Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Log Book Penangkapan Ikan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 48/PERMEN-KP/2014 · Permen KKP No. 48/PERMEN-KP/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Oktober 2014Tanggal Penetapan:16 Oktober 2014
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaLog Book Penangkapan Ikan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
Tanggal Penetapan16 Oktober 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.18/MEN/2010 tentang Log Book Penangkapan Ikan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang kewajiban penggunaan Log Book Penangkapan Ikan bagi kapal perikanan Indonesia yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) dan laut lepas. Log Book Penangkapan Ikan merupakan bagian dari sistem manajemen penangkapan ikan dan disusun berdasarkan jenis alat penangkapan ikan, meliputi data kapal, alat tangkap, operasi penangkapan, dan hasil tangkapan. Nakhoda kapal bertanggung jawab mengisi Log Book secara objektif dan tepat waktu, serta menyerahkannya kepada petugas yang berwenang di pelabuhan. Data Log Book kemudian diperiksa, diverifikasi, dan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Log Book Penangkapan Ikan untuk validasi, analisis, dan pelaporan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai bahan pertimbangan kebijakan pengelolaan perikanan. Kerahasiaan data Log Book harus dijamin oleh pihak-pihak terkait.

(-)

1. Nakhoda yang tidak menyerahkan log book tidak akan diterbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). 2. Nakhoda yang menyerahkan log book yang tidak sesuai dan penjelasannya tidak dapat diterima akan dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan SIPI paling lama 1 bulan. 3. Jika setelah pembekuan SIPI berakhir nakhoda tetap tidak memenuhi kewajibannya, SIPI akan dicabut.