Peraturan Menteri ini mengatur tentang produksi benih hortikultura untuk menjamin ketersediaan benih bermutu secara berkesinambungan. Produksi benih dapat dilakukan melalui perbanyakan generatif (bersari bebas dan hibrida) dan perbanyakan vegetatif (konvensional dan kultur in vitro). Hasil perbanyakan diklasifikasikan berdasarkan jenis dan generasi benih (BS, BD, BP, BR).
Produksi benih bermutu dapat dilakukan oleh produsen benih (perseorangan atau badan usaha) dan/atau instansi pemerintah. Produsen benih perseorangan harus memiliki sertifikat kompetensi, sementara badan usaha dan instansi pemerintah harus memiliki sertifikat sistem manajemen mutu. Sertifikasi benih hortikultura dilakukan melalui pengawasan pertanaman dan pascapanen, sistem manajemen mutu, pengujian produk benih, atau penilaian proses produksi. Benih bermutu yang diedarkan wajib memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal yang ditetapkan oleh Menteri.
Peraturan ini juga mengatur peredaran dan pengawasan benih, di mana benih bermutu diedarkan oleh produsen benih dan pengedar benih yang memiliki sertifikat kompetensi dan tanda daftar. Pengawasan peredaran benih dilakukan oleh Pengawas Benih Tanaman (PBT) melalui pengecekan dokumen, mutu benih, dan pelabelan ulang. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan teguran tertulis hingga pencabutan tanda daftar atau sertifikat kompetensi.