Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 Ubah Mekanisme Sanksi Denda RIM dan PLM

9 Februari 2026
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 Ubah Mekanisme Sanksi Denda RIM dan PLM

Pendahuluan

Pada 30 Januari 2026, Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah ("PBI 2/2026"), yang mulai berlaku pada 2 Februari 2026. Peraturan ini ditetapkan untuk memastikan efektivitas implementasi kebijakan makroprudensial serta melakukan penyesuaian teknis terhadap pengaturan sanksi.

Bank Indonesia menjelaskan bahwa perhitungan sanksi kewajiban membayar untuk prinsip syariah sebelumnya menggunakan acuan rata-rata tertimbang tingkat indikasi imbalan Sertifikat Investasi Mudarabah Antarbank (“SIMA”). Namun, Bank Indonesia menilai acuan tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi pasar saat ini karena frekuensi dan volume transaksi yang terus menurun. Oleh karena itu, Bank Indonesia memandang perlu melakukan penyesuaian pengaturan acuan sanksi agar selaras dengan rencana pengembangan pasar uang syariah ke depan serta menyederhanakan regulasi dengan memindahkan rincian teknis sanksi ke dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (“PADG”).

 

Perbandingan

PBI 2/2026 mengubah Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (“PBI 20/4/PBI/2018”) beserta perubahannya. Berikut adalah perbandingan antara PBI 2/2026 dengan PBI 20/4/PBI/2018 beserta perubahannya:

Aspek

PBI 2/2026

PBI 20/4/PBI/2018 beserta perubahannya

Definisi dan Acuan Pasar Uang (Pasal 1)

Bank Indonesia menghapus definisi IndONIA, PUAS, SIMA, dan Tingkat Indikasi Imbalan SIMA. Bank Indonesia juga memperbarui definisi SBI, SBIS, SDBI, dan SukBI dengan merujuk pada ketentuan "pengendalian moneter".

Mencantumkan definisi mengenai IndONIA (Angka 21), PUAS (Angka 28), SIMA (Angka 29), Tingkat Indikasi Imbalan SIMA (Angka 30).

Sanksi Pelanggaran Kewajiban Pemenuhan (Pasal 29)

Bank Indonesia menghapus rumus perhitungan denda dalam Pasal 29. Bank Indonesia menetapkan bahwa ketentuan mengenai sanksi dan tata cara pengenaan sanksi diatur lebih lanjut dalam PADG.

Mengatur rumus denda (kekurangan x 125% x suku bunga x 1/360). Menggunakan IndONIA (untuk Konvensional) dan Tingkat Indikasi Imbalan SIMA (untuk Syariah) sebagai basis perhitungan.

Sanksi Pelaporan (Pasal 30)

Bank Indonesia menghapus nominal denda dalam Pasal 30. Bank Indonesia menyatakan bahwa sanksi keterlambatan dan tidak menyampaikan laporan dikenai teguran tertulis dan kewajiban membayar diatur dalam PADG.

Menetapkan nominal denda secara eksplisit, yaitu Rp1.000.000,00 per hari untuk keterlambatan dan Rp30.000.000,00 untuk bank yang tidak menyampaikan laporan.

Mekanisme Pendebitan (Pasal 33)

Bank Indonesia menghapus pasal 33.

Mengatur mekanisme pengenaan sanksi kewajiban membayar dengan mendebit Rekening Giro Rupiah Bank di Bank Indonesia.

 

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Ketentuan Penting

Penghapusan Acuan Pasar Uang yang Tidak Relevan 

Dalam Pasal 1, Bank Indonesia menghapus sejumlah definisi yang sebelumnya menjadi acuan penting dalam perhitungan sanksi, khususnya IndONIA dan SIMA. Langkah ini Bank Indonesia ambil karena acuan tersebut, terutama SIMA, memiliki volume transaksi yang minim sehingga tidak lagi mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya. Selain itu, Bank Indonesia juga mengubah definisi instrumen moneter (SBI, SBIS, SDBI, SukBI) dengan merujuk langsung pada ketentuan pengendalian moneter.

Pengaturan Sanksi Kewajiban Membayar (Denda) 

Bank Indonesia menghapus rumus perhitungan denda dalam Pasal 29 ayat (2). Bank Indonesia menetapkan bahwa rincian mengenai besaran sanksi dan tata cara pengenaan sanksi atas pelanggaran pemenuhan Giro RIM, Giro RIM Syariah, PLM, dan PLM Syariah kini diatur dalam PADG.

Sanksi Administratif Pelaporan 

Bank Indonesia menyebutkan bahwa bank yang terlambat atau tidak menyampaikan laporan tetap dikenai sanksi teguran tertulis dan sanksi kewajiban membayar. Namun, nominal denda (yang sebelumnya Rp1 juta per hari atau Rp30 juta flat) kini tidak lagi tercantum dalam PBI ini, melainkan akan ditetapkan dalam PADG.

Penghapusan Klausul Teknis Pendebitan 

Bank Indonesia menghapus Pasal 32A dan Pasal 33. Penghapusan Pasal 33 menghilangkan pengaturan mengenai mekanisme pendebitan otomatis rekening giro bank untuk pembayaran sanksi dari PBI ini.

 

Penutup

PBI 2/2026 menyederhanakan regulasi dan meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan makroprudensial melalui penyesuaian mekanisme sanksi. Dengan menghapus acuan pasar yang tidak relevan seperti SIMA dan IndONIA serta memindahkan pengaturan rincian teknis perhitungan denda dan tata cara sanksi ke dalam PADG, Bank Indonesia berupaya menciptakan landasan hukum yang selaras dengan rencana pengembangan pasar uang syariah ke depan.

Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis

Langganan Gratis

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.