Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 Tahun 2026 Perkuat Sertifikasi dan Pengawasan Usaha Benih Hortikultura

3 Maret 2026
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 Tahun 2026 Perkuat Sertifikasi dan Pengawasan Usaha Benih Hortikultura

Pendahuluan

Pada 27 Februari 2026, Kementerian Pertanian menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04 Tahun 2026 tentang Produksi, Sertifikasi, dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura (“Permentan 04/2026”). Permentan 04/2026 mengatur kembali tata kelola pembenihan hortikultura, termasuk kewajiban Sertifikat Kompetensi bagi Produsen dan Pengedar Benih, pengaturan sertifikasi benih berdasarkan skala usaha, serta penerapan sistem manajemen mutu bagi badan usaha berskala besar.

Berdasarkan konsideran, Permentan 04/2026 menyesuaikan pengaturan produksi, sertifikasi, dan peredaran benih hortikultura dengan perkembangan kebijakan serta mendukung program pemerintah. Untuk itu, Permentan 04/2026 mencabut dan menggantikan ketentuan sebelumnya mengenai pembenihan hortikultura.

Perbandingan

Permentan 04/2026 mencabut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pembenihan Hortikultura (“Permentan 23/2021”) dan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 610/Kpts/TP.630/6/97 tentang Peredaran Benih Jeruk (“SK Mentan 610/Kpts/TP.630/6/97”). Berikut perbandingan pengaturan dalam Permentan 04/2026 dengan Permentan 23/2021 dan SK Mentan 610/Kpts/TP.630/6/97: 

Aspek Permentan 04/2026 Permentan 23/2021 dan SK Mentan 610/Kpts/TP.630/6/97
Kewajiban Sistem Manajemen Mutu Mewajibkan Produsen Benih skala besar berbadan usaha memiliki sertifikat sistem manajemen mutu (ISO 9001) dari lembaga terakreditasi sebagai salah satu persyaratan operasional. Mengatur sertifikasi sistem manajemen mutu dalam konteks produsen yang melakukan sertifikasi benih secara mandiri.
Legalitas Pengedar Benih Mewajibkan pengedar benih memiliki Sertifikat Kompetensi Pengedar Benih yang diterbitkan oleh Instansi Pengawas setelah melalui evaluasi. Mengatur legalitas pengedar benih melalui kewajiban pendaftaran usaha atau kepemilikan Tanda Daftar Pengedar.
Sanksi Administratif Pengedar Benih Mengatur pemberian paling banyak 2 (dua) kali teguran tertulis, masing-masing dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut, sebelum pencabutan Sertifikat Kompetensi. Mengatur pemberian teguran tertulis hingga 3 (tiga) kali sebelum pencabutan izin edar.
Pengaturan Benih Jeruk Mengatur produksi, sertifikasi, dan pengawasan peredaran benih jeruk dalam satu kerangka pengaturan benih hortikultura. Mengatur peredaran benih jeruk secara tersendiri melalui SK Mentan 610/Kpts/TP.630/6/97.
 

Ketentuan Penting

Kewajiban Kepemilikan Sertifikat Kompetensi bagi Produsen dan Pengedar Benih

Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 12 ayat (1) menyatakan bahwa produksi benih bermutu dapat dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha dari skala mikro hingga besar, dan setiap produsen wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Produsen Benih. Pasal 16 mengatur bahwa produsen yang memiliki sertifikat tersebut dapat memproduksi dan mengedarkan benih hasil produksinya sendiri. Namun, Pasal 39 ayat (2) dan ayat (3) mensyaratkan produsen yang mengedarkan benih yang bukan hasil produksinya untuk memiliki Sertifikat Kompetensi Pengedar Benih secara terpisah. Untuk memperoleh sertifikat tersebut, Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 40 ayat (2) dan ayat (3) mewajibkan badan usaha melampirkan Nomor Induk Berusaha (“NIB”) dan memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut:

  1. Memiliki sumber daya manusia yang kompeten dengan jumlah yang sesuai dengan skala usaha perbenihan yang dijalankan;

  2. Memiliki akses yang terjamin terhadap penggunaan Benih Sumber atau menguasai benih yang diedarkan;

  3. Menguasai fasilitas produksi, fasilitas penyimpanan benih, maupun fasilitas usaha peredaran;

  4. Memiliki rencana produksi yang dibuat setiap musim tanam dan/atau per tahun (khusus produsen); dan

  5. Memiliki prosedur operasional baku produksi benih bermutu sesuai komoditasnya (khusus produsen) atau dokumen pembukuan peredaran (khusus pengedar).

Mekanisme Sertifikasi Benih Berdasarkan Skala Usaha

Permentan 04/2026 membedakan mekanisme sertifikasi benih berdasarkan skala usaha. Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) mengatur bahwa sertifikasi benih melalui mekanisme pengawasan pertanaman dan pascapanen dilakukan oleh Instansi Pengawas dan Sertifikasi untuk Produsen Benih perseorangan serta badan usaha skala mikro, kecil, dan menengah. Sementara itu, Pasal 31 mewajibkan badan usaha skala besar melaksanakan sertifikasi benih melalui penerapan sistem manajemen mutu yang diaudit oleh pihak ketiga.

