di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 610/Kpts/TP.630/6/97 tentang Peredaran Benih Jeruk
Juga dikenal sebagai: Kepmentan 610/Kpts/TP.630/6/97 · Kepmentan No. 610/Kpts/TP.630/6/97
Keputusan Menteri Pertanian ini diterbitkan dalam rangka mengatur kembali peredaran benih jeruk guna mencegah penyebaran penyakit dan menjaga mutu benih, sejalan dengan prinsip sistem pengendalian hama terpadu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan bahwa setiap benih jeruk yang beredar, baik produksi dalam negeri maupun luar negeri, wajib disertai dengan label lulus sertifikasi yang dikeluarkan oleh instansi berwenang (Balai/Loka Pengawasan dan Sertifikasi Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura atau penyelenggara sertifikasi terakreditasi). Label tersebut harus memuat informasi mengenai asal, jenis, varietas, kelas, keterangan bebas penyakit, dan masa edar.
Bagi pihak pengedar benih jeruk yang bertujuan untuk diperdagangkan, diwajibkan memiliki tanda daftar sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, terdapat kewajiban pelaporan bagi pengedar benih jeruk antar pulau kepada petugas karantina tumbuhan di tempat pengeluaran dan pemasukan untuk pemeriksaan kesehatan, serta pelaporan kepada Balai/Loka pengawasan di tempat tujuan untuk pemeriksaan kebenaran label. Pemerintah daerah setempat diberikan mandat untuk mengoordinasikan pelaksanaan peredaran benih jeruk untuk keperluan masyarakat di wilayahnya.