Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan

Juga dikenal sebagai: Permendag 21/2023 · Permendag No. 21 Tahun 2023 · Permendag Nomor 21 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 2023Tanggal Penetapan:26 Juni 2023
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku03 Juli 2023
Tanggal Penetapan26 Juni 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.

Peraturan Menteri Perdagangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 terkait penetapan standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko di sektor perdagangan. Perubahan ini mencakup standar untuk Pameran Dagang Internasional, Tanda Pengenal Produsen Standard Indonesia Rubber (TPP SIR), Pendaftaran Barang Terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L), Nomor Pendaftaran Barang (NPB) untuk barang yang telah diberlakukan SNI atau persyaratan teknis secara wajib, Persetujuan Tipe Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan Purna Jual dalam Bahasa Indonesia bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika, Pendaftaran Reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan, dan Pendaftaran Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK). Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, memberikan perlindungan kepada konsumen, dan menjamin ketertelusuran mutu barang.

1. Alat ukur, alat takar, alat timbang dan alat perlengkapan yang telah memiliki izin tipe atau izin tanda pabrik sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, harus telah melakukan pendaftaran penyesuaian menjadi persetujuan tipe paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan, dengan melampirkan dokumen izin tanda pabrik atau izin tipe yang dimiliki dan masih berlaku. 2. Dalam hal Alat ukur, alat takar, alat timbang dan alat perlengkapan yang telah memiliki izin tipe atau izin tanda pabrik belum dilakukan pendaftaran penyesuaian menjadi persetujuan tipe setelah jangka waktu 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan, wajib memiliki Persetujuan Tipe sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)