Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2026 Atur Penanggulangan Penyakit, Banyak Larangan dan Kewajiban

27 Maret 2026
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2026 Atur Penanggulangan Penyakit, Banyak Larangan dan Kewajiban

Pendahuluan

Pada 27 Februari 2026, Kementerian Kesehatan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penanggulangan Penyakit ("Permenkes 3/2026"), yang mulai berlaku pada 11 Maret 2026. Peraturan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hidup sehat masyarakat, mencegah lonjakan penyakit, menghilangkan stigma negatif terhadap penderita, serta mengurangi dampak sosial dan ekonomi yang muncul akibat masalah penyakit.

Permenkes 3/2026 melaksanakan amanat Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Melalui regulasi ini, pemerintah bermaksud mengatasi tantangan penyebaran penyakit menular, lonjakan kasus penyakit tidak menular, serta memburuknya kualitas lingkungan hidup dengan menghadirkan payung hukum penanggulangan yang terpadu, terkoordinasi, dan berkesinambungan.

Permenkes 3/2026 mencabut dan menyatakan tidak berlaku 31 peraturan menteri kesehatan, sebagai berikut:

  1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 173/MENKES/PER/VIII/1977 tentang Pencemaran Air dari Badan Air untuk Berbagai Kegunaan yang Berhubungan dengan Kesehatan.
  2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 718/MENKES/PER/XI/1987 tentang Kebisingan yang Berhubungan dengan Kesehatan.
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 258/MENKES/PER/III/1992 tentang Persyaratan Kesehatan Pengelolaan Pestisida.
  4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 701/Menkes/Per/VIII/2009 tentang Pangan Iradiasi.
  5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Manajemen Terpadu Pengendalian Tuberkolosis Resistan Obat (kecuali Pasal 2 beserta Lampiran).
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji.
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2013 tentang Kesehatan Matra.
  8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (kecuali Pasal 4, Pasal 5, Pasal 14, dan Pasal 15 beserta Lampiran).
  9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.
  10. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 94 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Filariasis (kecuali Pasal 9 dan Pasal 20 beserta Lampiran).
  11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Lingkungan di Puskesmas.
  12. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kanker Payudara dan Kanker Leher Rahim (kecuali Pasal 18 beserta Lampiran).
  13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Hepatitis Virus (kecuali Pasal 14 beserta Lampiran).
  14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 63 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pencantuman Informasi Kandungan Gula, Garam, dan Lemak serta Pesan Kesehatan untuk Pangan Olahan dan Pangan Siap Saji.
  15. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Tidak Menular.
  16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 67 Tahun 2016 tentang Penanggulangan Tuberkulosis (kecuali Pasal 16 beserta Lampiran).
  17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2017 tentang Eradikasi Frambusia (kecuali Pasal 21 beserta Lampiran).
  18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi (yang dicabut hanya Pasal 11 ayat (4), dan Pasal 36 beserta Lampiran).
  19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Cacingan (yang dicabut hanya Pasal 6 sepanjang mengatur strategi, Pasal 18, Pasal 27, dan Pasal 29 beserta Lampiran).
  20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 29 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kanker Payudara dan Kanker Leher Rahim (kecuali Lampiran).
  21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2017 tentang Eliminasi Penularan Human Immunodeficiency Virus, Sifilis, dan Hepatitis B dari Ibu ke Anak (kecuali Pasal 6 sepanjang mengatur strategi, Pasal 13, Pasal 19, Pasal 21, dan Pasal 23 beserta Lampiran).
  22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Eradikasi Demam Keong (kecuali Pasal 5 sepanjang mengatur strategi, Pasal 15, dan Pasal 25 beserta Lampiran).
  23. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit (kecuali Pasal 3, Pasal 10, dan Pasal 11 beserta Lampiran).
  24. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Kusta (kecuali Pasal 4 sepanjang mengatur strategi, Pasal 16, Pasal 26, dan Pasal 28 beserta Lampiran).
  25. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pasar Sehat.
  26. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Kesehatan Berbasis Wilayah (kecuali Pasal 8, Pasal 11, dan Pasal 17 beserta Lampiran).
  27. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 82 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Gangguan Penglihatan dan Gangguan Pendengaran (kecuali Pasal 5, Pasal 14, Pasal 24, dan Pasal 26 beserta Lampiran).
  28. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Malaria (kecuali Pasal 29 beserta Lampiran).
  29. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus, Acquired Immuno-Deficiency Syndrome, dan Infeksi Menular Seksual (kecuali Pasal 41 beserta Lampiran).
  30. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan (kecuali Pasal 12, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 29, Pasal 32, Pasal 39, dan Pasal 45 beserta Lampiran).
  31. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (kecuali Pasal 3 beserta Lampiran).

