Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 Ubah Mekanisme Sanksi Denda RIM dan PLM
Pendahuluan
Pada 30 Januari 2026, Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah ("PBI 2/2026"), yang mulai berlaku pada 2 Februari 2026. Peraturan ini ditetapkan untuk memastikan efektivitas implementasi kebijakan makroprudensial serta melakukan penyesuaian teknis terhadap pengaturan sanksi.
Bank Indonesia menjelaskan bahwa perhitungan sanksi kewajiban membayar untuk prinsip syariah sebelumnya menggunakan acuan rata-rata tertimbang tingkat indikasi imbalan Sertifikat Investasi Mudarabah Antarbank (“SIMA”). Namun, Bank Indonesia menilai acuan tersebut sudah tidak relevan dengan kondisi pasar saat ini karena frekuensi dan volume transaksi yang terus menurun. Oleh karena itu, Bank Indonesia memandang perlu melakukan penyesuaian pengaturan acuan sanksi agar selaras dengan rencana pengembangan pasar uang syariah ke depan serta menyederhanakan regulasi dengan memindahkan rincian teknis sanksi ke dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (“PADG”).
Perbandingan
PBI 2/2026 mengubah Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/PBI/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah (“PBI 20/4/PBI/2018”) beserta perubahannya. Berikut adalah perbandingan antara PBI 2/2026 dengan PBI 20/4/PBI/2018 beserta perubahannya:
Ketentuan Penting
Penghapusan Acuan Pasar Uang yang Tidak Relevan
Dalam Pasal 1, Bank Indonesia menghapus sejumlah definisi yang sebelumnya menjadi acuan penting dalam perhitungan sanksi, khususnya IndONIA dan SIMA. Langkah ini Bank Indonesia ambil karena acuan tersebut, terutama SIMA, memiliki volume transaksi yang minim sehingga tidak lagi mencerminkan kondisi pasar yang sebenarnya. Selain itu, Bank Indonesia juga mengubah definisi instrumen moneter (SBI, SBIS, SDBI, SukBI) dengan merujuk langsung pada ketentuan pengendalian moneter.
Pengaturan Sanksi Kewajiban Membayar (Denda)
Bank Indonesia menghapus rumus perhitungan denda dalam Pasal 29 ayat (2). Bank Indonesia menetapkan bahwa rincian mengenai besaran sanksi dan tata cara pengenaan sanksi atas pelanggaran pemenuhan Giro RIM, Giro RIM Syariah, PLM, dan PLM Syariah kini diatur dalam PADG.
Sanksi Administratif Pelaporan
Bank Indonesia menyebutkan bahwa bank yang terlambat atau tidak menyampaikan laporan tetap dikenai sanksi teguran tertulis dan sanksi kewajiban membayar. Namun, nominal denda (yang sebelumnya Rp1 juta per hari atau Rp30 juta flat) kini tidak lagi tercantum dalam PBI ini, melainkan akan ditetapkan dalam PADG.
Penghapusan Klausul Teknis Pendebitan
Bank Indonesia menghapus Pasal 32A dan Pasal 33. Penghapusan Pasal 33 menghilangkan pengaturan mengenai mekanisme pendebitan otomatis rekening giro bank untuk pembayaran sanksi dari PBI ini.
Penutup
PBI 2/2026 menyederhanakan regulasi dan meningkatkan efektivitas implementasi kebijakan makroprudensial melalui penyesuaian mekanisme sanksi. Dengan menghapus acuan pasar yang tidak relevan seperti SIMA dan IndONIA serta memindahkan pengaturan rincian teknis perhitungan denda dan tata cara sanksi ke dalam PADG, Bank Indonesia berupaya menciptakan landasan hukum yang selaras dengan rencana pengembangan pasar uang syariah ke depan.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.
Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.