di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 28 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 tentang Operasi Moneter Valuta Asing
Juga dikenal sebagai: PADG 28/2026 · PADG No. 28 Tahun 2026 · PADG Nomor 28 Tahun 2026
Peraturan ini diterbitkan dalam rangka memperkuat instrumen operasi moneter valuta asing guna mendukung pengelolaan nilai tukar dan likuiditas, serta sejalan dengan upaya pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing. Penguatan dilakukan melalui perluasan underlying transaksi lindung nilai pada Transaksi Swap Beli Lindung Nilai Konvensional, Transaksi Swap Jual Lindung Nilai Konvensional, dan Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) Lindung Nilai kepada Bank Indonesia.
Substansi kebijakan ini mencakup klasifikasi jenis transaksi lindung nilai tersebut, di mana Bank Indonesia diberikan kewenangan untuk menetapkan pelaksanaan transaksi dengan mempertimbangkan strategi operasi moneter dan kesiapan operasional. Selain itu, Bank Indonesia dapat memberikan insentif dalam pelaksanaan transaksi tersebut. Ketentuan mengenai pelaksanaan transaksi dan pemberian insentif akan ditetapkan lebih lanjut melalui petunjuk teknis, laman resmi Bank Indonesia, atau media lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Khusus untuk insentif pada Transaksi Swap Beli Lindung Nilai Konvensional, insentif diberikan untuk pendanaan dari luar negeri yang menggunakan underlying transaksi berupa utang luar negeri atau investasi langsung (foreign direct investment) yang dilakukan sejak tanggal 1 Juli 2026.