Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2026 Melarang Ekspor Pasir Laut dan Mengubah Perizinan Pemanfaatan Sedimentasi

12 Maret 2026
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2026 Melarang Ekspor Pasir Laut dan Mengubah Perizinan Pemanfaatan Sedimentasi

Pendahuluan

Pada 6 Maret 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan (“KKP”) menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut (“Permen KKP 6/2026”). Merujuk pada bagian konsideran, Permen KKP 6/2026 mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan hasil sedimentasi di laut yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3 Tahun 2025. Melalui perubahan tersebut, Permen KKP 6/2026 mengatur kembali tata cara, batasan operasional, dan struktur perizinan bagi pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan sedimen laut, sekaligus membatasi pemanfaatan material tersebut untuk kebutuhan dalam negeri serta menyesuaikan prosedur administrasi perizinannya.

Perbandingan

Permen KKP 6/2026 mengubah, menambah, dan mencabut sejumlah ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut (“Permen KKP 33/2023”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3 Tahun 2025 (“Permen KKP 3/2025”). Berikut perbandingan antara Permen KKP 6/2026 dan Permen KKP 33/2023 sebagaimana telah diubah dengan Permen KKP 3/2025:

Aspek Permen KKP 6/2026 Permen KKP 33/2023 dan Permen KKP 3/2025
Tujuan & Mekanisme Pemanfaatan Pemanfaatan material pasir laut dibatasi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri. Ketentuan mengenai mekanisme, tata cara permohonan rekomendasi, dan perizinan ekspor pasir laut tidak lagi diatur. Pemanfaatan pasir laut dapat dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan/atau ekspor, disertai ketentuan mengenai tata cara permohonan rekomendasi dan kuota ekspor.
Prakiraan Dampak Lingkungan Prakiraan dampak sedimentasi diatur berdasarkan dua indikator utama, yaitu dampak fisik lingkungan dan dampak sosial ekonomi. Prakiraan dampak sedimentasi menggunakan tujuh indikator, meliputi topografi, kualitas biologi, kondisi fisik, kondisi kimia, ekosistem, perubahan fungsi ruang, dan sosial ekonomi.
Kewenangan & Evaluasi Izin Direktur Jenderal menerbitkan persetujuan atau penolakan izin berdasarkan hasil evaluasi Tim Uji Tuntas yang melibatkan berbagai bidang keahlian. Ketentuan mengenai kewenangan pemerintah daerah untuk melakukan pembersihan sedimentasi secara mandiri tidak lagi diatur. Menteri mengevaluasi permohonan dan menerbitkan persetujuan atau penolakan izin. Pemerintah daerah dapat melakukan pembersihan sedimentasi secara mandiri di luar dokumen perencanaan.
Operasional & Kewajiban Lanjutan Pelaku usaha yang telah memperoleh izin pemanfaatan pasir laut wajib memenuhi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”) 08104. Ketentuan juga memperbolehkan perubahan dokumen perencanaan tanpa batas waktu tertentu dan tidak lagi mengatur lokasi penampungan sementara. Pelaku usaha wajib menyampaikan dokumen umum dan rencana kerja tetap. Perubahan dokumen perencanaan dibatasi paling lama 6 bulan, dan pelaku usaha dapat memiliki lokasi penampungan sementara.
 

Ketentuan Penting

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Identifikasi dan Penetapan Kandungan Mineral

Pemerintah mewajibkan identifikasi kandungan jenis mineral pada material hasil sedimentasi di laut. Berdasarkan Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3), Menteri Kelautan dan Perikanan menetapkan jenis mineral yang terkandung dalam material tersebut. Penetapan ini menjadi dasar bagi pelaku usaha dalam melakukan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut.

Penyederhanaan Ekstrem atas Kajian Dampak Lingkungan

Pelaku usaha menyusun dokumen prakiraan dampak sedimentasi berdasarkan indikator yang diatur dalam Permen KKP 6/2026. Berdasarkan Pasal 12 huruf a dan huruf b, prakiraan dampak lingkungan mencakup dua indikator, yaitu dampak fisik lingkungan dan dampak sosial ekonomi. Pasal 13 ayat (2) juga mengatur bahwa upaya pengendalian memuat lokasi, waktu, sarana, dan metode pembersihan. Secara spesifik Pasal 13 ayat (4) menjabarkan bahwa unsur waktu tersebut mencakup durasi dan jadwal pembersihan.

