Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 5 Tahun 2026

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 tentang Operasi Moneter Valuta Asing

Juga dikenal sebagai: PADG 5/2026 · PADG No. 5 Tahun 2026 · PADG Nomor 5 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Maret 2026Tanggal Penetapan:17 Maret 2026
Pasar ModalPerbankanMoneter

Informasi

TipePeraturan Anggota Dewan Gubernur
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku17 Maret 2026
Tanggal Penetapan17 Maret 2026
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 tentang Operasi Moneter Valuta Asing sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 tentang Operasi Moneter Valuta Asing.

Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya Bank Indonesia untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan operasi moneter melalui penguatan instrumen pengelolaan likuiditas dalam valuta asing. Kebijakan ini bertujuan untuk mendukung pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing di tengah ketidakpastian global dan domestik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penyesuaian teknis terkait pelaksanaan Operasi Moneter Valuta Asing, termasuk penyesuaian waktu operasional (window time) dan mekanisme lelang instrumen seperti SVBI dan SUVBI. Selain itu, peraturan ini memperkenalkan dua instrumen baru, yaitu Transaksi Repo Konvensional dalam Valuta Asing dan Transaksi Pengelolaan Likuiditas Berdasarkan Prinsip Syariah Bank Indonesia (PASBI) dalam Valuta Asing. Transaksi Repo Konvensional dalam Valuta Asing ditujukan untuk injeksi likuiditas valuta asing di pasar uang dengan mekanisme lelang maupun nonlelang. Sementara itu, Transaksi PASBI dalam Valuta Asing dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah menggunakan akad wakalah bi al-istitsmar untuk injeksi likuiditas valuta asing dengan agunan surat berharga syariah.

(-)

1. Peserta Operasi Moneter Konvensional yang tidak memenuhi kewajiban setelmen Transaksi Repo Konvensional dalam Valuta Asing dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar berdasarkan suku bunga efektif Fed fund ditambah margin 200 bps. 2. Peserta Operasi Moneter Syariah yang tidak memenuhi kewajiban setelmen Transaksi PASBI dalam Valuta Asing dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan kewajiban membayar sebesar persentase tertentu dari nilai transaksi yang batal, serta sanksi tambahan jika harga surat berharga saat setelmen lebih rendah dari harga saat penyerahan dana.