Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 Perketat Kepatuhan Pengusaha Perikanan atas Pengawakan Kapal dan Standar Operasional

11 Februari 2026
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 Perketat Kepatuhan Pengusaha Perikanan atas Pengawakan Kapal dan Standar Operasional

Pendahuluan

Pada 6 Februari 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan (“KKP”) menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan, Pendidikan dan Pelatihan, Ujian, dan Sertifikasi Awak Kapal Perikanan (“Permen KKP 4/2026”). Permen KKP 4/2026 mengatur tata kelola pengawakan kapal perikanan, pendidikan dan pelatihan, ujian, serta sertifikasi awak kapal, termasuk hubungan kerja dan perlindungan awak kapal, dan berlaku bagi pelaku usaha perikanan, pemilik kapal perorangan maupun badan usaha, serta lembaga pendidikan dan pelatihan kelautan.

Permen KKP 4/2026 diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 180 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan serta mengatur tata kelola pengawakan kapal perikanan, pendidikan dan pelatihan, ujian, dan sertifikasi awak kapal, sekaligus mengatur perlindungan awak kapal melalui ketentuan mengenai hubungan kerja, keselamatan, dan jaminan sosial.

Perbandingan

Permen KKP 4/2026 mencabut dan menyatakan tidak berlaku ketentuan Bab V (Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan) serta Lampiran XXIX hingga Lampiran XXXVIII dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Log Book Penangkapan Ikan, Pemantauan di Atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian, dan Penandaan Kapal Perikanan, serta Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan (“Permen KKP 33/2021”). Berikut adalah tabel perbandingan antara Permen KKP 4/2026 dengan Permen KKP 33/2021:

Aspek Permen KKP 4/2026 Permen KKP 33/2021
Sistem Pengupahan dan Jaminan Pendapatan Mengatur skema pengupahan berdasarkan satuan waktu dan satuan hasil serta mewajibkan pemilik kapal membayar kekurangan upah kepada Awak Kapal Perikanan paling sedikit setengah (50%) dari besaran Upah Minimum provinsi atau kabupaten/kota apabila bagi hasil tidak mencapai batas tersebut atau tidak terdapat pendapatan bersih. Mengatur pengupahan awak kapal secara umum dan belum menetapkan mekanisme pemenuhan pendapatan minimum dalam skema bagi hasil.
Tanggung Jawab Jaminan Sosial Menetapkan standar santunan minimal untuk risiko kecelakaan kerja atau cacat tetap sebesar Rp150.000.000, serta santunan bagi ahli waris jika awak kapal meninggal dunia karena sakit (bukan kecelakaan kerja) sebesar paling sedikit Rp100.000.000. Mewajibkan kepesertaan jaminan sosial bagi awak kapal, namun belum menetapkan standar nominal santunan minimal yang harus dipenuhi pemilik kapal.
Standar Akomodasi Kapal Mengatur persyaratan teknis akomodasi awak kapal pada kapal berukuran ≥ 300 GT, termasuk ruang tidur, ventilasi atau pendingin ruangan, sanitasi, dan penerangan. Mengatur akomodasi awak kapal secara umum sebagai bagian dari kelaikan kapal perikanan tanpa persyaratan teknis rinci.
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Mengatur kemungkinan pembentukan perjanjian kerja bersama antara pemilik atau operator kapal dengan serikat awak kapal untuk menetapkan syarat kerja yang lebih baik dari ketentuan normatif. Tidak memuat pengaturan mengenai perjanjian kerja bersama di sektor pengawakan kapal perikanan.
Dokumen Kepelautan Mengatur bentuk dan penggunaan dokumen kepelautan awak kapal perikanan, termasuk buku pelaut perikanan dan sertifikat kompetensi sesuai standar yang berlaku. Mengatur dokumen kepelautan dalam format yang tercantum dalam lampiran yang kemudian dicabut oleh peraturan baru.
 

