Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

Penyesuaian Ketentuan Wajib SNI Pupuk NPK Padat berdasarkan Permenperin 25/2026

25 September 2026
Nadia Nurul Ramadhanty, S.H.
Legal Updates
Penyesuaian Ketentuan Wajib SNI Pupuk NPK Padat berdasarkan Permenperin 25/2026

Pendahuluan

Pada 3 September 2026, Kementerian Perindustrian (“Kemenperin”) menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Pupuk Nitrogen, Fosfor, dan Kalium Padat Secara Wajib (“Permenperin 25/2026”). Peraturan ini mengubah sejumlah ketentuan teknis dan administratif dalam Permenperin 11/2025 terkait pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (“SNI”) secara wajib terhadap Pupuk Nitrogen, Fosfor, dan Kalium (“NPK”) Padat, antara lain mengenai klasifikasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”), persyaratan bagi Perwakilan Resmi Produsen di Luar Negeri, penunjukan Importir, serta legalisasi dokumen bagi Produsen di Luar Negeri.

Permenperin 25/2026 diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pemberlakuan SNI Pupuk NPK Padat secara wajib, sebagaimana tercermin dalam konsiderans Menimbang. Salah satu penyesuaian utama dilakukan terhadap kode KBLI untuk kegiatan usaha industri Pupuk NPK Padat, yang disesuaikan dari sebelumnya 20123 dan/atau 20124 menjadi 20122 sebagai tindak lanjut atas perubahan klasifikasi usaha berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Selain itu, peraturan ini menyesuaikan persyaratan lokasi gudang Perwakilan Resmi, mekanisme penunjukan Importir, serta tata cara legalisasi dokumen bagi Produsen di Luar Negeri, termasuk dengan menambahkan mekanisme legalisasi melalui apostille.

Perbandingan

Permenperin 25/2026 merupakan peraturan perubahan (amendment) atas Permenperin 11/2025, sehingga sejumlah pasal dalam peraturan lama diubah substansinya, sejumlah pasal baru disisipkan, dan Lampiran mengenai skema sertifikasi turut diperbarui secara menyeluruh. Perbandingan pokok antara ketentuan baru dan ketentuan sebelumnya pada beberapa aspek utama dapat dilihat pada tabel berikut.

Aspek

Permenperin 25/2026

Permenperin 11/2025

Kode KBLI Industri Pupuk NPK Padat 

Perizinan berusaha di bidang industri Pupuk NPK Padat wajib menggunakan KBLI 20122.

Perizinan berusaha menggunakan KBLI 20123 dan/atau KBLI 20124.

Syarat Gudang Perwakilan Resmi 

Perwakilan Resmi cukup menguasai gudang, tanpa batasan lokasi tertentu.

Perwakilan Resmi wajib menguasai gudang di kota/kabupaten yang sama atau kota/kabupaten terdekat dengan tempat kedudukannya.

Penggunaan Alamat Gudang 

Alamat gudang cukup tercantum dalam Sertifikat SNI dan SPPT SNI.

Selain tercantum dalam Sertifikat SNI dan SPPT SNI, alamat gudang wajib digunakan dalam pemasukan (importasi) Pupuk NPK Padat sebelum diedarkan/dipindahtangankan.

Penunjukan Importir oleh Perwakilan Resmi 

Dapat menunjuk Importir tanpa syarat “tidak berfungsi sebagai Importir”; maksimal 1 perusahaan (tipe 1b) atau paling banyak 5 perusahaan (tipe 5).

Penunjukan Importir hanya dapat dilakukan jika Perwakilan Resmi tidak bertindak dan tidak berfungsi sebagai Importir; jumlah Importir untuk tipe 5 tidak dibatasi secara eksplisit.

Informasi dalam Sertifikat SNI 

Nama dan alamat Importir dicantumkan “dalam hal Perwakilan Resmi menunjuk Importir”.

Nama dan alamat Importir dicantumkan “dalam hal Perwakilan Resmi tidak berfungsi sebagai Importir”.

Legalisasi Dokumen Produsen di Luar Negeri 

Dapat dilakukan melalui mekanisme apostille bagi negara yang meratifikasi Konvensi Apostille.

Tidak diatur; legalisasi dilakukan melalui pejabat diplomatik/konsuler Indonesia di negara setempat.

