Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 8/2023 · Peraturan OJK No. 8 Tahun 2023 · Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juni 2023Tanggal Penetapan:14 Juni 2023
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPenerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku14 Juni 2023
Tanggal Penetapan14 Juni 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6035); 2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 178, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6394).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang penerapan program Anti Pencucian Uang (APU), Pencegahan Pendanaan Terorisme (PPT), dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (PPPSPM) di sektor jasa keuangan. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat pencegahan tindak pidana pencucian uang, pendanaan terorisme, dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, serta mewujudkan integritas di sektor jasa keuangan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mendukung regulasi yang sesuai dengan perkembangan prinsip internasional dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban Penyedia Jasa Keuangan (PJK) untuk menerapkan program APU, PPT, dan PPPSPM secara efektif, dengan memperhatikan risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM serta kegiatan, skala usaha, kompleksitas usaha, dan/atau karakteristik usaha PJK. Hal ini meliputi pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris, kebijakan dan prosedur, pengendalian intern, sistem informasi manajemen, serta sumber daya manusia dan pelatihan. PJK juga wajib mengidentifikasi, menilai, dan memahami risiko TPPU, TPPT, dan/atau PPSPM terhadap Nasabah, negara atau area geografis, produk, jasa, transaksi atau jaringan distribusi.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban perizinan, pendaftaran, persetujuan, pelaporan, atau notifikasi. Persyaratan khusus bagi badan hukum mencakup pembentukan unit kerja khusus dan/atau penunjukan pejabat yang bertanggung jawab terhadap penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM.

1. PJK menyesuaikan penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. 2. Bagi PJK yang baru diwajibkan menerapkan program APU, PPT, dan PPPSPM sesuai dengan peraturan perundang-undangan, PJK menyesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak PJK diwajibkan menerapkan program APU, PPT, dan PPPSPM sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan. PJK menyampaikan rencana tindak serta kebijakan dan prosedur sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lama 6 (enam) bulan sejak PJK diwajibkan menerapkan program APU, PPT, dan PPPSPM sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan. 3. PJK yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM di sektor jasa keuangan sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, pemeriksaan, keputusan, dan pengenaan sanksi atas pelanggaran dimaksud didasarkan pada peraturan mengenai penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, penurunan penilaian tingkat kesehatan, pembekuan kegiatan usaha, atau larangan sebagai pihak utama.