Legal Updates

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2026 Memperketat Ekspor Karet Alam melalui Kewajiban Tanda Pengenal Produsen dan Sanksi Administratif

15 Januari 2026
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2026 Memperketat Ekspor Karet Alam melalui Kewajiban Tanda Pengenal Produsen dan Sanksi Administratif

Pendahuluan

Pada 14 Januari 2026, Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Ketentuan Karet Alam Spesifikasi Teknis Yang Akan Diekspor ("Permendag 1/2026"), yang mulai berlaku efektif setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan, yaitu pada 28 Januari 2026. Permendag 1/2026 mengatur ketentuan ekspor Karet Alam Spesifikasi Teknis (Standard Indonesian Rubber, “SIR”), dan menggantikan pengaturan sebelumnya terkait komoditas tersebut.

Penerbitan Permendag 1/2026 didasarkan pada pertimbangan untuk menjaga mutu serta meningkatkan daya saing dan citra produk karet alam Indonesia di pasar internasional. Dalam Konsiderans, Pemerintah menyatakan bahwa ketentuan mengenai karet alam spesifikasi teknis yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum. Atas dasar tersebut, Pemerintah menetapkan pengaturan tersendiri mengenai ekspor karet alam spesifikasi teknis guna memberikan kepastian bagi produsen dan memperkuat pengendalian mutu ekspor.

Perbandingan

Permendag 1/2026 mencabut ketentuan mengenai Tanda Pengenal Produsen Karet Alam Spesifikasi Teknis yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan (“Permendag 26/2021”), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 (“Permendag 21/2023”). Berikut perbandingan antara Permendag 1/2026 dengan Permendag 26/2021 jo. Permendag 21/2023:

Aspek Permendag 1/2026 Permendag 26/2021 jo. Permendag 21/2023
Fokus Regulasi Diatur sebagai Peraturan Menteri tersendiri yang secara spesifik mengatur ketentuan ekspor, spesifikasi teknis, penandaan kemasan, dan sanksi administratif terkait SIR. Diatur sebagai bagian dari Lampiran standar kegiatan usaha dalam pengaturan umum Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
Spesifikasi Bahan Baku Mengatur kriteria visual bahan baku, rumus kadar karet kering, serta pembatasan penggunaan bahan penggumpal sebagaimana tercantum dalam Lampiran Huruf A. Mengatur kewajiban mutu berbasis pemenuhan sertifikasi SNI tanpa pengaturan rinci mengenai kriteria visual bahan baku dan pembatasan bahan penggumpal.
Penandaan Kemasan Mewajibkan pencantuman lambang SIR dengan kode warna spesifik, berat bersih, dan identitas produsen pada setiap kemasan bandela sebagaimana diatur dalam Pasal 20 jo. Lampiran Huruf C. Mengatur kewajiban penandaan dan kemasan secara normatif melalui pemenuhan standar SNI tanpa pengaturan visual teknis yang tegas.
 

Ketentuan Penting

Kewajiban Kepemilikan TPP SIR dan Syarat Penerbitan

Setiap pelaku usaha yang melakukan ekspor SIR wajib berstatus sebagai Eksportir Produsen SIR dan memiliki Tanda Pengenal Produsen (“TPP”) SIR. Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) mengatur bahwa hanya produsen yang telah memenuhi SNI 1903:2017 yang dapat memperoleh TPP SIR. Untuk memperoleh TPP SIR, Pasal 6 dan Pasal 7 mewajibkan pelaku usaha mengajukan permohonan secara elektronik melalui Sistem INATRADE dengan melampirkan:

  1. Nomor Induk Berusaha (NIB); dan

  2. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) yang diterbitkan berdasarkan pemenuhan SIR terhadap SNI 1903:2017.

Apabila permohonan dinyatakan lengkap, Direktur menerbitkan TPP SIR paling lama 3 (tiga) hari kerja. TPP SIR digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean dan wajib dicantumkan dalam Pemberitahuan Pabean Ekspor.

Perubahan dan Perpanjangan Tanda Pengenal Produsen

Eksportir Produsen SIR wajib menjaga keabsahan TPP SIR. Pasal 10 ayat (1) mengatur bahwa eksportir harus mengajukan permohonan perubahan secara elektronik apabila terjadi perubahan kepemilikan perusahaan atau perubahan data, termasuk nama perusahaan, alamat pabrik, atau jenis SIR. Terkait perpanjangan TPP SIR, Pasal 11 ayat (1) mengatur jangka waktu pengajuan sebagai berikut:

  1. Paling cepat 30 (tiga puluh) hari sebelum masa berlaku berakhir; atau

  2. Paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum masa berlaku berakhir.

Standardisasi Kemasan dan Penandaan

Permendag 1/2026 mengatur standar penandaan pada kemasan produk ekspor. Pasal 20 ayat (1) mewajibkan setiap kemasan bandela SIR yang akan diekspor mencantumkan penandaan yang memuat:

Aiyu

Permudah Kerja Hukum dengan AI

Cari regulasi, analisis dokumen, dan dapatkan jawaban hukum instan — didukung Veritask AI.

