Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2026 Reformulasi Perdagangan Karbon melalui SRUK & Penguatan Pelindungan Konsumen

14 Juli 2026
Yumna Nafisah, S.H.
Legal Updates
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2026 Reformulasi Perdagangan Karbon melalui SRUK & Penguatan Pelindungan Konsumen

Pendahuluan 

Pada 2 Juli 2026, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 (“POJK 14/2023”) tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (“POJK 10/2026”) yang mulai berlaku pada tanggal 6 Juli 2026. Perbedaan substansi termasuk perubahan nomenklatur sistem registrasi dari Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) menjadi Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), serta penyesuaian jenis Unit Karbon yang diperdagangkan dari yang sebelumnya berupa PTBAE-PU dan SPE-GRK menjadi Kuota Emisi GRK, SPE GRK, dan non-SPE GRK. Selain itu, POJK 10/2026 memperketat perdagangan unit karbon dari luar negeri dengan mewajibkan penyelenggara bursa karbon memastikan integritas, kualitas, dan standar pencatatannya. POJK 10/2026 juga menegaskan kewajiban penerapan prinsip pelindungan konsumen bagi setiap pihak yang terlibat, serta memberikan fleksibilitas bagi OJK untuk mengeluarkan kebijakan yang berbeda berdasarkan pertimbangan tertentu. 

Perbandingan 

Berikut disajikan tabel perbandingan POJK 10/2026 dan POJK 14/2023: 

Aspek

POJK 10/2026

POJK 14/2023

Sistem Pencatatan Utama

Menggunakan dan mewajibkan pencatatan melalui Sistem Registri Unit Karbon (SRUK). SRUK adalah sistem penyediaan dan pengelolaan data dan informasi terkait unit karbon pada tingkat penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon.

 

Menggunakan pencatatan pada Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI). SRN PPI adalah sistem pengelolaan, penyediaan data, dan informasi berbasis web tentang aksi dan sumber daya untuk mitigasi perubahan iklim, adaptasi perubahan iklim, dan nilai ekonomi karbon di Indonesia.

 

Jenis Unit Karbon yang Diperdagangkan

Terdiri atas Kuota Emisi GRK, SPE GRK, dan produk tambahan berupa non-SPE GRK.

Hanya terbatas pada Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi (PTBAE-PU) dan SPE-GRK.

Kewajiban Pelaporan Berkala

OJK dapat menetapkan pelaporan tertentu kepada kementerian terkait, dan penyelenggara bursa karbon wajib menyampaikannya sesuai penetapan tersebut. Contoh pelaporan tertentu antara lain laporan berkala

terkait data transaksi unit karbon yang disampaikan

oleh penyelenggara bursa karbon kepada kementerian

terkait. Pelaporan yang dilakukan oleh bursa efek

berdasarkan penetapan Otoritas Jasa Keuangan

merupakan suatu kewajiban kepada bursa efek.

 

Penyelenggara Bursa Karbon wajib menyampaikan laporan rekapitulasi transaksi secara langsung kepada kementerian terkait (KLHK).

Ketentuan Penting 

Pencatatan pada Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) 

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 dan Pasal 3 ayat (2), setiap unit karbon yang akan diperdagangkan melalui Bursa Karbon wajib terlebih dahulu dicatatkan dalam SRUK serta pada penyelenggara bursa karbon sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam pengaturan ini, SRUK berfungsi sebagai sistem registrasi terpusat yang digunakan untuk menyediakan, mengelola, dan mengadministrasikan data serta informasi mengenai unit karbon dalam rangka penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon, sehingga mendukung tertib administrasi, transparansi, dan integritas perdagangan karbon di Indonesia. 

Terdapat perbedaan antara SRUK dan SRN PPI yang digunakan pada POJK 14/2023. Secara definisi dan ruang lingkup, SRN PPI pada POJK 14/2023 merupakan sistem berbasis web yang mengelola data serta informasi mengenai aksi dan sumber daya untuk mitigasi perubahan iklim, adaptasi perubahan iklim, serta nilai ekonomi karbon di Indonesia secara luas dan umum. Sementara itu, SRUK dalam aturan terbaru difokuskan secara lebih spesifik pada penyediaan dan pengelolaan data serta informasi yang berkaitan langsung dengan unit karbon pada tingkat penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon. Dengan demikian, SRN PPI adalah sistem besar yang mencatat seluruh aktivitas perubahan iklim (mitigasi, adaptasi, dan nilai ekonomi), maka SRUK adalah sistem yang dikhususkan untuk mengadministrasikan komoditas unit karbon itu sendiri agar perdagangan di Bursa Karbon berjalan lebih transparan dan terintegrasi. 

