Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2026 Atur Influencer Keuangan, Kini Diawasi OJK dan Pelanggaran Bisa Berujung Pemutusan Akses
Pendahuluan
Pada 26 Mei 2026, Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan (“POJK 6/2026”) yang mulai berlaku pada 4 Juni 2026. POJK 6/2026 mengatur standar perilaku pihak-pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (“PUJK”), seperti influencer, edukator, atau promotor independen yang menyampaikan informasi dengan tujuan untuk meningkatkan literasi dan/atau memengaruhi masyarakat dalam memanfaatkan produk di sektor jasa keuangan.
POJK 6/2026 dibentuk untuk menjaga kepercayaan publik serta mewujudkan stabilitas sistem keuangan nasional di tengah pesatnya dinamika arus informasi digital. Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menyadari bahwa fenomena penyebaran informasi yang tidak akurat sering kali dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk memperoleh keuntungan pribadi sehingga aturan ini diterbitkan untuk mencegah kerugian konsumen dan menindak tegas praktik pemasaran yang berpotensi menyesatkan.
Ketentuan Penting
Perilaku Dasar dan Larangan bagi Penyampai Informasi
Dalam Pasal 2, setiap Penyampai Informasi wajib beriktikad baik, bertanggung jawab, serta menyajikan keterangan yang jelas, akurat, jujur, dan tidak berpotensi menyesatkan. POJK 6/2026 melarang penyampaian informasi yang menjanjikan kepastian keuntungan (fixed return) atas produk keuangan jika tidak sesuai dengan karakteristik aslinya. Penyampai Informasi juga dilarang membandingkan produk tanpa analisis yang berimbang, memublikasikan produk tanpa izin resmi, serta dilarang bekerja sama dengan entitas ilegal. Penyampai Informasi adalah Pihak selain PUJK yang melakukan penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang bertujuan, baik secara langsung atau tidak langsung, untuk meningkatkan literasi keuangan
Kewajiban Deklarasi Kepentingan dan Penafian (Disclaimer) Risiko
Berdasarkan Pasal 3 dan Pasal 4, apabila Penyampai Informasi memperoleh imbalan atau keuntungan ekonomis dari kegiatan yang dilakukannya, mereka wajib mencantumkan pernyataan mengenai adanya kepentingan tersebut secara jelas (misalnya: referal atau promosi berbayar). Selanjutnya, jika informasi berkaitan dengan produk berisiko tinggi, produk kompleks, layanan pinjaman daring (baik bagi pemberi maupun penerima dana), atau layanan buy now pay later, mereka wajib menyertakan peringatan risiko dan pernyataan penafian (disclaimer) agar masyarakat senantiasa melakukan analisis pribadi terlebih dahulu sebelum bertransaksi.
Pelaksanaan Edukasi Keuangan
Menurut Pasal 6, dalam pelaksanaan kegiatan edukasi keuangan, materi yang disampaikan harus memuat karakteristik produk secara utuh dan adil, mencakup deskripsi, manfaat, risiko, biaya, hingga hak dan kewajiban. Apabila penyampai informasi menggunakan metode simulasi investasi atau pembiayaan, mereka wajib mencantumkan rumusan perhitungan yang digunakan serta penafian tegas yang menyatakan bahwa kegiatan tersebut hanya sekadar simulasi dan bukan kepastian masa depan.
Kegiatan Pemasaran dan Pemberian Rekomendasi
Pasal 7 dan Pasal 8 membagi batasan kegiatan pemasaran dan pemberian rekomendasi. Kegiatan pemasaran harus didasari kerja sama resmi dengan PUJK, di mana PUJK bertanggung jawab atas materi yang disebarkan. Selain itu, terkait pemasaran produk aset kripto hanya dapat dilakukan melalui media resmi yang dimiliki oleh PUJK. Sementara itu, untuk kegiatan pemberian rekomendasi, Penyampai Informasi wajib membuktikan kompetensinya dengan memiliki izin resmi atau sertifikasi profesi yang relevan di sektor jasa keuangan.
