam perdagangan internasional. Selain itu, peraturan ini mengatur secara rinci mengenai mekanisme pengumuman rencana transaksi, tata cara pengajuan transaksi, prosedur setelmen, serta ketentuan mengenai pengenaan sanksi administratif bagi peserta yang tidak memenuhi kewajiban.

(-)

1. Peserta Operasi Moneter Konvensional yang tidak memenuhi kewajiban setelmen Transaksi Term Deposit Konvensional dalam Valuta Asing dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar dengan perhitungan suku bunga tertentu ditambah margin. 2. Pelanggaran kewajiban penggunaan Underlying Transaksi pada Transaksi Swap Beli/Jual Lindung Nilai Konvensional dan Transaksi DNDF Lindung Nilai dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar 0,1% dari nilai transaksi. 3. Pelanggaran ketentuan setelmen pada Transaksi Swap Jual Lindung Nilai Konvensional dan Transaksi DNDF Lindung Nilai dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar berdasarkan rata-rata suku bunga kebijakan Bank Indonesia ditambah margin.