Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23 Tahun 2021

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pembenihan Hortikultura

Juga dikenal sebagai: Permentan 23/2021 · Permentan No. 23 Tahun 2021 · Permentan Nomor 23 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2021Tanggal Penetapan:31 Mei 2021
Kehutanan & Perkebunan

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/PERMENTAN/SR.120/8/2012 tentang Produksi, Sertifikasi dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34/PERMENTAN/SR.060/9/2017 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/PERMENTAN/SR.120/8/ 2012 tentang Produksi, Sertifikasi dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang produksi benih hortikultura untuk menjamin ketersediaan benih bermutu secara berkesinambungan. Produksi benih dapat dilakukan melalui perbanyakan generatif (bersari bebas dan hibrida) dan perbanyakan vegetatif (konvensional dan kultur in vitro). Hasil perbanyakan diklasifikasikan berdasarkan jenis dan generasi benih (BS, BD, BP, BR). Produksi benih bermutu dapat dilakukan oleh produsen benih (perseorangan atau badan usaha) dan/atau instansi pemerintah. Produsen benih perseorangan harus memiliki sertifikat kompetensi, sementara badan usaha dan instansi pemerintah harus memiliki sertifikat sistem manajemen mutu. Sertifikasi benih hortikultura dilakukan melalui pengawasan pertanaman dan pascapanen, sistem manajemen mutu, pengujian produk benih, atau penilaian proses produksi. Benih bermutu yang diedarkan wajib memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal yang ditetapkan oleh Menteri. Peraturan ini juga mengatur peredaran dan pengawasan benih, di mana benih bermutu diedarkan oleh produsen benih dan pengedar benih yang memiliki sertifikat kompetensi dan tanda daftar. Pengawasan peredaran benih dilakukan oleh Pengawas Benih Tanaman (PBT) melalui pengecekan dokumen, mutu benih, dan pelabelan ulang. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan teguran tertulis hingga pencabutan tanda daftar atau sertifikat kompetensi.

1. Sertifikasi yang sedang dalam proses sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tetap diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/PERMENTAN/SR.120/8/2012 tentang Produksi, Sertifikasi dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34/PERMENTAN/SR.060/9/2017 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/PERMENTAN/SR.120/8/ 2012 tentang Produksi, Sertifikasi dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura. 2. Dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Produsen Benih yang berbadan usaha dan/atau Instansi Pemerintah wajib memiliki sertifikat sistem manajemen mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2).

1. Pengedar Benih Hortikultura yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dikenakan teguran tertulis. 2. Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pengedar Benih tetap tidak melaksanakan kewajiban, dilakukan pencabutan tanda daftar atau sertifikat kompetensi pengedar Benih. 3. Dalam hal produsen dan/atau pengedar Benih tidak menarik kelompok Benih dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pembenihan 4. Dalam hal produsen dan/atau pengedar Benih tidak menarik kelompok Benih dari peredaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pembenihan