Perluasan Insentif Likuiditas & Skema Baru Kredit Bank dalam PADG 22/2026
Pendahuluan
Pada 31 Juli 2026, Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (“PADG 22/2026”). PADG 22/2026 dibentuk untuk menyempurnakan ketentuan pelaksanaan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (“KLM”) bagi bank umum melalui penambahan skema insentif baru serta pemutakhiran formula perhitungan suku bunga.
Pembentukan PADG 22/2026 dilatarbelakangi oleh kebutuhan Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas sistem keuangan serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui optimalisasi sumber pendanaan perbankan di luar dana pihak ketiga (DPK). Selain itu, PADG 22/2026 disusun untuk menyesuaikan formula perhitungan insentif penetapan suku bunga dengan mempertimbangkan perilaku asimetris perbankan dalam mentransmisikan kebijakan moneter. Sejalan dengan hal tersebut, PADG 22/2026 memperluas cakupan KLM dengan menambahkan aspek kepemilikan surat berharga korporasi dan pencapaian pendanaan non-DPK, sehingga diharapkan dapat mendukung kinerja intermediasi perbankan yang tetap optimal dan berdaya tahan.
Perbandingan
PADG 22/2026 mengubah sejumlah ketentuan dalam PADG 27/2025, khususnya terkait cakupan pemberian KLM, formula insentif suku bunga, serta besaran KLM. Perbandingan perubahan tersebut dapat dilihat pada tabel berikut:
|
Aspek |
PADG 22/2026 |
PADG 27/2025 |
|
Cakupan Pemberian KLM (Insentif) |
Memperluas cakupan dengan secara spesifik menambahkan kegiatan pembelian surat berharga korporasi dan pencapaian pendanaan selain dana pihak ketiga (non-DPK). |
Hanya mencakup penyaluran Kredit/Pembiayaan ke sektor tertentu dan penetapan suku bunga yang sejalan dengan arah kebijakan BI. |
|
Formula Insentif Suku Bunga |
Memenuhi kriteria pencapaian nilai selisih antara suku bunga Kredit/Pembiayaan baru Bank dengan suku bunga kebijakan BI. |
Memenuhi kriteria pencapaian tingkat elastisitas suku bunga Kredit/Pembiayaan baru terhadap suku bunga kebijakan BI. |
|
Batas Maksimal Rincian Besaran KLM |
Maksimal 4,5% dari penyaluran kredit dan surat berharga korporasi, serta maksimal 1% dari insentif suku bunga. Terdapat peluang tambahan KLM maksimal sebesar 0,5% dari pencapaian pendanaan non-DPK. |
Maksimal 5% dari penyaluran kredit ke sektor tertentu, dan maksimal 0,5% dari insentif penetapan suku bunga. |
Ketentuan Penting
-
Perluasan Objek Surat Berharga dan Non-DPK
Berdasarkan Pasal 5, instrumen penerima KLM kini diperluas untuk Bank yang melakukan pembelian surat berharga korporasi guna mendukung penyaluran Kredit atau Pembiayaan, serta Bank yang berhasil mencapai target pendanaan selain dana pihak ketiga (non-DPK). Khusus untuk transaksi pembelian surat berharga korporasi, perhitungannya diintegrasikan sebagai bagian dari pencapaian sektor UMKM, koperasi, inklusi, dan berkelanjutan.
-
Formula Baru Berbasis Selisih Suku Bunga
Pasal 7 merombak syarat untuk mendapatkan insentif suku bunga; yang sebelumnya menggunakan metrik elastisitas, kini dihitung secara langsung berdasarkan nilai selisih antara suku bunga Kredit baru (atau persentase imbalan Pembiayaan baru) dengan suku bunga kebijakan Bank Indonesia. Sesuai penjabaran pada Pasal 12, Bank berhak memperoleh besaran insentif 1% jika nilai selisihnya lebih kecil dari 3%. Insentif sebesar 0,4% diberikan jika nilai selisih berada di rentang 3% hingga di bawah 6%, dan insentif sebesar 0,1% jika selisihnya berada di rentang 6% hingga di bawah 10%.
-
Skema Tambahan KLM dari Pendanaan Non-DPK
Melalui sisipan Pasal 8A, Bank diberikan kesempatan untuk memperoleh tambahan KLM dari pencapaian pendanaan non-DPK, dengan syarat utama bahwa akumulasi besaran KLM dari sektor kredit dan suku bunga Bank tersebut belum menyentuh batas maksimal. Syarat esensial lainnya adalah Bank wajib beroperasi dalam rentang target rasio intermediasi makroprudensial yang ditetapkan oleh regulator. Tambahan besaran KLM dari skema non-DPK ini dialokasikan paling tinggi sebesar 0,5%.
-
Distribusi Batas Maksimal Sektor Penyaluran
Pasal 10 mengatur bahwa besaran KLM yang diberikan atas penyaluran Kredit/Pembiayaan kepada sektor tertentu dan pembelian surat berharga korporasi ditentukan berdasarkan komitmen rencana penyaluran Kredit/Pembiayaan yang disampaikan kepada Bank Indonesia dan/atau nilai pangsa Kredit/Pembiayaan. Besaran KLM merupakan akumulasi insentif dari masing-masing sektor, dengan batas maksimal sebagai berikut:
|
Sektor |
Batas Maksimal KLM |
|
Pertanian, Industri, dan Hilirisasi |
1,5% |
|
Jasa, termasuk sektor ekonomi kreatif |
0,6% |
|
Konstruksi, real estate, dan perumahan |
1,4% |
|
UMKM, koperasi, inklusi, dan berkelanjutan |
1% |
Besaran KLM pada masing-masing sektor ditentukan berdasarkan nilai pangsa dan pertumbuhan Kredit/Pembiayaan Bank. Khusus sektor UMKM, koperasi, inklusi, dan berkelanjutan, perhitungan pertumbuhan juga memperhitungkan kepemilikan surat berharga korporasi. Dengan demikian, semakin tinggi pencapaian pertumbuhan Kredit/Pembiayaan dan, untuk sektor tersebut, kepemilikan surat berharga korporasi, semakin besar KLM yang dapat diperoleh Bank hingga batas maksimal yang ditetapkan.
Penutup
PADG 22/2026 memperluas dan menyempurnakan skema KLM dengan menambahkan sumber insentif melalui pembelian surat berharga korporasi dan pencapaian pendanaan non-DPK, serta menyesuaikan formula insentif suku bunga. Perubahan tersebut memberikan ruang bagi Bank untuk memperoleh insentif yang lebih beragam berdasarkan kinerja intermediasi dan struktur pendanaannya, dengan tetap memperhatikan batas maksimal KLM yang ditetapkan untuk masing-masing sektor.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan
Learning
Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.
Templates
Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.
Webinar Recording
Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.
Online Class
Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.
Compliance
Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.
Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.