Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2026 Atur Wali Amanat Wajib Terapkan Program Anti Pencucian Uang Berbasis Risiko
Pendahuluan
Pada 7 Juli 2026, Otoritas Jasa Keuangan memberlakukan Peraturan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal bagi Wali Amanat (“PADK 4/2026”). PADK 4/2026 merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan. PADK 4/2026 disusun sebagai pedoman teknis operasional bagi wali amanat dalam menerapkan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU, PPT, dan PPPSPM) melalui pendekatan berbasis risiko, penguatan mekanisme pelaporan, serta pengawasan yang terstandarisasi. Penerbitan PADK 4/2026 dilatarbelakangi oleh kebutuhan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat kerangka pengendalian dan mitigasi risiko pada kegiatan wali amanat sebagai pihak yang mewakili kepentingan pemegang efek bersifat utang atau sukuk, sehingga tidak dimanfaatkan sebagai sarana tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, maupun pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
Ketentuan Penting
Penerapan Pendekatan Berbasis Risiko (Risk-Based Approach)
Berdasarkan Lampiran I Romawi III, wali amanat wajib menerapkan Program APU, PPT, dan PPPSPM dengan menggunakan pendekatan berbasis risiko (risk-based approach). Dalam pelaksanaannya, wali amanat wajib mengidentifikasi, menilai, dan memahami tingkat risiko yang terkait dengan profil Nasabah (Emiten), wilayah geografis atau yurisdiksi, karakteristik produk dan/atau layanan, serta metode transaksi yang digunakan. Hasil penilaian tersebut wajib didokumentasikan dalam Dokumen Penilaian Risiko Individual (Individual Risk Assessment atau IRA) yang harus ditinjau, dievaluasi, dan diperbarui secara berkala sesuai dengan perkembangan profil risiko dan kebutuhan wali amanat.
Kewajiban Uji Tuntas (CDD) dan Pelacakan Pemilik Manfaat
Berdasarkan Lampiran I Romawi V, wali amanat wajib menerapkan Customer Due Diligence (CDD) dan, apabila diperlukan berdasarkan tingkat risiko, Enhanced Due Diligence (EDD) pada saat menjalin hubungan usaha dengan nasabah. Mengingat nasabah wali amanat pada umumnya berbentuk badan hukum atau entitas korporasi, proses uji tuntas difokuskan pada verifikasi identitas pemilik manfaat (Beneficial Owner) guna memastikan tidak terdapat penggunaan identitas fiktif, perusahaan cangkang (shell company), atau bentuk penyamaran kepemilikan lainnya.
Dalam hal informasi mengenai beneficial owner telah tersedia bagi publik melalui sumber yang memadai, andal, dan dapat dipercaya, seperti keterbukaan informasi di pasar modal, wali amanat dapat menggunakan informasi tersebut sebagai dasar verifikasi tanpa harus meminta kembali data yang sama kepada nasabah, sepanjang informasi tersebut masih relevan dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Pengawasan dan Pembentukan Unit Penanggung Jawab
Berdasarkan Lampiran I Romawi IV, direksi dan dewan komisaris wali amanat bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan, pengawasan, dan efektivitas penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM. Dalam rangka pelaksanaan program tersebut, wali amanat wajib menunjuk pejabat penanggung jawab atau membentuk unit kerja khusus APU, PPT, dan PPPSPM yang bersifat independen. Pejabat atau unit kerja tersebut harus berada di bawah koordinasi langsung direksi serta diberikan kewenangan untuk mengakses seluruh informasi yang diperlukan pada setiap unit organisasi wali amanat guna mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan secara efektif.
