Peraturan Menteri ini mengatur tentang kewajiban penggunaan Log Book Penangkapan Ikan bagi kapal perikanan Indonesia yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) dan laut lepas. Log Book Penangkapan Ikan merupakan bagian dari sistem manajemen penangkapan ikan dan disusun berdasarkan jenis alat penangkapan ikan, meliputi data kapal, alat tangkap, operasi penangkapan, dan hasil tangkapan. Nakhoda kapal bertanggung jawab mengisi Log Book secara objektif dan tepat waktu, serta menyerahkannya kepada petugas yang berwenang di pelabuhan. Data Log Book kemudian diperiksa, diverifikasi, dan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Log Book Penangkapan Ikan untuk validasi, analisis, dan pelaporan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai bahan pertimbangan kebijakan pengelolaan perikanan. Kerahasiaan data Log Book harus dijamin oleh pihak-pihak terkait.