Ketentuan Penting

Larangan Penyalahgunaan Mikroorganisme 

Menurut Pasal 31, pemerintah melarang setiap orang menyebarluaskan atau memperjualbelikan mikroorganisme yang menjadi agen penyebab penyakit menular. Selain itu, pihak manapun dilarang merekayasa mikroorganisme tersebut dengan tujuan menjadikannya lebih ganas (virulen) atau membuatnya kebal terhadap obat-obatan antimikroba. Namun, Pasal 32 memberikan pengecualian yang mengizinkan setiap orang memanfaatkan mikroorganisme penyakit menular tersebut, tetapi terbatas hanya untuk keperluan penelitian, pengembangan, dan pengkajian yang sesuai peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pelaku Usaha Pangan Olahan Siap Saji 

Pasal 37 mewajibkan setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan siap saji untuk memenuhi batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak. Selanjutnya, pelaku usaha tersebut juga wajib mencantumkan label gizi yang memuat rincian kandungan gula, garam, lemak, nilai kalori, serta pesan kesehatan pada media informasi produk, seperti kemasan, brosur, spanduk, dan/atau daftar menu. Apabila pangan olahan siap saji tersebut melebihi ambang batas maksimum tersebut, Pasal 40 dan Pasal 41 melarang pelaku usaha melakukan iklan, promosi, dan sponsor kegiatan atas produknya pada waktu, lokasi, dan kelompok sasaran tertentu, serta melarang penjualan atau peredaran pangan olahan siap saji tersebut di beberapa kawasan tertentu. Adapun kawasan tertentu ini meliputi:

Aiyu

Permudah Kerja Hukum dengan AI

Cari regulasi, analisis dokumen, dan dapatkan jawaban hukum instan — didukung Veritask AI.

  1. Satuan pendidikan;
  2. Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
  3. Kawasan bermain anak.

Kewajiban Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan 

Menurut Pasal 57, setiap pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat umum, lokasi kerja, permukiman, fasilitas rekreasi, hingga pengelola atau penyedia pangan dan air minum wajib menyelenggarakan Kesehatan Lingkungan. Penyelenggaraan ini wajib dilakukan untuk memenuhi Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan (SBMKL) dan Persyaratan Kesehatan pada media lingkungan. Pemenuhan SBMKL dan Persyaratan Kesehatan pada media lingkungan tersebut dibuktikan dengan sertifikat atau label oleh dinas kesehatan atau instansi pemerintah yang berwenang. Bentuk sertifikat atau label tersebut meliputi:

  1. Sertifikat laik sehat;
  2. Sertifikat laik higiene sanitasi;
  3. Label higiene sanitasi pangan; 
  4. Label laik sehat; atau 
  5. Bentuk sertifikat atau label lainnya.

Kewajiban Pengelolaan Limbah Medis 

Berdasarkan Pasal 62 ayat (1) dan ayat (3), setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan wajib mengelola limbah medis padat, cair, dan gas. Fasilitas Pelayanan Kesehatan dapat melakukan pengolahan tersebut secara mandiri jika memenuhi persyaratan teknis, atau mengalihkan tanggung jawabnya dengan bekerja sama bersama pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 62 ayat (2) memberikan kelonggaran bagi Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk mengubur limbah patologis dan/atau limbah benda tajam apabila wilayah tersebut sama sekali tidak memiliki fasilitas pengolahan limbah medis dan/atau sedang berhadapan dengan kondisi kedaruratan dan bencana.

Kewajiban Pencatatan dan Pelaporan

Pasal 85 ayat (2) mewajibkan setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk mencatat dan melaporkan setiap kejadian penyakit serta pelaksanaan kegiatan penanggulangan penyakit secara rutin dan berkala. Pasal 85 ayat (3) menentukan bahwa pencatatan dan pelaporan tersebut dilakukan melalui sistem informasi kesehatan yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kesehatan Nasional.

 

Ketentuan Sanksi

Sanksi Pelanggaran Penyalahgunaan Mikroorganisme

Menurut Pasal 88, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada setiap orang yang melanggar larangan penyalahgunaan mikroorganisme. Pemerintah akan memberikan sanksi peringatan tertulis untuk pelanggaran pertama, berlanjut pada denda administratif jika pelanggar mengabaikan peringatan tersebut dalam batas waktu 14 (empat belas) hari kerja. Selanjutnya, apabila produk terbukti mengandung mikroorganisme penyebab penyakit menular dan/atau mikroorganisme yang direkayasa menjadi lebih virulen dan/atau menjadi kebal terhadap antimikroba, pemerintah akan menjatuhkan sanksi yang lebih berat. Sanksi berat tersebut meliputi:

  1. Penghentian sementara dari kegiatan produksi dan/atau peredaran;
  2. Penarikan dan pemusnahan produk dari peredaran; dan/atau
  3. Pencabutan perizinan berusaha. 

