Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2026

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang

Juga dikenal sebagai: Permendag 11/2026 · Permendag No. 11 Tahun 2026 · Permendag Nomor 11 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2026Tanggal Penetapan:21 April 2026
Pertanian & PeternakanPerdagangan Internasional & Ekspor-ImporBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku08 Mei 2026
Tanggal Penetapan21 April 2026
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2025.

Peraturan ini diterbitkan dalam rangka mendukung program swasembada pangan dan substitusi impor barang pertanian. Kebijakan ini mengatur perubahan substansial terkait tata niaga impor barang pertanian dan peternakan, termasuk hewan dan produk hewan, beras, gula, jagung, bawang putih, produk hortikultura, ubi kayu, gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah. Peraturan ini menetapkan mekanisme perizinan berusaha di bidang impor, persyaratan teknis, serta pengecualian kebijakan impor untuk barang yang masuk ke Tempat Penimbunan Berikat (TPB), Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), serta Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Selain itu, diatur pula mengenai kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis, persyaratan neraca komoditas, serta ketentuan khusus bagi BUMN pemilik API-U dan pelaku usaha pemilik API-P dalam melakukan impor untuk kebutuhan industri maupun stabilisasi harga.

1. Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap impor beras pecah untuk makanan hewan, produk hortikultura berupa pir, gandum pakan, bungkil kedelai, kacang hijau, dan kacang tanah yang dikapalkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, yang dibuktikan dengan tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB).

1. Pelanggaran terhadap ketentuan peraturan ini dapat mengakibatkan sanksi administratif berupa penangguhan atau pencabutan perizinan berusaha di bidang impor, serta sanksi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan dan kepabeanan.