Kewenangan Pemutusan Akses (Take Down) oleh OJK
Berdasarkan Pasal 12, OJK berwenang mengajukan permohonan pemutusan akses kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. Dalam keadaan tertentu yang berpotensi menimbulkan kerugian signifikan bagi masyarakat, seperti adanya indikasi penipuan atau promosi investasi ilegal, OJK dapat segera mengajukan pemblokiran akun, penghapusan konten, atau penutupan media elektronik tanpa didahului pemberian surat teguran atau tindakan pembinaan kepada Penyampai Informasi. Hal ini bertujuan mempercepat penghentian penyebaran informasi yang berpotensi merugikan masyarakat serta memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Sanksi Administratif bagi PUJK atas Pelanggaran Ketentuan Pemasaran
Berdasarkan Pasal 7 ayat (7), PUJK yang melanggar ketentuan kegiatan pemasaran dalam kerja sama dengan Penyampai Informasi dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sanksi tersebut meliputi:
● peringatan tertulis;
● pembatasan produk, layanan, dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
● pembekuan produk, layanan, dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
● pemberhentian pengurus;
● denda administratif;
● pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau
● pencabutan izin usaha.
Merujuk Pasal 7 ayat (8) dan ayat (9), sanksi berupa pembatasan kegiatan usaha, pembekuan, pemberhentian pengurus, denda administratif, hingga pencabutan izin dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis, bergantung pada tingkat pelanggaran yang terjadi. Selain itu, denda administratif dapat dikenakan paling banyak sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pengecualian Ruang Lingkup Pengaturan Penyampaian Informasi
Pasal 14 menjelaskan bahwa ketentuan dalam POJK ini tidak berlaku terhadap seluruh bentuk penyampaian informasi sektor jasa keuangan. POJK 6/2026 memberikan pengecualian bagi penyampaian informasi yang dilakukan oleh profesi di luar sektor jasa keuangan sepanjang dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas profesinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi. Selain itu, pengecualian juga diberikan terhadap penyampaian informasi yang diinisiasi oleh pemerintah atau otoritas dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Dengan demikian, fokus pengaturan tetap diarahkan pada kegiatan pemasaran dan penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh PUJK dan Penyampai Informasi dalam konteks hubungan komersial.
Ketentuan Peralihan
Pasal 16 mengatur bahwa PUJK dan Penyampai Informasi yang telah terikat perjanjian kerja sama pemasaran sebelum 4 Juni 2026 wajib meninjau ulang dan menyesuaikan seluruh materi kerja sama tersebut agar sejalan dengan POJK 6/2026 paling lambat 4 Desember 2026.
Penutup
POJK 6/2026 tidak hanya menetapkan standar perilaku bagi Penyampai Informasi, tetapi juga mempertegas tanggung jawab PUJK dalam memastikan seluruh kegiatan pemasaran yang dilakukan melalui mitra atau pihak ketiga dilaksanakan sesuai dengan prinsip transparansi, akurasi, dan perlindungan konsumen. POJK 6/2026 mengharuskan Penyampai Informasi untuk meningkatkan kompetensi, menerapkan transparansi atas setiap kepentingan ekonomis, serta mematuhi standar penyampaian informasi dan edukasi keuangan yang telah ditetapkan. Sementara itu, PUJK perlu memperkuat mekanisme seleksi, pengawasan, dan evaluasi terhadap seluruh kerja sama pemasaran, mengingat pelanggaran dapat berimplikasi pada sanksi administratif, termasuk denda hingga Rp15 miliar, pembatasan atau pencabutan izin usaha. Di sisi lain, OJK juga berwenang mengajukan pemutusan akses terhadap akun atau konten yang melanggar guna mempercepat perlindungan masyarakat dari informasi yang menyesatkan.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.
Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.