Selain sanksi administratif, pemerintah juga dapat menjerat pelanggar dengan sanksi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sanksi Pelanggaran Pangan Olahan Siap Saji

Berdasarkan Pasal 89, pemerintah berwenang mengenakan sanksi bagi setiap orang yang melanggar ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak, kewajiban label gizi, serta larangan iklan dan penjualan pada kawasan tertentu. Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dapat memberikan sanksi administratif yang diawali dengan peringatan tertulis dan berlanjut pada denda administratif jika pelanggar mengabaikan peringatan tersebut. Apabila pelanggar tetap melakukan pelanggaran berulang, dan/atau telah mendapatkan denda, atau bahkan pelanggaran tersebut menimbulkan dampak yang membahayakan bagi kesehatan, pemerintah dapat memberikan sanksi yang mencakup:

  1. Penghentian sementara dari kegiatan produksi dan/atau peredaran produk;
  2. Penarikan pangan olahan dari peredaran; dan/atau
  3. Pencabutan perizinan berusaha.

Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan 

Menurut Pasal 90, Menteri Kesehatan, menteri atau kepala lembaga nonkementerian, gubernur, hingga bupati/wali kota dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab lingkungan permukiman, tempat kerja, tempat rekreasi, dan tempat dan fasilitas umum, serta pengelola atau penyedia pangan dan air minum yang mengabaikan kewajiban penyelenggaraan Kesehatan Lingkungan. Pemerintah dapat mengawali penindakan melalui teguran lisan untuk pelanggaran pertama. Namun, jika pihak terkait mengulangi kesalahannya, dan/atau tidak melaksanakan perintah dari teguran lisan, atau bahkan pelanggaran tersebut berdampak membahayakan kesehatan, pemerintah berwenang memberikan sanksi lanjutan berupa:

  1. Teguran tertulis;
  2. Penghentian sementara kegiatan atau usaha; dan/atau
  3. Pencabutan atau rekomendasi pencabutan izin.

Sanksi Pelanggaran Pencatatan dan Pelaporan

Dalam Pasal 91, Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang tidak melaksanakan kewajiban pencatatan dan pelaporan kegiatan penanggulangan penyakit secara rutin akan menerima sanksi administratif dari Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota. Pemerintah akan melayangkan teguran tertulis. Apabila Fasilitas Pelayanan Kesehatan tersebut tetap mengabaikan teguran tertulis dan terus mengulangi pelanggarannya, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi, yaitu:

  1. Penurunan status akreditasi; dan/atau
  2. Pencabutan atau rekomendasi pencabutan perizinan berusaha.

Ketentuan Peralihan

Menurut Pasal 97, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan terkait, serta Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam penyelenggaraan penanggulangan penyakit harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Permenkes 3/2026 paling lama 11 September 2026. Namun, ketentuan pengendalian konsumsi gula, garam, dan lemak untuk pangan olahan siap saji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 42 dilaksanakan setelah 2 (dua) tahun sejak penetapan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Penutup

Permenkes 3/2026 dibentuk untuk mencegah lonjakan penyakit, mengurangi dampak sosial-ekonomi, dan meningkatkan kesadaran hidup sehat masyarakat. Regulasi ini memberlakukan sejumlah kewajiban dan larangan, di antaranya pelarangan penyalahgunaan mikroorganisme penyebab penyakit, pengendalian kandungan gula, garam, dan lemak serta pelabelan gizi pada pangan olahan siap saji, pemenuhan standar kesehatan lingkungan di fasilitas umum, pengelolaan limbah medis, hingga pelaporan kejadian penyakit yang terintegrasi. Untuk menjamin kepatuhan, pemerintah menerapkan sanksi administratif mulai dari teguran atau peringatan hingga pencabutan izin usaha, serta sanksi pidana untuk pelanggaran tertentu. Seluruh pemangku kepentingan diwajibkan menyesuaikan diri paling lambat 11 September 2026, sementara aturan khusus terkait pangan olahan siap saji akan berlaku dua tahun setelah penetapan batas maksimal kandungan ditetapkan oleh pemerintah.

Regulasi Terkait

Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.