Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2026

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 6/2026 · Permen KKP No. 6 Tahun 2026 · Permen KKP Nomor 6 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Maret 2026Tanggal Penetapan:5 Maret 2026
Pertambangan Mineral dan BatubaraKelautan & PerikananPerdagangan Internasional & Ekspor-Impor

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku06 Maret 2026
Tanggal Penetapan05 Maret 2026

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3 Tahun 2025.

Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2025 yang mengubah ketentuan mengenai pengelolaan hasil sedimentasi di laut. Kebijakan ini bertujuan untuk memperbarui tata kelola pembersihan dan pemanfaatan sedimen laut agar tetap menjaga daya dukung serta daya tampung ekosistem pesisir dan laut.

Secara substansial, peraturan ini mengatur penajaman definisi teknis terkait hasil sedimentasi dan pengendaliannya. Menteri diberikan kewenangan untuk menetapkan kandungan jenis mineral yang terdapat pada hasil sedimentasi sebagai acuan pemanfaatan. Selain itu, dilakukan penyesuaian terhadap kriteria prakiraan dampak lingkungan yang mencakup aspek fisik dan sosial ekonomi, serta rincian upaya pengendalian yang meliputi lokasi, waktu, sarana (kapal isap), dan metode pembersihan.

Peraturan ini juga memperkuat mekanisme perencanaan dengan menetapkan bahwa dokumen perencanaan menjadi dasar pertimbangan penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan persetujuan lingkungan. Terkait perizinan, diatur mengenai pembentukan tim uji tuntas yang bersifat ad hoc untuk memverifikasi proposal dan kriteria pelaku usaha, di mana kewenangan penerbitan surat persetujuan atau penolakan dapat dimandatkan kepada Direktur Jenderal. Pelaku usaha yang telah memperoleh Izin Pemanfaatan Pasir Laut diwajibkan untuk menyelesaikan persyaratan perizinan berusaha berbasis risiko sesuai dengan KBLI 08104.

(-)

(-)