Legal Updates

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2026 Perluas Komoditas Wajib Berizin Impor, Bungkil Kedelai Termasuk

29/4/2026
Ivonnie Wijaya & Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2026 Perluas Komoditas Wajib Berizin Impor, Bungkil Kedelai Termasuk

Pendahuluan 

Pada 21 April 2026, Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan ("Permendag 11/2026"), yang akan mulai berlaku sejak 8 Mei 2026. Melalui peraturan ini, pemerintah mengubah aturan perizinan impor komoditas pertanian dan peternakan demi memastikan ketertiban tata niaga nasional. 

Selain itu, Permendag 11/2026 juga merespons urgensi dukungan terhadap program swasembada pangan dan substitusi impor barang pertanian. Program swasembada pangan merupakan program strategis pemerintah yang bertujuan mengurangi ketergantungan terhadap pangan impor dan memperkuat ketahanan pangan nasional. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, Permendag 11/2026 memperluas cakupan komoditas pertanian dan peternakan yang diatur impornya dengan menambahkan empat komoditas baru, yaitu gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah, ke dalam sistem perizinan impor yang sebelumnya belum mencakup keempat komoditas tersebut. Pemerintah ingin menata ulang daftar komoditas yang wajib mendapatkan izin impor untuk menjaga keseimbangan neraca komoditas dan memitigasi risiko kelangkaan pasokan domestik. Pemerintah menargetkan agar tata kelola impor berjalan lebih transparan dan mendukung kemandirian industri lokal melalui pengawasan kepatuhan di garis perbatasan negara.

 

Perbandingan 

Permendag 11/2026 mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan ("Permendag 18/2025”) sebagaimana telah diubah oleh Permendag 31/2025. Berikut adalah tabel perbandingan antara Permendag 11/2026 dan Permendag 18/2025 jo. Permendag 31/2025: 

Aspek

Permendag 11/2026

Permendag 18/2025 jo. Permendag 31/2025

Cakupan Komoditas Impor Terbatas

Pemerintah mewajibkan Perizinan Berusaha di bidang Impor untuk 11 (sebelas) jenis komoditas, yaitu hewan dan produk hewan, beras, gula, jagung, bawang putih, produk hortikultura, ubi kayu dan produk turunannya, gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah

Pemerintah mewajibkan Perizinan Berusaha di bidang Impor untuk 7 (tujuh) jenis komoditas, yaitu hewan dan produk hewan, beras, gula, jagung, bawang putih, produk hortikultura, serta ubi kayu dan produk turunannya. 

Fasilitas Pemasukan ke Tempat Penimbunan Berikat (“TPB”)

Pemasukan 8 (delapan) jenis barang ke TPB belum diberlakukan kebijakan dan pengaturan impor berupa Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau Verifikasi atau Penelusuran Teknis, yaitu hewan dan produk hewan, beras keperluan lain API-P, jagung, ubi kayu dan produk turunannya, gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah.

Pemasukan 4 (empat) jenis barang ke TPB belum diberlakukan kebijakan dan pengaturan impor, yaitu hewan dan produk hewan, beras keperluan lain API-P, jagung, serta ubi kayu dan produk turunannya. 

Pengecualian Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (“KITE”)

Impor 10 (sepuluh) jenis barang dalam rangka KITE pembebasan belum diberlakukan kebijakan dan pengaturan impor, yaitu hewan dan produk hewan, beras, jagung, bawang putih, produk hortikultura, ubi kayu dan produk turunannya, gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah.

Impor 6 (enam) jenis barang dalam rangka KITE pembebasan belum diberlakukan kebijakan dan pengaturan impor, yaitu hewan dan produk hewan, beras, jagung, bawang putih, produk hortikultura, serta ubi kayu dan produk turunannya.  

Pengecualian Pengeluaran dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (“KPBPB”), Kawasan Ekonomi Khusus (“KEK”), dan TPB

Pengecualian dari kewajiban Perizinan Berusaha di bidang Impor berlaku terhadap pengeluaran 8 (delapan) komoditas dari KPBPB, KEK, dan TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean, yaitu hewan dan produk hewan, beras keperluan lain API-P, jagung, ubi kayu dan produk turunannya, gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah.

Pengecualian berlaku terhadap pengeluaran 4 (empat) komoditas dari KPBPB, KEK, dan TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean, yaitu hewan dan produk hewan, beras keperluan lain API-P, jagung, dan ubi kayu dan produk turunannya.  