Ketentuan Penting

Kewajiban Kualifikasi dan Sertifikasi Awak Kapal

Pelaku usaha wajib memastikan awak kapal yang dipekerjakan memenuhi persyaratan kualifikasi. Pasal 2 ayat (1) mengatur 7 persyaratan wajib Awak Kapal Perikanan (“AKP”): berusia minimal 18 tahun, memiliki Buku Pelaut Perikanan, memiliki kompetensi, sehat jasmani dan rohani, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial, memiliki Perjanjian Kerja Laut (PKL), dan disijil. Pasal 5 dan Pasal 6 mengatur susunan jabatan yang dikelompokkan berdasarkan tingkat tanggung jawab (manajemen, operasional, dan pendukung), sementara jenis Sertifikat Keahlian seperti Ahli Nautika Kapal Perikanan dan Ahli Teknika Kapal Perikanan diatur secara spesifik pada Pasal 10 dan Pasal 11. Untuk jabatan Fishing Master, Pasal 5 ayat (6) memperbolehkan badan usaha menggunakan tenaga kerja asing sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pembuatan Perjanjian Kerja Laut

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Pemilik kapal dan awak kapal harus menuangkan hubungan kerja dalam Perjanjian Kerja Laut (“PKL”). Pasal 83 dan Pasal 84 mengatur pembuatan PKL bagi setiap AKP yang bekerja di kapal berukuran di atas 5 GT. PKL memuat hak dan kewajiban para pihak, termasuk ketentuan mengenai pengupahan dan jaminan sosial. Pasal 85 ayat (2) mengatur bahwa PKL berlaku sejak disahkan oleh Syahbandar di Pelabuhan Perikanan atau Syahbandar. PKL digunakan sebagai salah satu dokumen dalam proses penerbitan persetujuan berlayar.

Pengupahan dan Kompensasi

Pasal 87 mengatur pengupahan awak kapal berdasarkan satuan waktu atau satuan hasil (bagi hasil).

  1. Skema Waktu: Upah pokok paling rendah sesuai Upah Minimum dan diberikan bersama tunjangan berlayar serta uang makan sesuai ketentuan.

  2. Skema Bagi Hasil: Pasal 91 dan Pasal 92 mengatur bahwa dalam hal hasil tangkapan tidak ada atau pendapatan bersih bagi hasil awak kapal lebih rendah dari Upah Minimum, pemilik atau operator kapal membayar kekurangan upah kepada awak kapal sesuai batas minimal yang ditetapkan dalam peraturan. Ketentuan pembayaran minimal 50% dari Upah Minimum ini dikecualikan bagi pemilik kapal dan awak kapal yang menanggung biaya operasional secara bersama (sharing cost) sebelum melakukan kegiatan perikanan, serta bagi pemilik kapal yang merupakan Nelayan Kecil.

Standar Jam Kerja dan Waktu Istirahat

Pemilik atau operator kapal mengatur jadwal kerja awak kapal sesuai ketentuan waktu istirahat. Pasal 84 ayat (3) menetapkan waktu istirahat paling sedikit 10 jam dalam setiap periode 24 jam atau 77 jam dalam setiap periode 7 hari. Ketentuan waktu istirahat ini menjadi bagian dari hak awak kapal dalam hubungan kerja.

Tanggung Jawab Fasilitas dan Akomodasi

Pemilik kapal wajib menyediakan akomodasi, konsumsi, dan fasilitas rekreasi bagi awak kapal sesuai Pasal 94.

  1. Untuk kapal berukuran ≥ 300 GT, lampiran peraturan mengatur persyaratan teknis akomodasi, termasuk luas ruang tidur paling sedikit 1,5 meter persegi per orang, tinggi ruang paling rendah 190 cm, serta penyediaan pendingin ruangan di ruang tidur, ruang makan, dan anjungan.