Sertifikasi Khusus melalui Penilaian Proses Produksi dan Uji Hibriditas

Pasal 33 ayat (1) mengatur bahwa sertifikasi benih untuk komoditas tertentu dilakukan melalui mekanisme penilaian proses produksi, yang berlaku untuk perbanyakan benih melalui metode kultur in vitro, perbanyakan benih florikultura, dan perbanyakan benih jamur. Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) menyatakan bahwa Instansi Pengawas melakukan penilaian proses produksi bagi pelaku usaha skala mikro, kecil, dan menengah, sedangkan badan usaha skala besar melaksanakan penilaian tersebut melalui sistem manajemen mutu. Selain itu, Pasal 37 ayat (1) dan ayat (2) mewajibkan pelaku usaha yang memproduksi benih hibrida untuk melakukan uji hibriditas setelah lulus pemeriksaan lapangan dan laboratorium, yang dapat dilakukan melalui uji pertanaman atau uji penanda molekuler DNA atau protein.

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Kewajiban Sistem Manajemen Mutu bagi Skala Besar, Audit, dan Tenggat Perpanjangan

Permentan 04/2026 mewajibkan Produsen Benih berbadan usaha skala besar memiliki sertifikat sistem manajemen mutu sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2). Standar yang digunakan mengacu pada ISO 9001, dan permohonannya diajukan kepada Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (“LSSM”) yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (“KAN”) sesuai Pasal 18 ayat (2). Pelaksanaan audit oleh LSSM dilakukan dalam dua tahap, yaitu audit tahap I untuk peninjauan dokumen dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja dan audit tahap II untuk evaluasi lapangan dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3). Sertifikat tersebut berlaku selama 3 (tiga) tahun berdasarkan Pasal 21 ayat (1), dan pelaku usaha wajib mengajukan perpanjangan paling lambat 4 (empat) bulan sebelum masa berlaku berakhir sesuai Pasal 21 ayat (2). Selama masa berlaku sertifikat, perusahaan menjalani audit surveilans yang dilakukan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak audit terakhir dilakukan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 22. Produsen yang memiliki sertifikat sistem manajemen mutu dapat melaksanakan sertifikasi benih hortikultura secara mandiri sesuai Pasal 23 ayat (1).

Kewajiban Pelaporan Bulanan Produsen dan Pencabutan Sertifikat Sistem Manajemen Mutu

Produsen Benih skala besar yang melaksanakan sertifikasi benih secara mandiri wajib menyampaikan laporan kegiatan sertifikasi benih kepada LSSM dengan tembusan kepada Direktur Jenderal dan Instansi Pengawas paling sedikit 1 (satu) kali setiap bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c. Laporan tersebut sekurang-kurangnya memuat informasi mengenai jenis, varietas, serta volume produksi dan stok benih sesuai Pasal 23 ayat (3). Apabila produsen tidak menyampaikan laporan, Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2) mengatur pemberian teguran tertulis, dan jika dalam 7 (tujuh) hari kerja kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi, Direktur Jenderal menyampaikan rekomendasi pencabutan sertifikat sistem manajemen mutu kepada LSSM.

Pemurnian Varietas, Sertifikasi Produk, dan Penggunaan Tanda SNI

Pasal 10 mengatur bahwa pelaku usaha dapat melakukan pemurnian varietas untuk mempertahankan kemurnian kelas benih dan ketersediaan benih bermutu. Selain itu, Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) memperbolehkan Produsen Benih melakukan sertifikasi melalui pengujian produk benih oleh Lembaga Sertifikasi Produk (“LSPro”) yang terakreditasi oleh KAN. Apabila produk benih hortikultura memenuhi standar mutu, Pasal 32 ayat (3) dan ayat (4) mengatur penerbitan Sertifikat Penggunaan Produk Tanda Standar Nasional Indonesia, yang memungkinkan produsen mencantumkan tanda Standar Nasional Indonesia (“SNI”) pada kemasan produk benih.

Kewajiban Pengedar Benih dan Sanksi Administratif

Pasal 42 mengatur kewajiban Pengedar Benih dalam menjalankan kegiatan distribusi dan penjualan, termasuk mendokumentasikan data benih, bertanggung jawab atas mutu benih yang diedarkan, melaporkan jenis dan jumlah benih kepada instansi berwenang, serta melaporkan setiap perubahan lokasi usaha. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, Pasal 43 ayat (1) sampai dengan ayat (3) mengatur pemberian sanksi administratif secara bertahap berupa paling banyak 2 (dua) kali teguran tertulis dengan jangka waktu masing-masing 7 (tujuh) hari kerja berturut-turut. Jika teguran tidak ditindaklanjuti, instansi berwenang dapat mencabut Sertifikat Kompetensi Pengedar Benih.

