Peraturan Menteri ini mengatur tentang log book penangkapan ikan, pemantauan di atas kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan, inspeksi, pengujian, dan penandaan kapal perikanan, serta tata kelola pengawakan kapal perikanan.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan daftar persyaratan dan/atau kewajiban perizinan berusaha sektor kelautan dan perikanan pada Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pasal 47 ayat (3), Pasal 48 ayat (3), Pasal 128 ayat (4), Pasal 130 ayat (6), Pasal 139 ayat (3), dan Pasal 180 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.
Ketentuan Substansial:
1. Log Book Penangkapan Ikan: Pengaturan mengenai jenis, bentuk, pengisian, dan prosedur pelaksanaan Log Book Penangkapan Ikan, termasuk penggunaan E-Log Book.
2. Pemantauan di Atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan: Pengaturan mengenai mekanisme pemantauan melalui penempatan pemantau di atas kapal dan penempatan perangkat E-Monitoring.
3. Inspeksi, Pengujian, dan Penandaan Kapal Perikanan: Pengaturan mengenai inspeksi pembangunan dan modifikasi kapal perikanan, pengukuran kapal perikanan, pengujian kapal perikanan, dan penandaan kapal perikanan.
4. Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan: Pengaturan mengenai persyaratan awak kapal perikanan, kualifikasi, jabatan, kompetensi, sertifikasi, pendidikan dan pelatihan, bimbingan teknis, pengujian keahlian, pengukuhan sertifikat, masa layar, standar mutu pengawakan, buku pelaut perikanan, dan perjanjian kerja laut.