Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2026

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 6/2026 · Peraturan OJK No. 6 Tahun 2026 · Peraturan OJK Nomor 6 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 2026Tanggal Penetapan:26 Mei 2026
Pasar ModalPerbankanAsuransi

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPerilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku04 Juni 2026
Tanggal Penetapan26 Mei 2026
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini diterbitkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional melalui peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum dalam penyampaian informasi sektor jasa keuangan. Kebijakan ini bertujuan melindungi konsumen dan masyarakat dari potensi kerugian akibat informasi yang menyesatkan.

Secara substansial, peraturan ini mengatur perilaku dasar bagi Penyampai Informasi, yaitu pihak selain Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi untuk meningkatkan literasi keuangan atau memengaruhi keputusan konsumen. Penyampai Informasi wajib beriktikad baik, bertanggung jawab, serta menyampaikan informasi yang akurat, jujur, dan tidak menyesatkan. Terdapat kewajiban khusus untuk mencantumkan pernyataan kepentingan ekonomis jika penyampai informasi menerima imbalan, serta kewajiban memberikan penafian (disclaimer) risiko untuk produk keuangan yang kompleks atau berisiko tinggi.

Peraturan ini membagi kegiatan penyampaian informasi ke dalam tiga kategori: edukasi keuangan, pemasaran, dan pemberian rekomendasi. Dalam kegiatan pemasaran, PUJK wajib melakukan kerja sama formal dengan Penyampai Informasi dan bertanggung jawab penuh atas informasi yang disampaikan. PUJK juga diwajibkan melakukan evaluasi berkala terhadap kinerja Penyampai Informasi. Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberikan kewenangan untuk melakukan pembinaan, memberikan perintah tertulis, serta mengajukan permohonan pemutusan akses (take down) terhadap konten informasi yang melanggar ketentuan, terutama dalam kondisi mendesak yang berpotensi merugikan masyarakat.

1. PUJK dan Penyampai Informasi yang telah melakukan kerja sama pemasaran sebelum peraturan ini diundangkan wajib menyesuaikan kerja sama tersebut dengan ketentuan dalam peraturan ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak tanggal pengundangan.

1. Pelanggaran oleh PUJK terhadap ketentuan kerja sama pemasaran dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan produk/kegiatan usaha, pembekuan produk/kegiatan usaha, pemberhentian pengurus, denda administratif maksimal Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah), serta pencabutan izin produk atau izin usaha. 2. Penyampai Informasi yang tidak melaksanakan Perintah Tertulis dari OJK dikenai sanksi sesuai dengan undang-undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.