Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026 Atur Intervensi Pusat dan Reformasi Sanksi Administratif Lingkungan Hidup

25 Juni 2026
Yumna Nafisah
Legal Updates
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026 Atur Intervensi Pusat dan Reformasi Sanksi Administratif Lingkungan Hidup

Pendahuluan

Pada 25 Mei 2026, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup ("Permen LH/BPLH 6/2026"), yang mulai berlaku pada 15 Juni 2026. Perkembangan kebijakan serta praktik pengelolaan lingkungan hidup yang semakin dinamis mendorong perlunya pembaruan terhadap Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup ("Permen LHK 14/2024") guna meningkatkan efektivitas, kepastian hukum, dan relevansi pengaturannya. Pemerintah memandang perlu dilakukan harmonisasi dengan kerangka Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ("PP 28/2025"), sekaligus memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum lingkungan melalui standardisasi mekanisme yang lebih terintegrasi dan berbasis risiko.

Selain itu, pemerintah menilai bahwa instrumen pengawasan dan sanksi administratif dalam regulasi sebelumnya belum sepenuhnya mampu mengakomodasi tingkat risiko yang ditimbulkan oleh potensi pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Oleh karena itu, regulasi ini disusun untuk memperkuat efektivitas pengawasan dan kepatuhan pelaku usaha melalui standardisasi kriteria pengenaan sanksi administratif yang lebih jelas, terukur, proporsional, dan berbasis risiko, sehingga dapat mendorong penerapan pengelolaan lingkungan hidup yang lebih bertanggung jawab serta memitigasi risiko pencemaran dan kerusakan lingkungan secara lebih responsif, sistematis, dan terintegrasi.

Perbandingan 

Permen LH/BPLH 6/2026 mencabut dan menggantikan Permen LHK 14/2024. Berikut disajikan tabel perbandingan antara Permen LH/BPLH 6/2026 dan Permen LHK 14/2024: 

Aspek

Permen LH/BPLH 6/2026

Permen LHK 14/2024

Kelembagaan Pengawas

Dilaksanakan di bawah otoritas Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) sebagai dampak dari pemisahan/penataan nomenklatur kementerian.

Dilaksanakan di bawah naungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Yurisdiksi Khusus Pengawasan

Mempertegas penataan perluasan wewenang pengawasan lingkungan ke wilayah khusus, termasuk Otorita Ibu Kota Nusantara ("IKN"), Kawasan Ekonomi Khusus ("KEK"), dan KPBPB (Batam serta non-Batam).

Pengawasan terfokus dominan pada pembagian yurisdiksi reguler antara Pemerintah Pusat (Menteri) dan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Wali Kota).

Mekanisme Pengambilalihan (Intervensi Pusat)

Mengatur tata cara intervensi atau pengambilalihan wewenang pengawasan dari daerah oleh Menteri/Kepala, baik secara mandiri (karena pelanggaran serius) maupun atas dasar permohonan tertulis daerah dengan melampirkan bukti kendala penegakan hukum.

Ketentuan pengambilalihan belum diatur secara detail dan prosedural operasional seperti pada peraturan terbaru.

Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif

Pengenaan Sanksi Administratif dilakukan melalui tahapan:

 identifikasi pelanggaran;

 penyusunan rancangan keputusan;

 penetapan; dan

 penyampaian.

Penerapan Sanksi Administratif dilakukan melalui tahapan:

 penyusunan rancangan keputusan Sanksi Administratif;

 penetapan Sanksi Administratif; dan

 penyampaian Sanksi Administratif.

Denda Administratif

Pelaku usaha wajib memastikan kegiatan operasional tetap sesuai dengan Perizinan Berusaha (PB) yang dimiliki. Perubahan spesifikasi teknis yang berdampak pada lingkungan, perluasan lahan usaha, atau penambahan jenis usaha yang tidak tercakup dalam PB dapat dikategorikan sebagai ketidaksesuaian perizinan dan berpotensi dikenai sanksi administratif apabila dilakukan tanpa penyesuaian perizinan yang diperlukan.

