Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 116/Permentan/SR.120/11/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 116/Permentan/SR.120/11/2013 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/SR.120/8/2012 Tentang Produksi, Sertifikasi Dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura

Juga dikenal sebagai: Permentan 116/Permentan/SR.120/11/2013 · Permentan No. 116/Permentan/SR.120/11/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:13 November 2013Tanggal Penetapan:8 November 2013
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/SR.120/8/2012 Tentang Produksi, Sertifikasi Dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku13 November 2013
Tanggal Penetapan08 November 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/SR.120/8/2012 tentang Produksi, Sertifikasi dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/SR.120/8/2012 tentang Produksi, Sertifikasi dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura. Perubahan tersebut meliputi definisi Benih Penjenis dan Benih Inti, klasifikasi hasil perbanyakan benih secara vegetatif, ketentuan mengenai pemurnian varietas benih, kewajiban produsen benih yang telah memperoleh tanda daftar atau izin usaha produksi benih, ketentuan sertifikasi untuk perbanyakan benih florikultura dan jamur serta perbanyakan benih secara invitro, pengujian laboratorium, dan persyaratan pemberian izin usaha perbenihan dalam rangka Penanaman Modal Asing atau Penanaman Modal Dalam Negeri. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memperoleh benih bermutu, produksi, sertifikasi dan peredaran benih perlu diawasi dan untuk memproduksi benih bermutu perlu benih inti, serta untuk Penanaman Modal Asing yang akan berinvestasi di bidang perbenihan hortikultura perlu rekomendasi dari Direktorat Jenderal Hortikultura.

1. Permohonan izin usaha produksi atau tanda daftar pelaku usaha perbenihan hortikultura yang sedang diproses sebelum Peraturan ini ditetapkan, akan diproses sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 39/Permentan/ΟΤ.140/8/2006. 2. Izin usaha produksi yang diterbitkan sebelum Peraturan ini ditetapkan dinyatakan masih tetap berlaku. 3. Produsen dan pengedar benih yang telah memiliki tanda daftar produsen benih hortikultura atau izin usaha produksi benih hortikultura atau tanda daftar pengedar benih hortikultura sebelum Peraturan ini ditetapkan dan saat ini masih melaksanakan usaha di bidang perbenihan hortikultura serta tidak pernah melanggar peraturan perundang-undangan di bidang perbenihan langsung dapat diberikan sertifikat kompetensi. 4. Produsen benih yang berbadan usaha baik berbentuk badan hukum maupun yang tidak berbadan hukum sebelum Peraturan ini diundangkan, dalam jangka waktu 4 (empat) tahun setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini harus memiliki sertifikat manajemen mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1). 5. Hasil perbanyakan benih secara vegetatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) diberlakukan 2 (dua) tahun sejak Peraturan ini diundangkan, dan produksi dan sertifikasi benih yang masih berjalan sebelum Peraturan ini ditetapkan dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/SR.120/8/2012.

(-)