Peraturan Menteri Perdagangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 terkait penetapan standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko di sektor perdagangan. Perubahan ini mencakup standar untuk Pameran Dagang Internasional, Tanda Pengenal Produsen Standard Indonesia Rubber (TPP SIR), Pendaftaran Barang Terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L), Nomor Pendaftaran Barang (NPB) untuk barang yang telah diberlakukan SNI atau persyaratan teknis secara wajib, Persetujuan Tipe Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang, dan Alat Perlengkapan, Petunjuk Penggunaan dan Kartu Jaminan Purna Jual dalam Bahasa Indonesia bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika, Pendaftaran Reparasi Alat Ukur, Alat Takar, Alat Timbang dan Alat Perlengkapan, dan Pendaftaran Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK). Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, memberikan perlindungan kepada konsumen, dan menjamin ketertelusuran mutu barang.