Syarat Transaksi Unit Karbon Luar Negeri 

Merujuk pada Pasal 3 ayat (3) dan (4), penyelenggara bursa karbon diperbolehkan untuk memfasilitasi perdagangan unit karbon dari luar negeri meskipun tidak tercatat di SRUK. Namun, unit karbon asing tersebut wajib memenuhi syarat:

      Telah terdaftar, divalidasi, dan diverifikasi oleh lembaga yang memperoleh akreditasi dari penyelenggara sistem registrasi internasional dan/atau telah tercatat pada bursa karbon luar negeri.

      Memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh OJK setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan lingkungan hidup.

      Penyelenggara bursa karbon memikul kewajiban untuk memastikan integritas, kualitas, dan standar pencatatan atas unit karbon asing tersebut. 

Penguatan Pengawasan dan Pelindungan Konsumen 

Dengan menyisipkan Pasal 26 ayat (3), OJK memperluas jangkauan pengawasannya hingga mencakup tata kelola keberlanjutan para pengguna jasa bursa karbon dalam melakukan aktivitas perniagaannya. Lebih jauh, Pasal 35A yang baru disisipkan mengikat seluruh pihak yang terlibat dalam perdagangan karbon agar wajib mematuhi prinsip pelindungan konsumen. 

Intervensi atas Pengunduran Diri Direksi/Komisaris 

Pasal 31 ayat (4) memberikan kewenangan baru bagi OJK untuk menunda atau merestriksi proses pengunduran diri anggota Direksi maupun Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon. Penundaan ini dapat dieksekusi jika OJK menilai pengunduran diri tersebut berisiko mempengaruhi kinerja dan kelancaran operasional bursa karbon secara signifikan. 

Berdasarkan ketentuan Pasal 31 POJK 10/2026, mekanisme intervensi OJK terhadap pengunduran diri Direksi atau Dewan Komisaris Penyelenggara Bursa Karbon tidak memerlukan persetujuan terlebih dahulu (prior approval), melainkan bersifat pelaporan di mana pihak bursa wajib melaporkan pengunduran diri tersebut paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diketahui. Melalui laporan ex-post inilah OJK mengevaluasi dampaknya, dan jika dinilai berpotensi mengganggu kinerja serta kelancaran operasional bursa secara signifikan, OJK berwenang mengeluarkan keputusan untuk menunda proses pengunduran diri tersebut. Namun, peraturan ini tidak mengatur secara teknis bagaimana OJK dapat menghalangi atau mengeksekusi penundaan tersebut di lapangan.

Sanksi 

Berdasarkan Pasal 33, setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam POJK 10/2026, termasuk ketidakpatuhan atas kewajiban pencatatan Unit Karbon pada SRUK, pemenuhan persyaratan perdagangan Unit Karbon dari luar negeri, maupun kewajiban pelaporan, dapat dikenai sanksi administratif. Sanksi tersebut dapat dijatuhkan secara sendiri-sendiri atau secara kumulatif sesuai dengan tingkat pelanggaran, berupa peringatan tertulis, denda administratif berupa kewajiban membayar sejumlah uang tertentu, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, dan/atau pembatalan pendaftaran.

Ketentuan Peralihan

Berdasarkan Pasal II ayat (1), POJK 10/2026 memberikan masa transisi bagi Penyelenggara Bursa Karbon untuk tetap memfasilitasi perdagangan Unit Karbon yang masih tercatat pada sistem berbasis elektronik yang diselenggarakan oleh kementerian terkait sebelum SRUK beroperasi. Fasilitas transisi tersebut berlaku sejak POJK 10/2026 mulai berlaku, yaitu 6 Juli 2026, dan diberikan paling lama 3 (tiga) bulan sejak peraturan diundangkan atau sampai dengan SRUK mulai beroperasi, mana yang terjadi lebih dahulu. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin keberlangsungan perdagangan karbon selama proses migrasi dari sistem registrasi sebelumnya menuju Sistem Registri Unit Karbon (SRUK), sehingga tidak terjadi kekosongan mekanisme pencatatan maupun hambatan terhadap pelaksanaan transaksi di Bursa Karbon.

Penutup

POJK 10/2026 memperkuat kerangka regulasi perdagangan karbon di Indonesia melalui penyesuaian sistem registrasi, perluasan cakupan unit karbon yang dapat diperdagangkan, serta peningkatan standar tata kelola penyelenggara bursa karbon. Penggunaan SRUK sebagai sistem registrasi utama, penguatan kewajiban pelindungan konsumen mencerminkan upaya OJK untuk meningkatkan integritas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan perdagangan karbon.

Di sisi lain, pengaturan mengenai masa transisi menuju implementasi penuh SRUK memberikan ruang adaptasi bagi penyelenggara bursa karbon tanpa mengganggu keberlangsungan aktivitas perdagangan. Oleh karena itu, seluruh penyelenggara bursa karbon, pengguna jasa, dan pihak lain yang terlibat dalam perdagangan karbon perlu melakukan penyesuaian terhadap sistem operasional, mekanisme pencatatan, tata kelola, serta kewajiban pelaporan agar tetap memenuhi ketentuan POJK 10/2026.

Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis

Langganan Gratis

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.