Tidak mengatur.

Upaya Administratif Berupa Keberatan

 

Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang dikenai Sanksi Administratif berhak mengajukan keberatan atas keputusan Sanksi Administratif yang diterimanya.

Tidak mengatur.

Ketentuan Penting  

Pembagian Distribusi Wewenang Pengawasan Lingkungan Hidup

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Merujuk Pasal 2, yurisdiksi pengawasan ditentukan berdasarkan pihak yang menerbitkan Persetujuan Lingkungan, Perizinan Berusaha (“PB”), atau Persetujuan Pemerintah: 

      Menteri/Kepala BPLH: Berwenang mengawasi usaha yang Persetujuan Lingkungan atau PB-nya diterbitkan oleh Pusat, serta mengawasi kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan lingkungan secara umum.

      Gubernur, Bupati, dan Wali Kota: Mengawasi jalannya usaha/kegiatan yang izin lingkungan atau perizinan berusahanya diterbitkan oleh tingkat daerah masing-masing.

      Kawasan Khusus (Otorita IKN & KPBPB): Kepala Otorita IKN dan Kepala Badan Pengusahaan KPBPB (seperti Batam dan wilayah pabean bebas lainnya) diberikan wewenang penuh untuk melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha di dalam yurisdiksi teritorialnya.

Hak Intervensi Pusat dan Pengambilalihan Wewenang Akibat Pelanggaran Serius

Berdasarkan Pasal 4, Menteri/Kepala berhak melakukan pengawasan terhadap usaha yang izinnya diterbitkan daerah apabila ditemukan indikasi "pelanggaran serius". Kriteria pelanggaran serius tersebut mencakup tindakan hukum yang berakibat pada pencemaran atau kerusakan lingkungan skala besar, menimbulkan keresahan di masyarakat, atau karena pemerintah daerah dianggap lalai/tidak melakukan pengawasan sama sekali.

Selain intervensi langsung, Pasal 5 mengizinkan Menteri/Kepala mengambil alih pengawasan atas permohonan tertulis dari daerah yang mengalami jalan buntu (hambatan penegakan hukum) dengan wajib melampirkan berkas berita acara dan laporan hasil pengawasan terdahulu.

Standardisasi Tahapan Perencanaan Pengawasan

Berdasarkan Pasal 6 dan Pasal 7, proses pengawasan dibagi ke dalam dua tahapan utama, yakni perencanaan dan pelaksanaan. Pada tahap perencanaan, otoritas pengawas wajib melakukan inventarisasi data usaha melalui pengumpulan profil, rekam jejak ketaatan, kepemilikan dokumen lingkungan, hingga riwayat peringkat Proper perusahaan. Seluruh database ini diintegrasikan secara elektronik dengan Sistem Online Single Submission (“OSS”) guna menjamin validitas dan transparansi data.

Perubahan Jenis dan Struktur Sanksi Administratif bagi Pelaku Usaha 

Dalam Pasal 38, jenis sanksi administratif kini meliputi Teguran Tertulis, Paksaan Pemerintah, Denda Administratif, Pembekuan Perizinan Berusaha, hingga Pencabutan Perizinan Berusaha. Hal yang paling krusial bagi pelaku usaha adalah hilangnya kewajiban bagi pengawas untuk menerapkan sanksi secara berjenjang. Selanjutnya, dalam Pasal 40, Otoritas pengawas diberikan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi paksaan pemerintah atau pembekuan izin operasional apabila jenis pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan diklasifikasikan sebagai pelanggaran berisiko tinggi terhadap kelestarian lingkungan.

Kriteria dan Kondisi Pemicu Pengenaan Sanksi Langsung

Pasal 40 ayat (2) mengatur kondisi-kondisi yang dapat memicu pengenaan sanksi administratif berat tanpa toleransi waktu. Kondisi pemicu tersebut meliputi:

melakukan pelanggaran tingkat pelanggaran ringan yang sama berulang lebih dari 2 (dua) kali berdasarkan riwayat ketaatan;

 pelanggaran yang dilakukan menimbulkan ancaman serius bagi manusia dan Lingkungan Hidup;

pelanggaran yang dilakukan menimbulkan dampak yang lebih besar dan lebih luas jika tidak segera dihentikan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup; dan/atau

 pelanggaran yang dilakukan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Lingkungan Hidup jika tidak segera dihentikan Pencemaran Lingkungan Hidup dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup.

