Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan Dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Permen LH/BPLH 6/2026 · Permen LH/BPLH No. 6 Tahun 2026 · Permen LH/BPLH Nomor 6 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Juni 2026Tanggal Penetapan:25 Mei 2026
Lingkungan Hidup, Sosial, & Tata Kelola (ESG)Hukum Administrasi NegaraPengawasan & Audit Kelembagaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
TemaPengawasan Dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup
LokasiKementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Tanggal Berlaku15 Juni 2026
Tanggal Penetapan25 Mei 2026
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup.

Peraturan ini menetapkan kerangka kerja komprehensif mengenai pengawasan dan penerapan sanksi administratif di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas, transparansi, dan kepastian hukum dalam penegakan aturan lingkungan hidup, serta menyesuaikan dengan perkembangan regulasi perizinan berusaha berbasis risiko.

Secara substansial, peraturan ini mengatur kewenangan pengawasan yang terbagi antara Menteri/Kepala, Gubernur, Bupati/Wali Kota, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, dan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan. Pengawasan dilakukan melalui tahapan perencanaan (inventarisasi dan penyusunan rencana pengawasan) serta pelaksanaan (reguler dan insidental). PPLH (Pejabat Fungsional Pengawas Lingkungan Hidup) diberikan wewenang untuk melakukan pemeriksaan ketaatan, termasuk pengambilan sampel dan penghentian pelanggaran tertentu.

Kebijakan ini juga mengatur mekanisme sanksi administratif yang meliputi teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan perizinan, hingga pencabutan perizinan. Denda administratif ditetapkan berdasarkan nilai investasi atau tingkat pelanggaran, dan merupakan penerimaan negara bukan pajak. Selain itu, peraturan ini mengatur tata cara pengenaan sanksi, hak keberatan bagi pelaku usaha, serta pembinaan dan kode etik bagi PPLH untuk memastikan profesionalisme dalam penegakan hukum lingkungan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Persetujuan Lingkungan, Perizinan Berusaha, atau peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dikenai sanksi administratif. 2. Bentuk sanksi administratif terdiri atas teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan perizinan, dan/atau pencabutan perizinan. 3. Denda administratif dikenakan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan dapat dikenakan bersamaan dengan paksaan pemerintah untuk pelanggaran tertentu. 4. Pelanggaran yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah atau tidak melunasi denda dapat dikenai sanksi pembekuan atau pencabutan perizinan.