Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 28/2023 · Permen KKP No. 28 Tahun 2023 · Permen KKP Nomor 28 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 2023Tanggal Penetapan:1 September 2023
Kelautan & Perikanan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2021 tentang Log Book Penangkapan Ikan, Pemantauan di atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian, dan Penandaan Kapal Perikanan, serta Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan. 2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur. Kebijakan ini mengatur tata cara penangkapan ikan yang terkendali dan proporsional di zona penangkapan ikan terukur, dengan tujuan menjaga kelestarian sumber daya ikan dan pemerataan pertumbuhan ekonomi nasional. Peraturan ini menetapkan kuota penangkapan ikan berdasarkan potensi sumber daya ikan dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan, serta membagi kuota tersebut ke dalam kuota industri, kuota nelayan lokal, dan kuota kegiatan bukan untuk tujuan komersial. Selain itu, peraturan ini mengatur persyaratan dan tata cara pemberian kuota, termasuk alokasi kuota untuk nelayan kecil, serta pemindahan kuota antar kapal. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban pelaporan dan pemantauan pemanfaatan kuota, serta evaluasi terhadap pelaksanaan kuota penangkapan ikan dan pelabuhan pangkalan.

1. SIUP yang berlaku sebelum Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya SIUP berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini. 2. Setiap Orang yang telah memiliki Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan dan Perizinan Berusaha subsektor pengangkutan ikan masih tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan dan Perizinan Berusaha subsektor pengangkutan ikan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini. 3. Nelayan Kecil tetap dapat melakukan kegiatan Penangkapan Ikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini sampai dengan pemberian kuota industri dan/atau kuota Nelayan Lokal berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini. 4. Ikan hasil tangkapan yang didaratkan setelah penerbitan sertifikat Kuota Penangkapan Ikan pertama kali dihitung sebagai bagian dari pemanfaatan Kuota Penangkapan Ikan. 5. Kapal Perikanan yang memiliki tanda daftar Kapal Perikanan, Perizinan Berusaha subsektor Penangkapan Ikan, atau Perizinan Berusaha subsektor pengangkutan ikan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah provinsi namun belum memiliki PPKP dan/atau BKP, gubernur menerbitkan PPKP dan/atau BKP tanpa melalui permohonan mengacu pada data yang tersedia dan tidak dikenai denda administratif.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2), Pasal 84 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 85 merupakan pelanggaran terhadap kewajiban pemenuhan Perizinan Berusaha. 2. Pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.