Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 Memperluas Skema Nilai Buku dan Memperketat Syarat Kepatuhan Pajak

26 Januari 2026
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 1 Tahun 2026 Memperluas Skema Nilai Buku dan Memperketat Syarat Kepatuhan Pajak

Pendahuluan

Pada 22 Januari 2026, Kementerian Keuangan menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (“PMK 1/2026”). PMK 1/2026 mengatur penggunaan nilai buku, bukan nilai pasar, dalam pengalihan harta untuk restrukturisasi usaha, termasuk penggabungan, peleburan, pemekaran, dan pengambilalihan usaha.

PMK 1/2026 diterbitkan untuk menyesuaikan kebijakan perpajakan dalam rangka mendukung restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam bagian konsiderans, disebutkan bahwa penyesuaian ini diperlukan agar kebijakan perpajakan mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta sejalan dengan kebutuhan restrukturisasi BUMN. Ketentuan sebelumnya dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024 dinilai belum mencerminkan penyesuaian kebijakan tersebut, sehingga peraturan ini juga memperbarui persyaratan kepatuhan perpajakan yang berlaku bagi Wajib Pajak.

Perbandingan

PMK 1/2026 mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (“PMK 81/2024”) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54 Tahun 2025. Berikut perbandingan antara ketentuan dalam PMK 1/2026 dan PMK 81/2024 beserta perubahannya.

Aspek PMK 1/2026 PMK 81/2024 beserta perubahannya
Cakupan Pemekaran Usaha Menambahkan skema pemekaran usaha untuk restrukturisasi BUMN (selain skema holding), sepanjang memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang. Pemekaran usaha terbatas pada tujuan penawaran umum perdana (IPO), go public, pemisahan unit usaha syariah, tambahan modal asing, serta pembentukan perusahaan induk (holding) BUMN.
Cakupan Pengambilalihan Usaha Mencakup pengambilalihan usaha antar Wajib Pajak Badan dalam negeri dalam rangka restrukturisasi BUMN, dengan ketentuan pengalihan saham lebih dari 50% dari seluruh saham dengan hak suara atau adanya pengendalian atas Wajib Pajak yang dialihkan. Penggunaan nilai buku dalam pengambilalihan usaha dibatasi pada pengambilalihan Bentuk Usaha Tetap (BUT) bank yang dilakukan melalui pengalihan seluruh harta dan kewajiban.
Syarat Kepatuhan Perpajakan (Berlaku Umum) Mensyaratkan pemenuhan ketentuan Surat Keterangan Fiskal (“SKF”) oleh seluruh pihak yang terlibat sebagai prasyarat penggunaan nilai buku. Tidak mengatur kewajiban pemenuhan Surat Keterangan Fiskal sebagai persyaratan penggunaan nilai buku dalam pasal terkait.
 

Ketentuan Penting

Redefinisi Strategis Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”)

PMK 1/2026 mengatur kembali definisi BUMN dalam ketentuan perpajakan. Berdasarkan Pasal 1 angka 135, BUMN mencakup badan usaha yang memenuhi salah satu dari kriteria berikut:

  1. seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan secara langsung; atau

  2. Negara Republik Indonesia memiliki hak istimewa pada badan usaha tersebut.

Ketentuan ini menjadikan badan usaha tetap dikategorikan sebagai BUMN untuk tujuan perpajakan meskipun kepemilikan saham negara tidak bersifat mayoritas, sepanjang negara memiliki kendali melalui hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia

Aiyu

Permudah Kerja Hukum dengan AI

Cari regulasi, analisis dokumen, dan dapatkan jawaban hukum instan — didukung Veritask AI.

Penggunaan Nilai Buku dan Perluasan Kriteria Pemekaran Usaha

Dalam restrukturisasi usaha, pengalihan harta pada prinsipnya menggunakan nilai pasar. Namun, Wajib Pajak dapat menggunakan nilai buku setelah memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Pajak (“DJP”) sebagaimana diatur dalam Pasal 392 ayat (1) dan ayat (2). Pasal 392 ayat (6) dan ayat (7) mengatur jenis pemekaran usaha yang dapat menggunakan nilai buku, yang meliputi:

  1. Wajib Pajak BUMN yang menerima tambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia, sepanjang pemekaran usaha dilakukan dalam rangka pembentukan perusahaan induk (holding) BUMN; dan

  2. Wajib Pajak Badan yang melakukan pemisahan usaha sehubungan dengan restrukturisasi BUMN, dengan ketentuan restrukturisasi dilakukan paling lama terhitung sejak awal Tahun Pajak 2021 dan telah memperoleh persetujuan dari kepala lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan BUMN.

