Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mengatur tentang kewajiban pengisian Log Book Penangkapan Ikan bagi setiap kapal perikanan yang memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mendukung pengelolaan sumber daya ikan yang optimal dan berkelanjutan, serta untuk meningkatkan kegiatan pelaporan harian nakhoda dan kelancaran tugas syahbandar di pelabuhan perikanan. Log Book Penangkapan Ikan wajib diisi pada setiap operasi penangkapan ikan dan menjadi tanggung jawab Nakhoda. Informasi yang harus dicatat meliputi data kapal perikanan, data alat penangkapan ikan, data operasi penangkapan ikan, dan data ikan hasil tangkapan. Log Book yang telah diisi wajib diserahkan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala Pelabuhan Perikanan sebelum pendaratan ikan hasil tangkapan. Kepala Pelabuhan Perikanan atau pejabat yang ditunjuk melakukan verifikasi dan/atau pengisian data (entry data) log book. Hasil verifikasi dan pengisian data dilaporkan kepada Direktur Jenderal secara periodik. Direktur Jenderal melakukan validasi data, analisis data, dan pengambilan kesimpulan terhadap hasil verifikasi dan pengisian data, kemudian menyampaikan laporan kepada Menteri sebagai bahan pertimbangan kebijakan pengendalian sumber daya ikan. Pemerintah daerah yang mengeluarkan SIPI, ketentuan mengenai log book penangkapan ikan diatur oleh pemerintah daerah masing-masing dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.