Perubahan Ketentuan Dokumen Perencanaan

Pasal 16 ayat (6) serta ayat (7) huruf d dan huruf e mengatur bahwa dokumen perencanaan dapat diubah sewaktu waktu apabila terdapat kendala operasional, termasuk gangguan akses keluar masuk kapal atau ketidaksesuaian kondisi lokasi pembersihan dengan dokumen perencanaan awal. Permen KKP 6/2026 juga menghapus Pasal 16 ayat (8) yang sebelumnya mengatur batas waktu perubahan dokumen tersebut. Selain itu, Pasal 16 ayat (3) menetapkan bahwa dokumen perencanaan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (“KKPRL”), persetujuan lingkungan, dan perizinan lain yang diperlukan.

Pembatasan Pemanfaatan Pasir Laut untuk Kebutuhan Dalam Negeri

Pasal 19 ayat (3) mengatur bahwa pemanfaatan material yang berupa pasir laut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Permen KKP 6/2026 juga menghapus Pasal 24 dan Pasal 25 yang sebelumnya mengatur tata cara permohonan rekomendasi ekspor pasir laut. Penghapusan kedua pasal tersebut menghapus ketentuan mengenai rekomendasi ekspor, termasuk format permohonannya yang sebelumnya tercantum dalam Lampiran II.

Penghapusan Legalitas Fasilitas Penampungan Sementara

Permen KKP 6/2026 menghapus Pasal 22 yang sebelumnya mengatur penempatan hasil sedimentasi pada lokasi penampungan sementara. Dengan penghapusan ketentuan tersebut, pelaku usaha tidak lagi diatur mengenai penggunaan lokasi penampungan sementara di darat, perairan, maupun kapal sebelum material dimanfaatkan pada lokasi tujuan.

Tim Uji Tuntas dan Kewenangan Penerbitan Izin

Berdasarkan Pasal 28 ayat (2) Menteri membentuk Tim Uji Tuntas untuk melakukan evaluasi terhadap permohonan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut. Pasal 28 ayat (3) dan ayat (5) mengatur bahwa tim ini melibatkan tenaga ahli dari berbagai bidang seperti perkapalan, oseanografi, hidrografi, lingkungan, dan ekonomi. Selanjutnya Pasal 28 ayat (7) menetapkan bahwa tim menyelesaikan evaluasi atas permohonan dan kriteria pelaku usaha dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari. Selanjutnya, Pasal 28 ayat (14) dan ayat (15) mengatur bahwa Direktur Jenderal menerbitkan surat persetujuan atau penolakan izin berdasarkan hasil evaluasi tersebut dan menyampaikan laporan pelaksanaannya kepada Menteri.

Kewajiban Pengurusan Izin KBLI 08104

Pasal 30 mengatur bahwa setiap badan usaha yang telah memperoleh Izin Pemanfaatan Pasir Laut wajib memenuhi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sesuai dengan KBLI 08104 pada sektor kelautan dan perikanan.

Pencabutan Wewenang Pembersihan Independen oleh Pemerintah Daerah

Permen KKP 6/2026 menghapus Pasal 41 yang sebelumnya mengatur kewenangan Pemerintah Daerah untuk mengusulkan dan melakukan pembersihan sedimentasi di luar dokumen perencanaan.

Penutup

Permen KKP 6/2026 mengatur kembali pemanfaatan hasil sedimentasi di laut dengan membatasi pemanfaatan pasir laut untuk kebutuhan dalam negeri serta menghapus ketentuan mengenai rekomendasi ekspor pasir laut dan penempatan material pada lokasi penampungan sementara. Evaluasi permohonan izin dilakukan melalui Tim Uji Tuntas yang melibatkan tenaga ahli dari berbagai bidang, sementara penerbitan persetujuan atau penolakan izin dilaksanakan oleh Direktur Jenderal berdasarkan hasil evaluasi tersebut. Badan usaha yang telah memperoleh Izin Pemanfaatan Pasir Laut juga wajib memenuhi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 08104 pada sektor kelautan dan perikanan. Di sisi operasional, indikator prakiraan dampak lingkungan mencakup dampak fisik lingkungan dan dampak sosial ekonomi serta ketentuan mengenai batas waktu perubahan dokumen perencanaan tata kelola dihapus.

Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis

Langganan Gratis

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.