Skema Pengambilalihan Usaha untuk BUMN

Pasal 392 ayat (8) huruf b mengatur penggunaan nilai buku dalam pengambilalihan usaha antar Wajib Pajak Badan dalam negeri yang dilakukan dalam rangka restrukturisasi BUMN. Penggunaan nilai buku dapat diterapkan apabila pengalihan saham meliputi lebih dari 50% dari seluruh saham dengan hak suara yang disetor penuh, atau memberikan kemampuan untuk menentukan pengelolaan atau kebijakan Wajib Pajak yang dialihkan. Ketentuan ini juga mensyaratkan bahwa pengalihan usaha tidak dilakukan melalui jual beli atau pertukaran harta serta telah memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang.

Syarat Kepatuhan dan Ketentuan Pemindahtanganan Harta

PMK 1/2026 mengatur persyaratan kepatuhan perpajakan yang berlaku bagi seluruh Wajib Pajak. Pasal 393 ayat (1) huruf c mensyaratkan bahwa setiap Wajib Pajak yang terlibat harus memenuhi ketentuan untuk diberikan SKF agar dapat menggunakan nilai buku. Selain itu, Pasal 393 ayat (2) huruf e mengatur larangan pemindahtanganan harta selama jangka waktu 2 (dua) tahun, dengan pengecualian apabila pemindahtanganan dilakukan untuk tujuan efisiensi perusahaan.

Persyaratan Administratif dan Dokumen Pendukung

Untuk menggunakan fasilitas nilai buku, Wajib Pajak mengajukan permohonan dengan melampirkan dokumen pendukung sesuai ketentuan. Pasal 394 mengatur bahwa Wajib Pajak yang melakukan pemekaran atau pengambilalihan usaha dalam rangka restrukturisasi BUMN harus melampirkan surat persetujuan dari kepala lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengaturan BUMN. Apabila permohonan tidak lengkap, Direktur Jenderal Pajak meminta kelengkapan dokumen dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja. Dalam hal kelengkapan tersebut tidak dipenuhi, permohonan tidak dipertimbangkan.

Pengecualian Sanksi dan Evaluasi Kebijakan

Pasal 405 ayat (4) mengatur bahwa Wajib Pajak yang telah memperoleh persetujuan penggunaan nilai buku tidak dikenai penghitungan kembali ke nilai pasar apabila setelah berlakunya PMK 1/2026 Wajib Pajak tersebut kembali melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha. Selain itu, PMK 1/2026 menyisipkan Pasal 406A yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan evaluasi atas ketentuan penggunaan nilai buku dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.

Ketentuan Peralihan

Pasal II mengatur perlakuan terhadap permohonan dan keputusan penggunaan nilai buku yang telah ada sebelum berlakunya PMK 1/2026. Persetujuan penggunaan nilai buku yang telah diterbitkan sebelum PMK 1/2026 berlaku, tetap berlaku sepanjang memenuhi ketentuan dalam peraturan sebelumnya, sedangkan permohonan yang telah diajukan sebelum tanggal 22 Januari 2026 dan belum memperoleh keputusan dari DJP tetap diselesaikan berdasarkan ketentuan PMK 81/2024 beserta perubahannya.

Penutup

PMK 1/2026 mengatur kembali penggunaan nilai buku dalam pengalihan harta untuk restrukturisasi usaha dengan menyesuaikan ketentuan dalam PMK 81/2024. Melalui pengaturan tersebut, penggunaan nilai buku dapat diterapkan dalam restrukturisasi BUMN, baik melalui pemekaran usaha maupun pengambilalihan saham yang memberikan pengendalian, sepanjang memenuhi persyaratan dan memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang, termasuk kepala lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengaturan Badan Usaha Milik Negara. Ketentuan yang sama juga menetapkan persyaratan kepatuhan perpajakan yang berlaku bagi seluruh Wajib Pajak, yaitu kewajiban memenuhi ketentuan Surat Keterangan Fiskal (SKF) sebagai prasyarat penggunaan nilai buku. Larangan pemindahtanganan harta selama 2 (dua) tahun tetap diberlakukan, dengan pengecualian apabila pemindahtanganan dilakukan untuk tujuan efisiensi perusahaan. Selain itu, pengaturan ini mengecualikan penghitungan kembali ke nilai pasar bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh persetujuan penggunaan nilai buku sebelumnya serta memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan evaluasi atas ketentuan penggunaan nilai buku. Untuk menjaga kesinambungan proses, permohonan penggunaan nilai buku yang telah diajukan sebelum berlakunya PMK 1/2026 tetap diselesaikan berdasarkan ketentuan PMK 81/2024 beserta perubahannya. Dengan demikian, Wajib Pajak perlu memastikan pemenuhan persyaratan administratif dan kepatuhan perpajakan sebelum melakukan restrukturisasi atau aksi korporasi terkait.

Regulasi Terkait

Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.