Ketentuan Penting

  • Penyesuaian Persyaratan Perusahaan Industri Pupuk NPK Padat

Sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (1), Perusahaan Industri yang mengajukan sertifikasi SNI Pupuk NPK Padat wajib memiliki perizinan berusaha di bidang industri Pupuk NPK Padat dengan nomor KBLI 20122, memiliki merek sendiri untuk Pupuk NPK Padat dengan kelas 1 (satu), serta memiliki akun SIINas. Ketentuan mengenai KBLI 20122 menggantikan penggunaan kode KBLI 20123 dan/atau 20124 sebagaimana berlaku sebelumnya, sebagai penyesuaian terhadap perubahan klasifikasi kegiatan usaha industri Pupuk NPK Padat.

Selain persyaratan tersebut, Perusahaan Industri yang mengajukan sertifikasi SNI dengan menggunakan sistem sertifikasi tipe 5 (lima) wajib memenuhi persyaratan tambahan berupa penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 dan kepemilikan fasilitas produksi yang sesuai dengan proses produksi Pupuk NPK Padat. Fasilitas tersebut meliputi: 

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant
    1. peralatan pencampur (mixer) untuk proses pencampuran (blending); 

    2. peralatan pencampur (mixer) dan pembentuk (compactor) untuk proses pencetakan (compactor); 

    3. peralatan peleleh (melter) dan menara prill (prilling tower) untuk proses prill; 

    4. peralatan pembentuk butiran (granulator), pengering (dryer), pendingin (cooler), penyaring (screener), dan pelapis (coater) untuk proses butiran (steam granulation); atau 

    5. peralatan pereaksi (reactor), pembentuk butiran (granulator), pengering (dryer), penyaring (screener), pendingin (cooler), dan pelapis (coater) untuk proses kimia granulasi (chemical granulation).

  • Penyesuaian Persyaratan Perwakilan Resmi

Pasal 12 menyesuaikan persyaratan bagi Produsen di Luar Negeri dan Perwakilan Resmi. Perwakilan Resmi wajib ditunjuk oleh Produsen di Luar Negeri, memiliki lisensi dan tanggung jawab atas merek, menguasai gudang, dapat bertindak sebagai importir, serta memiliki akun SIINas. Perwakilan Resmi pada prinsipnya hanya dapat mewakili 1 (satu) Produsen di Luar Negeri, dengan pengecualian untuk hubungan perusahaan tertentu, seperti induk perusahaan, anak perusahaan dari induk yang sama, atau anak perusahaan dari Perwakilan Resmi.

Selain itu, Pasal 13 mengatur bahwa apabila Perwakilan Resmi memiliki lebih dari 1 (satu) lokasi, tempat kedudukan Perwakilan Resmi mengacu pada 1 (satu) alamat utama, kantor, atau korespondensi yang tercantum dalam dokumen perizinan berusaha. Sementara itu, alamat gudang menjadi alamat yang dicantumkan dalam Sertifikat SNI dan SPPT SNI. Khusus untuk sertifikasi dengan sistem tipe 5 (lima), Produsen di Luar Negeri juga wajib menerapkan ISO 9001:2015 dan memiliki fasilitas produksi sesuai dengan proses produksi Pupuk NPK Padat yang digunakan.

  • Perluasan Kewenangan Penunjukan Importir

Pasal 14 mengubah mekanisme penunjukan Importir oleh Perwakilan Resmi. Sebelumnya, penunjukan Importir hanya dapat dilakukan apabila Perwakilan Resmi tidak bertindak dan tidak berfungsi sebagai Importir itu sendiri. Permenperin 25/2026 menghapus syarat tersebut, sehingga Perwakilan Resmi kini dapat menunjuk Importir dengan ketentuan sebagai berikut:

●  1 (satu) perusahaan Importir untuk setiap permohonan Sertifikasi SNI dengan sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b; atau

●  paling banyak 5 (lima) perusahaan Importir untuk setiap permohonan Sertifikasi SNI dengan sistem sertifikasi tipe 5 (lima), suatu jumlah yang sebelumnya tidak dibatasi secara eksplisit.