 

Aiyu

Permudah Kerja Hukum dengan AI

Cari regulasi, analisis dokumen, dan dapatkan jawaban hukum instan — didukung Veritask AI.

Ketentuan Penting 

Perluasan Komoditas yang Diatur Impornya 

Menurut Pasal 2 ayat (1), Permendag 11/2026 memperluas daftar komoditas yang wajib memiliki Persetujuan Impor (PI) dan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Pelaku usaha kini wajib mengurus perizinan untuk empat komoditas baru, yaitu gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah. Pemerintah menambahkan keempat komoditas ini ke dalam daftar komoditas yang diatur impornya melengkapi komoditas lainnya, seperti hewan dan produk hewan, beras, gula, jagung, bawang putih, produk hortikultura, serta ubi kayu dan produk turunannya. 

Relaksasi Perizinan untuk Kawasan Pabean Khusus 

Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 13 huruf a menetapkan ketentuan pelonggaran di mana pemerintah mengecualikan kewajiban Perizinan Berusaha di bidang Impor dan Verifikasi/Penelusuran Teknis untuk aktivitas pengeluaran atau pemasukan barang tertentu. Pelaku usaha dapat memanfaatkan relaksasi ini pada proses pengeluaran barang dari KPBPB, KEK, dan TPB ke tempat lain di dalam Daerah Pabean. Fasilitas pelonggaran ini berlaku untuk komoditas: 

  1. Hewan dan produk hewan. 
  2. Beras keperluan lain khusus API-P. 
  3. Jagung. 
  4. Ubi kayu dan produk turunannya. 
  5. Gandum pakan. 
  6. Bungkil kedelai. 
  7. Kacang hijau. 
  8. Kacang tanah. 

Syarat Khusus Importasi Komoditas Baru

Merujuk pada Lampiran I bagian VIII hingga XI, pemerintah memberlakukan prosedur bagi perusahaan yang ingin mengimpor empat komoditas baru. Pemerintah mewajibkan importir gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah untuk memiliki Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) atau Angka Pengenal Importir Umum (API-U). Apabila instansi terkait telah menerbitkan Neraca Komoditas, maka pelaku usaha wajib menjadikan instrumen tersebut sebagai syarat terbitnya Persetujuan Impor. Sebaliknya, jika Neraca Komoditas belum ditetapkan, pelaku usaha harus menggunakan Data Tersedia berupa laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis resmi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

 

Ketentuan Peralihan 

Menurut Pasal II angka 1 Permendag 11/2026, terdapat pengecualian bagi pelaku usaha yang telah memiliki barang dalam perjalanan sebelum 8 Mei 2026. Ketentuan Permendag 11/2026 tidak berlaku terhadap impor 6 (enam) jenis komoditas, sebagai berikut: 

  1. Beras berupa beras pecah dari jenis yang digunakan untuk makanan hewan dengan pos tarif/HS 1006.40.10; 
  2. Produk hortikultura berupa pir dengan pos tarif/HS 0808.30.00; 
  3. Gandum pakan dengan pos tarif/HS 1001.99.99; 
  4. Bungkil kedelai dengan pos tarif/HS 2304.00.29 dan ex 2304.00.90; 
  5. Kacang hijau dengan pos tarif/HS ex 0708.20.90 dan ex 0713.31.90; serta 
  6. Kacang tanah dengan pos tarif/HS 1202.41.00 dan 1202.42.00, 

yang telah dikapalkan sebelum 8 Mei 2026 sebagaimana dibuktikan dengan tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB).

 

Penutup 

Permendag 11/2026 memperluas cakupan komoditas wajib Persetujuan Impor (PI) menjadi 11 jenis dengan menambahkan gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah guna mendukung program swasembada pangan dan menjaga keseimbangan pasokan domestik. Importir komoditas baru tersebut kini diwajibkan memiliki API-P/API-U serta menjadikan Neraca Komoditas atau rekomendasi teknis dari kementerian terkait sebagai syarat terbitnya perizinan. Pemerintah juga memberikan relaksasi berupa pengecualian izin impor dan verifikasi teknis untuk aktivitas di kawasan pabean khusus (TPB, KPBPB, KEK, dan fasilitas KITE), serta memberlakukan ketentuan peralihan yang mengecualikan barang-barang tersebut jika telah dikapalkan sebelum 8 Mei 2026 dengan bukti Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB).

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.