Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34/PERMENTAN/HR.060/9/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 34/PERMENTAN/HR.060/9/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/PERMENTAN/SR.120/8/2012 Tentang Produksi, Sertifikasi Dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura

Juga dikenal sebagai: Permentan 34/PERMENTAN/HR.060/9/2017 · Permentan No. 34/PERMENTAN/HR.060/9/2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2017Tanggal Penetapan:11 Oktober 2017
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/PERMENTAN/SR.120/8/2012 Tentang Produksi, Sertifikasi Dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku24 Oktober 2017
Tanggal Penetapan11 Oktober 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/SR.120/8/2012 tentang Produksi, Sertifikasi dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 116/Permentan/SR.120/11/2013.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas benih hortikultura, khususnya benih umbi lapis, dengan menetapkan kriteria sertifikasi baru. Peraturan ini mengatur bahwa produsen atau instansi pemerintah harus melalui proses sertifikasi untuk memproduksi benih bermutu. Sertifikasi dilakukan melalui pengawasan pertanaman dan pascapanen, sistem manajemen mutu, penilaian produk benih, atau penilaian proses produksi. Khusus untuk umbi lapis bawang putih, sertifikasi dapat dilakukan melalui pengawasan pasca panen. Perbanyakan benih florikultura dan jamur serta secara invitro juga diatur dalam peraturan ini. Benih hortikultura unggulan daerah yang diperbanyak secara vegetatif dan generatif dapat disertifikasi meskipun varietasnya masih dalam proses pendaftaran, dengan syarat proses pendaftaran harus selesai dalam satu tahun.

(-)

(-)