  2. Pemilik kapal juga wajib menyediakan perlengkapan tidur dan perlengkapan makan bagi awak kapal sesuai ketentuan.

Jaminan Sosial, Asuransi, dan Pemulangan

Pemilik kapal bertanggung jawab atas pemenuhan perlindungan awak kapal sesuai ketentuan peraturan.

  1. Asuransi: Pasal 104 mengatur pendaftaran AKP dalam program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua sesuai ketentuan.

  2. Santunan: Pasal 110 mengatur bahwa apabila manfaat jaminan atau santunan yang diterima lebih rendah dari standar yang ditetapkan dalam peraturan, pemilik kapal memenuhi selisih manfaat tersebut sesuai ketentuan.

  3. Pemulangan: Pasal 99 mengatur kewajiban pemilik kapal menanggung biaya pemulangan awak kapal sampai ke tempat penerimaan awal dalam keadaan antara lain masa perjanjian berakhir, awak kapal sakit, kapal mengalami kecelakaan, atau kegiatan kapal tidak dapat dilanjutkan.

Perjanjian Praktik Laut (Cadet)

Lampiran IV mengatur bentuk Perjanjian Praktik Laut (Cadet Training Agreement) bagi perusahaan yang menerima siswa praktik (cadet). Perjanjian tersebut memuat ketentuan mengenai pemberian uang saku, akomodasi, konsumsi, dan perlindungan asuransi kecelakaan bagi peserta praktik, serta penunjukan perwira pembimbing di atas kapal.

Ketentuan Peralihan

Pasal 112 dan Pasal 113 mengatur bahwa dokumen awak kapal, termasuk Buku Pelaut dan sertifikat, serta susunan jabatan dan sertifikat kompetensi yang telah dimiliki sebelum berlakunya peraturan ini tetap diakui dan berlaku sampai dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan, termasuk pengakuan terhadap sertifikat sebelumnya seperti Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan (ANKPIN) dan Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan (ATKPIN) melalui mekanisme penyetaraan.

Pasal 119 menetapkan batas waktu penyesuaian pemenuhan ketentuan baru yang mencakup dokumen, sertifikasi, pengawakan, dan ketentuan kapal berdasarkan ukuran kapal, yaitu paling lambat 6 bulan sejak peraturan berlaku untuk kapal ≥ 300 GT, 1 tahun untuk kapal 200 GT sampai dengan kurang dari 300 GT, 2 tahun untuk kapal di atas 100 GT sampai dengan kurang dari 200 GT, dan 5 tahun untuk kapal sampai dengan 100 GT, dengan ketentuan bahwa pemenuhan kewajiban dalam masa peralihan ini berkaitan dengan penerapan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

Penutup

Permen KKP 4/2026 mengatur tata kelola pengawakan kapal perikanan yang mencakup kualifikasi dan sertifikasi Awak Kapal Perikanan (AKP), pengaturan hubungan kerja melalui Perjanjian Kerja Laut (PKL), sistem pengupahan berdasarkan satuan waktu atau satuan hasil, pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat awak kapal, pendaftaran jaminan sosial serta pemenuhan selisih manfaat sesuai standar yang ditetapkan, kewajiban pemulangan awak kapal dalam kondisi tertentu, serta penyediaan akomodasi, konsumsi, fasilitas, dan perlengkapan awak kapal, termasuk persyaratan teknis akomodasi bagi kapal berukuran ≥ 300 GT, dengan keberlakuan bagi pemilik kapal, badan usaha perikanan, dan lembaga pendidikan serta pelatihan kelautan, sementara ketentuan peralihan mengakui dokumen, susunan jabatan, dan sertifikat yang telah ada, termasuk Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan (ANKPIN) dan Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan (ATKPIN), sampai dilakukan penyetaraan serta menetapkan batas waktu penyesuaian berdasarkan ukuran kapal, sehingga pelaku usaha perlu menyesuaikan dokumen, pengawakan, pengaturan kerja, perlindungan awak kapal, dan kondisi kapal sesuai jadwal yang ditentukan agar kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis

Langganan Gratis

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.