Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 14/2023 · Peraturan OJK No. 14 Tahun 2023 · Peraturan OJK Nomor 14 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 Agustus 2023
Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon
LokasiDirektorat Hukum 1
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 Agustus 2023
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 diterbitkan sebagai tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Kebijakan ini bertujuan untuk menyediakan kerangka regulasi yang komprehensif bagi penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon di Indonesia, guna mendukung komitmen pemerintah dalam pengendalian perubahan iklim dan pencapaian target pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK).

Secara substansial, peraturan ini menetapkan bahwa Unit Karbon dikategorikan sebagai Efek yang wajib dicatatkan pada Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan Penyelenggara Bursa Karbon sebelum diperdagangkan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memegang kewenangan penuh dalam pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pengembangan bursa karbon. Penyelenggara Bursa Karbon wajib berbentuk perseroan terbatas dengan modal disetor minimal Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) yang tidak berasal dari pinjaman.

Peraturan ini juga mengatur tata kelola kelembagaan, termasuk persyaratan kepemilikan saham, kualifikasi anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang harus melalui penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) oleh OJK, serta larangan rangkap jabatan. Selain itu, Penyelenggara Bursa Karbon diwajibkan memiliki sistem perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien, serta wajib menyediakan infrastruktur pengendalian internal dan manajemen risiko yang memadai. OJK juga menetapkan kewajiban pelaporan berkala bagi Penyelenggara Bursa Karbon kepada OJK serta kementerian terkait untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap mekanisme pasar karbon yang berlaku.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 3 ayat (2), Pasal 7, Pasal 8 ayat (1), Pasal 9, Pasal 13, Pasal 14 ayat (3), Pasal 15 ayat (2), Pasal 16, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 29, Pasal 30 ayat (3), serta Pasal 31 ayat (1) dan (2) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran. 3. Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap pihak yang melanggar ketentuan peraturan ini dan mengumumkan pengenaan sanksi kepada masyarakat.