  1. Lambang SIR yang di dalamnya tercantum kode TPP SIR dan jenis SIR;

  2. Berat bersih atau neto SIR; dan

  3. Nama perusahaan Eksportir Produsen SIR.

Rincian mengenai format dan warna lambang SIR diatur lebih lanjut dalam Lampiran Huruf C Angka 1 huruf c, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Warna Hijau: Untuk SIR 3 CV, SIR 3 L, SIR 3 WF, dan SIR LoV;

  2. Warna Hijau dengan garis mendatar Coklat: Untuk SIR 5;

  3. Warna Coklat: Untuk SIR 10 dan SIR 10 CV/VK; dan

  4. Warna Merah: Untuk SIR 20 dan SIR 20 CV/VK.

Pengendalian Mutu Bahan Baku dan Pembinaan Pemasok

Permendag 1/2026 mengatur pengendalian mutu bahan baku sejak tahap awal produksi. Pasal 17 ayat (2) melarang penggunaan bahan olah karet yang mengandung kontaminan vulkanisat (seperti karet busa) atau kontaminan berat, serta membatasi kandungan kontaminan ringan paling tinggi 5%. Selain itu, Lampiran Huruf A mewajibkan produsen melakukan pemeriksaan visual bahan baku untuk memastikan bahwa bahan baku:

  1. Mengandung Kadar Karet Kering (KKK) minimal 45% untuk koagulum dan 25% untuk lateks kebun;

  2. Menggunakan bahan penggumpal yang direkomendasikan (seperti asam semut atau asap cair); dan

  3. Tidak menggunakan bahan penggumpal yang merusak mutu, seperti: asam sulfat, tawas, pupuk (TSP), nanas, atau gadung/ubi hutan.

Pasal 19 mewajibkan Eksportir Produsen SIR melakukan edukasi dan evaluasi secara berkala kepada pemasok bahan baku. Bukti pelaksanaan edukasi tersebut menjadi bagian dari audit yang diperiksa oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2).

Ketentuan Wilayah Khusus dan Prosedur Darurat

Kewajiban TPP SIR berlaku secara nasional, termasuk atas pengeluaran barang dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Tempat Penimbunan Berikat (TPB) ke luar Daerah Pabean, dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Otoritas Penerbit: Pasal 12 mengatur bahwa TPP SIR diterbitkan oleh Kepala Badan Pengusahaan untuk KPBPB, Kepala Administrator KEK untuk KEK, atau Direktur untuk TPB; dan

  2. Prosedur Manual: apabila terjadi gangguan sistem INATRADE atau Sistem Indonesia National Single Window (SINSW), Pasal 31 mengatur penggunaan prosedur manual dengan jangka waktu penerbitan TPP SIR paling lama 7 (tujuh) hari kerja.

Sanksi Administratif: Pencabutan TPP

Pasal 27 mengatur bahwa Eksportir Produsen SIR dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan TPP SIR dalam hal:

  1. Melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan terkait ekspor SIR berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah diverifikasi oleh Direktur Jenderal (Kemendag); dan/atau

  2. Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana penyalahgunaan dokumen TPP SIR.

Selain sanksi bagi eksportir, LPK dapat dikenai sanksi teguran tertulis hingga pencabutan pendaftaran jika lalai dalam pelaporan atau audit sebagaimana diatur dalam Pasal 25, 26, dan 28.

Ketentuan Peralihan

Pasal 36 huruf a mengatur bahwa TPP SIR yang telah diterbitkan berdasarkan Permendag 26/2021 tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku. Selanjutnya, Pasal 36 huruf b mengatur bahwa terhadap TPP SIR tersebut, pelaku usaha dapat mengajukan perubahan atau perpanjangan dengan mengikuti ketentuan dalam Permendag 1/2026.

Penutup

Permendag 1/2026 menetapkan pengaturan baru atas ekspor karet alam spesifikasi teknis dengan memperjelas kewajiban Eksportir Produsen SIR, yang mencakup pemenuhan standar mutu bahan baku, penandaan kemasan, serta pengelolaan Tanda Pengenal Produsen. Melalui pengaturan ini, pengendalian mutu tidak hanya difokuskan pada produk akhir, tetapi juga mencakup bahan baku dan hubungan dengan pemasok, termasuk larangan penggunaan kontaminan dan bahan penggumpal tertentu serta kewajiban melakukan edukasi dan evaluasi kepada pemasok yang menjadi bagian dari proses audit sertifikasi. Di sisi administratif, peraturan ini menegaskan kewajiban pengajuan perubahan dan perpanjangan TPP SIR sesuai jangka waktu yang ditentukan, serta penggunaan TPP SIR sebagai dokumen pelengkap pabean dalam kegiatan ekspor. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut, termasuk pelanggaran di bidang kepabeanan atau penyalahgunaan dokumen TPP SIR, dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan TPP SIR yang berdampak langsung pada keberlanjutan kegiatan ekspor karet alam.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.