Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026

Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Operasi Moneter Valuta Asing

Juga dikenal sebagai: PADG 2/2026 · PADG No. 2 Tahun 2026 · PADG Nomor 2 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Februari 2026Tanggal Penetapan:4 Februari 2026
PerbankanMoneter

Informasi

TipePeraturan Anggota Dewan Gubernur
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku04 Februari 2026
Tanggal Penetapan04 Februari 2026
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 tanggal 20 Oktober 2025 tentang Operasi Moneter Valuta Asing sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 29 Tahun 2025 tanggal 16 Desember 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 tentang Operasi Moneter Valuta Asing.

Peraturan ini melakukan perubahan terhadap Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 21 Tahun 2025 tentang Operasi Moneter Valuta Asing. Perubahan tersebut meliputi penghapusan ketentuan ayat (1) huruf f, ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 57, yang mengatur karakteristik Transaksi Term Deposit Konvensional dalam Valuta Asing. Selain itu, ketentuan ayat (1) huruf e, ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Pasal 262 juga dihapus, yang berkaitan dengan karakteristik Transaksi Term Deposit Syariah dalam Valuta Asing. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan nilai tukar dan stabilitas sistem keuangan.

(-)

(-)