Kewajiban Pelaporan Berkala dan Insidental
Merujuk pada Lampiran I Romawi IX, wali amanat diwajibkan memenuhi sejumlah kewajiban pelaporan administratif sebagai bagian dari pelaksanaan program APU, PPT, dan PPPSPM. Kewajiban tersebut meliputi:
|
Jenis Laporan |
Kewajiban |
Batas Waktu Penyampaian |
Disampaikan Kepada |
|
Laporan Pengkinian Dokumen IRA dan Kuesioner APU, PPT, dan PPPSPM |
Penyampaian hasil pengkinian Dokumen Institutional Risk Assessment (IRA) dan Kuesioner APU, PPT, dan PPPSPM. |
Setiap tahun, paling lambat akhir bulan Juni. |
OJK |
|
Laporan Rencana Pengkinian Data Nasabah |
Penyampaian rencana pelaksanaan pengkinian data nasabah untuk periode berikutnya. |
Paling lambat akhir bulan Desember tahun sebelumnya. |
OJK |
|
Laporan Realisasi Pengkinian Data Nasabah |
Penyampaian realisasi pelaksanaan pengkinian data nasabah. |
Paling lambat akhir bulan Januari. |
OJK |
|
Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dan Laporan Nihil DTTOT/DPPSPM |
Penyampaian LTKM serta Laporan Nihil terkait Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT) dan Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (DPPSPM). |
Paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak kewajiban pelaporan timbul. |
PPATK dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan tembusan kepada OJK. |
Kewajiban Memastikan Kepatuhan Profesi Penunjang dan Penyampaian Data
Berdasarkan Lampiran I Romawi X, PADK 4/2026 mengatur kewajiban tambahan yang harus dipenuhi oleh wali amanat dalam mendukung efektivitas penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM. Ketentuan tersebut meliputi:
● Kewajiban memastikan kepatuhan profesi penunjang: Apabila wali amanat menggunakan atau menunjuk secara langsung profesi penunjang yang berstatus sebagai pihak pelapor dalam rezim APU, PPT, dan PPPSPM, Wali Amanat wajib memastikan bahwa profesi penunjang tersebut telah menerapkan program APU, PPT, dan PPPSPM serta terdaftar dalam sistem informasi pelaporan APU, PPT, dan PPPSPM yang dikelola oleh PPATK. Kepatuhan tersebut harus dibuktikan, antara lain, dengan:
- surat elektronik konfirmasi dari PPATK yang menyatakan permohonan pendaftaran telah diterima; dan/atau
- bentuk bukti lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem informasi pelaporan APU, PPT, dan PPPSPM.
● Kewajiban memberikan data kepada otoritas: Wali amanat juga wajib memberikan data, informasi, dan/atau dokumen yang dikuasai atau ditatausahakan kepada OJK dan/atau otoritas lain yang berwenang segera setelah menerima permintaan, dengan batas waktu penyampaian paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak permintaan tersebut diterima.
PADK 4/2026 menegaskan bahwa tanggung jawab wali amanat tidak hanya terbatas pada penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM di internal perusahaan, tetapi juga mencakup pengawasan terhadap kepatuhan profesi penunjang yang digunakan serta kewajiban mendukung proses pengawasan dan penegakan hukum melalui penyampaian data secara tepat waktu kepada OJK dan/atau otoritas lain yang berwenang.
Ketentuan Peralihan
Berdasarkan Pasal 3, dokumen Individual Risk Assessment (IRA) yang telah disusun dan disampaikan oleh wali amanat kepada OJK sebelum berlakunya PADK 4/2026 tetap dinyatakan sah dan dapat digunakan. Namun, setiap pengkinian dokumen IRA yang dilakukan setelah PADK 4/2026 mulai berlaku pada 7 Juli 2026 wajib disusun dengan mengacu pada format baku sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran PADK 4/2026. Selanjutnya, Pasal 4 memberikan ketentuan transisi terhadap kewajiban penyampaian kuesioner program APU, PPT, dan PPPSPM. Kewajiban penggunaan format kuesioner yang baru mulai berlaku untuk periode pelaporan tahun 2027.
Penutup
Berlakunya PADK 4/2026 mengatur lebih lanjut tata kelola dan manajemen risiko bagi wali amanat dalam mencegah tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal. Melalui penerapan pendekatan berbasis risiko, kewajiban pelaksanaan CDD dan EDD, penguatan fungsi pengawasan internal, serta kewajiban pelaporan, OJK menegaskan bahwa wali amanat memiliki peran strategis dalam menjaga integritas pasar modal sekaligus mendukung rezim APU, PPT, dan PPPSPM di Indonesia. Oleh karena itu, wali amanat perlu memastikan bahwa kebijakan internal, prosedur operasional, sistem pengendalian, dokumen IRA, mekanisme pelaporan, serta pengawasan terhadap profesi penunjang telah disesuaikan dengan ketentuan PADK 4/2026. Penyesuaian tersebut menjadi langkah penting untuk memenuhi kewajiban kepatuhan, memitigasi risiko hukum dan kepatuhan, serta mendukung efektivitas pengawasan oleh OJK, PPATK, dan otoritas berwenang lainnya.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.
Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.