Pengawasan Benih Impor dan Batas Waktu Pengujian Mutu

Permentan 04/2026 mengatur bahwa pengawasan peredaran benih mencakup produksi dalam negeri dan pemasukan benih dari luar negeri sebagaimana tercantum dalam Pasal 45 ayat (1). Benih asal luar negeri wajib lulus pengujian mutu di laboratorium atau pemeriksaan mutu di gudang sebelum diedarkan sesuai Pasal 48 ayat (3). Selain itu, pengujian mutu benih harus dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sebelum masa berlaku label benih berakhir sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (2).

Penghentian Peredaran, Penarikan Benih, dan Pelabelan Ulang

Permentan 04/2026 mengatur bahwa inspeksi pengawasan dilakukan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu sebagaimana tercantum dalam Pasal 45 ayat (2) dan ayat (3). Apabila Pengawas Benih Tanaman (“PBT”) menemukan dugaan ketidaksesuaian dokumen, PBT dapat menghentikan peredaran benih sementara paling lama 7 (tujuh) hari kerja sesuai Pasal 50 huruf a dan Pasal 51 ayat (1) untuk memberikan kesempatan kepada pelaku usaha membuktikan kebenaran dokumen tersebut. Jika dokumen tidak dapat dibuktikan, penghentian peredaran dilakukan terhadap kelompok benih tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (2). Terhadap benih yang diduga bermasalah, pemeriksaan mutu dilakukan paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja dan selama proses tersebut peredaran dihentikan sementara sesuai Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2). Apabila pengedar tidak dapat membuktikan kebenaran dokumen atau benih terbukti tidak memenuhi standar mutu, produsen atau pengedar wajib menarik kelompok benih tersebut dari peredaran sebagaimana diatur masing-masing dalam Pasal 51 ayat (3) dan Pasal 52 ayat (3). Selain itu, untuk benih yang masa berlaku labelnya berakhir tetapi masih memenuhi mutu, pelaku usaha dapat mengajukan pelabelan ulang, termasuk untuk benih impor, sesuai Pasal 49 ayat (1) dan ayat (3), dengan permohonan yang diajukan paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kalender sebelum masa berlaku label berakhir sebagaimana diatur dalam Pasal 49 ayat (5).

Ketentuan Peralihan

Ketentuan Peralihan mengatur keberlanjutan proses dan penyesuaian kewajiban setelah Permentan 04/2026 mulai berlaku. Permohonan sertifikasi yang telah diajukan dan masih dalam proses sebelum berlakunya peraturan ini tetap diproses sesuai ketentuan baru sebagaimana diatur dalam Pasal 54. Pasal 55 menyatakan bahwa pelaksanaan teknis, termasuk pemurnian varietas, sertifikasi kompetensi, uji hibriditas, pengawasan, dan pelabelan ulang, masih mengacu pada Lampiran I sampai dengan Lampiran VI Permentan 23/2021 sampai dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Pertanian yang baru. Selain itu, Produsen Benih berbadan usaha skala besar diberikan waktu 2 (dua) tahun sejak peraturan ini berlaku untuk memenuhi kewajiban memiliki sertifikat sistem manajemen mutu (ISO 9001) sebagaimana diatur dalam Pasal 56. Pasal 57 selanjutnya mencabut Permentan 23/2021 dan SK Mentan 610/Kpts/TP.630/6/97 sehingga seluruh pengaturan pembenihan hortikultura mengacu pada Permentan 04/2026.

Penutup

Permentan 04/2026 mengatur kembali tata kelola perbenihan hortikultura dengan menetapkan kewajiban Sertifikat Kompetensi bagi Produsen dan Pengedar Benih, membedakan mekanisme sertifikasi berdasarkan skala usaha, serta mewajibkan Produsen Benih berbadan usaha skala besar memiliki sertifikat sistem manajemen mutu (ISO 9001) dengan masa transisi 2 (dua) tahun. Permentan 04/2026 juga mengatur kewajiban pelaporan bulanan bagi produsen yang melaksanakan sertifikasi secara mandiri, pelaksanaan audit dan surveilans oleh Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu, pengujian mutu termasuk terhadap benih impor, batas waktu pengujian sebelum masa berlaku label berakhir, serta tata cara penghentian sementara peredaran, penarikan benih yang tidak memenuhi mutu, dan pelabelan ulang.

Selain itu, produsen yang telah memiliki sertifikat sistem manajemen mutu dapat melaksanakan sertifikasi benih secara mandiri sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat menggunakan tanda Standar Nasional Indonesia (SNI) apabila produk memenuhi persyaratan sertifikasi produk. Ketentuan peralihan memastikan permohonan yang sedang berjalan tetap diproses dan memberikan waktu penyesuaian bagi badan usaha skala besar untuk memenuhi kewajiban sistem manajemen mutu, sementara Pasal 57 mencabut Permentan 23/2021 dan SK Mentan 610/Kpts/TP.630/6/97. Dengan struktur kewajiban dan mekanisme tersebut, pelaku usaha di bidang produksi, peredaran, dan pemasukan benih hortikultura perlu menyesuaikan kepemilikan sertifikat, jadwal audit dan perpanjangan, kewajiban pelaporan, serta prosedur pengawasan internal agar kegiatan usaha tetap sesuai dengan ketentuan Permentan 04/2026.

Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis

Langganan Gratis

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.