Sebagai ketentuan baru, Pasal 14 ayat (3) juga menegaskan bahwa dalam hal perusahaan Importir yang ditunjuk menguasai gudang sendiri, alamat gudang tersebut harus tercantum dalam Sertifikat SNI dan SPPT SNI. Konsekuensi dari perubahan ini turut terlihat pada Pasal 41 ayat (3), yang kini mensyaratkan pencantuman nama dan alamat perusahaan Importir dalam Sertifikat SNI “dalam hal Perwakilan Resmi menunjuk Importir”, bukan lagi “dalam hal Perwakilan Resmi tidak berfungsi sebagai Importir” sebagaimana rumusan sebelumnya.

  • Mekanisme Apostille untuk Legalisasi Dokumen

Permenperin 25/2026 menyisipkan 1 (satu) bab baru di antara Bab IV dan Bab V, yaitu Bab IVA tentang Ketentuan Lain-Lain, yang memuat Pasal 69A. Pasal 69A ayat (1) mengatur bahwa legalisasi atas dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 dapat dilakukan melalui mekanisme apostille. Sebelumnya, ketentuan dalam pasal-pasal tersebut mensyaratkan 1 (satu) salinan asli dokumen untuk dilegalisasi oleh pejabat diplomatik di bidang perindustrian atau ekonomi, atau perwakilan konsuler Indonesia di negara setempat.

Dengan demikian, bagi Produsen di Luar Negeri atau pelaku usaha di luar negeri yang berasal dari negara yang telah meratifikasi Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents, legalisasi dokumen persyaratan sertifikasi SNI dapat dilakukan melalui mekanisme apostille sebagai alternatif dari legalisasi oleh pejabat diplomatik atau perwakilan konsuler Indonesia.

  • Skema Sertifikasi SNI Pupuk NPK Padat

Sebagaimana diatur dalam angka 19 Pasal I Permenperin 25/2026, ketentuan dalam Lampiran Permenperin 11/2025 turut diubah secara menyeluruh. Lampiran yang baru memuat Skema Sertifikasi Standar Nasional Indonesia untuk Pupuk NPK Padat secara lebih rinci dan terstruktur dalam bentuk tabel tahapan, mencakup ruang lingkup penerapan (sertifikasi awal, Surveilan, dan sertifikasi ulang/resertifikasi), acuan normatif (SNI 2803:2024 tentang Pupuk NPK Padat dan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022 tentang Standardisasi Industri), serta tata cara memperoleh Sertifikat SNI melalui sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b dan tipe 5 (lima) secara bertahap, mulai dari Tahap Seleksi (permohonan) hingga tahap-tahap berikutnya dalam proses penilaian kesesuaian. Substansi Lampiran ini secara konsisten mencerminkan penyesuaian kode KBLI 20122 dan penyesuaian persyaratan dokumen sebagaimana telah diuraikan pada bagian Ketentuan Penting di atas, sehingga pelaku usaha perlu membaca Lampiran ini secara utuh sebagai panduan teknis pelaksanaan sertifikasi.

Ketentuan Peralihan

Permenperin 25/2026 menyisipkan Pasal 72A sebagai ketentuan peralihan. Pelaku Usaha yang mengajukan penerbitan Sertifikat SNI tetapi belum menyesuaikan KBLI berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 masih dapat menggunakan KBLI 20123 dan/atau 20124 hingga 16 September 2027. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, Pelaku Usaha wajib menggunakan KBLI 20122.

Penutup

Permenperin 25/2026 menyesuaikan ketentuan pemberlakuan wajib SNI Pupuk NPK Padat, terutama terkait KBLI, persyaratan Perusahaan Industri dan Perwakilan Resmi, penunjukan Importir, serta legalisasi dokumen melalui apostille.

Pelaku Usaha perlu menyesuaikan perizinan dan dokumen sertifikasi dengan ketentuan baru tersebut. Khusus untuk KBLI, penggunaan KBLI 20123 dan/atau 20124 masih diperbolehkan sampai 16 September 2027 bagi Pelaku Usaha yang memenuhi ketentuan peralihan, setelah itu wajib menggunakan KBLI 20122.

Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan VeritaskLearning

Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.

Templates

Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.

Webinar Recording

Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.

Online Class

Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.

Compliance

Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.

Jelajahi Veritask Learning
Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis

Langganan Gratis

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 7 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 7 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.