Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/SR.120/8/2012 tentang Produksi, Sertifikasi dan Pengawasan Peredaran Benih Hortikultura. Perubahan tersebut meliputi definisi Benih Penjenis dan Benih Inti, klasifikasi hasil perbanyakan benih secara vegetatif, ketentuan mengenai pemurnian varietas benih, kewajiban produsen benih yang telah memperoleh tanda daftar atau izin usaha produksi benih, ketentuan sertifikasi untuk perbanyakan benih florikultura dan jamur serta perbanyakan benih secara invitro, pengujian laboratorium, dan persyaratan pemberian izin usaha perbenihan dalam rangka Penanaman Modal Asing atau Penanaman Modal Dalam Negeri. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memperoleh benih bermutu, produksi, sertifikasi dan peredaran benih perlu diawasi dan untuk memproduksi benih bermutu perlu benih inti, serta untuk Penanaman Modal Asing yang akan berinvestasi di bidang perbenihan hortikultura perlu rekomendasi dari Direktorat Jenderal Hortikultura.