Paksaan Pemerintah berupa:

 penghentian sementara kegiatan produksi;

 pemindahan sarana produksi;

 penutupan saluran pembuangan Air Limbah atau Emisi;

pembongkaran;

 penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran;

 penghentian sementara sebagian atau seluruh Usaha dan/atau Kegiatan;

penyusunan dokumen Lingkungan Hidup; dan/atau

tindakan lain yang bertujuan menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi Lingkungan Hidup.

Pengenaan Denda Administratif atas Perubahan Kegiatan yang Tidak Sesuai Perizinan

Pasal 45 ayat (2) memperluas kondisi yang dapat dikenai denda administratif, yaitu apabila pelaku usaha melakukan perubahan kegiatan yang tidak sesuai dengan PB yang dimiliki. Perubahan tersebut meliputi perubahan spesifikasi teknis, alat produksi, bahan baku, bahan penolong, atau sarana usaha yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup, perluasan lahan usaha dan/atau kegiatan, serta penambahan jenis usaha dan/atau kegiatan.

Ketentuan ini menegaskan bahwa setiap perubahan yang berpotensi mengubah tingkat risiko atau dampak lingkungan harus terlebih dahulu disesuaikan dengan perizinan yang berlaku. Bagi pelaku usaha, perubahan operasional yang dilakukan tanpa pemenuhan kewajiban perizinan dapat menjadi dasar pengenaan denda administratif, meskipun kegiatan usaha telah memiliki perizinan sebelumnya.

Hak Mengajukan Keberatan atas Sanksi Administratif 

Menurut Pasal 66, Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan dapat mengajukan keberatan atas keputusan Sanksi Administratif yang diterimanya. Keberatan diajukan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan lingkup kewenangannya, yaitu Menteri/Kepala BPLH, gubernur, bupati/wali kota, Kepala Otorita IKN, atau Kepala Badan Pengusahaan KPBPB Batam. Mekanisme ini memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk memperoleh peninjauan kembali atas keputusan sanksi administratif yang dikenakan serta menjamin terselenggaranya proses penegakan hukum yang akuntabel dan berkeadilan.

Pasal 67 mengatur mengenai Tata Cara Pengajuan Keberatan atas dijatuhkan sanksi administratif, dimana Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan diberikan waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak diterimanya keputusan sanksi untuk mengajukan keberatan kepada instansi yang menerbitkan sanksi tersebut. Pengajuan keberatan harus memuat identitas pemohon, informasi mengenai keputusan sanksi yang dipersoalkan, uraian alasan keberatan, serta dilengkapi dengan bukti pendukung.

Keberatan dapat disampaikan secara langsung maupun melalui sistem elektronik. Namun, apabila keberatan diajukan melewati batas waktu yang ditentukan, permohonan tersebut tidak dapat diterima dan tidak akan diproses lebih lanjut. Khusus untuk keberatan atas sanksi berupa denda administratif, pelaksanaannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Penutup

Permen LH/BPLH 6/2026 mengatur perluasan wewenang pengawasan hingga ke kawasan khusus seperti IKN dan KEK, pembagian yurisdiksi pengawasan, standardisasi tahapan perencanaan yang terintegrasi dengan sistem OSS, serta mekanisme intervensi pusat di mana menteri berhak mengambil alih pengawasan dari daerah jika ditemukan indikasi pelanggaran serius. Selain itu, Pelaku usaha juga diberikan hak untuk mengajukan keberatan atas keputusan sanksi yang diterima kepada instansi penerbit dalam jangka waktu maksimal 7 hari sejak keputusan diterima.

Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis

Langganan Gratis

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.