di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4 Tahun 2026 tentang Produksi, Sertifikasi, dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura
Juga dikenal sebagai: Permentan 4/2026 · Permentan No. 4 Tahun 2026 · Permentan Nomor 4 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan kerangka kerja komprehensif mengenai produksi, sertifikasi, dan pengawasan peredaran benih hortikultura untuk menjamin ketersediaan benih bermutu secara berkelanjutan. Kebijakan ini mengatur bahwa produksi benih dilakukan melalui perbanyakan generatif dan vegetatif, dengan klasifikasi benih yang ketat mulai dari Benih Penjenis (BS), Benih Dasar (BD), Benih Pokok (BP), hingga Benih Sebar (BR).
Produsen benih, baik perseorangan maupun badan usaha, serta instansi pemerintah wajib memiliki Sertifikat Kompetensi. Selain itu, produsen skala besar dan instansi pemerintah diwajibkan memiliki sertifikat sistem manajemen mutu yang mengacu pada standar ISO 9001. Sertifikasi benih hortikultura menjadi syarat mutlak sebelum benih diedarkan, yang dapat dilakukan melalui pengawasan pertanaman, sistem manajemen mutu, pengujian produk, atau penilaian proses produksi.
Pengawasan peredaran benih dilakukan oleh Pengawas Benih Tanaman (PBT) melalui pengecekan dokumen, pengujian mutu, dan pelabelan ulang. Pengedar benih juga diwajibkan memiliki Sertifikat Kompetensi Pengedar Benih dan bertanggung jawab penuh atas mutu benih yang disalurkan kepada masyarakat.