Pelonggaran Persyaratan Peralatan Uji dalam Sertifikasi SNI Ban melalui Permenperin 24/2026
Pendahuluan
Pada 17 September 2026, Kementerian Perindustrian (“Kemenperin”) memberlakukan Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Ban Secara Wajib (“Permenperin 24/2026”). Peraturan ini mengubah sejumlah ketentuan teknis dalam Permenperin 9/2025 terkait pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (“SNI”) secara wajib terhadap produk ban kendaraan bermotor, yang mencakup ban mobil penumpang, ban truk ringan, ban truk dan bus, ban sepeda motor, serta ban dalam kendaraan bermotor.
Permenperin 24/2026 diterbitkan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan pemberlakuan SNI Ban secara wajib, sebagaimana tercermin dalam konsiderans Menimbang huruf a. Salah satu penyesuaian utama dilakukan terhadap ketentuan mengenai pengujian mutu produk, yang sebelumnya mengharuskan pelaku usaha memiliki sendiri peralatan uji tertentu. Melalui perubahan ini, pelaku usaha diberikan fleksibilitas untuk memanfaatkan kerja sama dengan pihak ketiga yang terakreditasi dalam pelaksanaan pengujian. Selain itu, peraturan ini menyederhanakan mekanisme legalisasi dokumen pendukung bagi Produsen di Luar Negeri dengan menyediakan jalur yang lebih efisien dibandingkan proses legalisasi konsuler yang sebelumnya berlaku. Penyesuaian tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pemenuhan persyaratan sekaligus mendukung efektivitas penerapan SNI Ban secara wajib.
Perbandingan
Peraturan ini mengubah dan menambah beberapa ketentuan dalam Permenperin 9/2025, khususnya Pasal 10, Pasal 11 ayat (1), Pasal 53A, serta Lampiran mengenai Skema Sertifikasi SNI untuk Ban. Perbandingan ketentuan tersebut disajikan dalam tabel berikut.
|
Aspek |
Permenperin 24/2026 |
Permenperin 9/2025 |
|
Peralatan Uji Perusahaan Industri |
Perusahaan Industri harus memiliki ATAU MENGUASAI peralatan uji sesuai jenis ban yang diproduksinya (mis. plunger, bead unseating, drum tester). |
Perusahaan Industri wajib MEMILIKI SENDIRI peralatan uji sesuai jenis ban yang diproduksinya, tanpa opsi menguasai melalui pihak lain. |
|
Peralatan Uji Produsen di Luar Negeri |
Produsen di Luar Negeri harus memiliki ATAU MENGUASAI peralatan uji sesuai jenis ban yang diproduksinya. |
Produsen di Luar Negeri wajib MEMILIKI SENDIRI peralatan uji, tanpa opsi menguasai melalui pihak lain. |
|
Mekanisme Legalisasi Dokumen |
Legalisasi dokumen pendukung permohonan (antara lain akta pendirian dan perizinan berusaha Produsen di Luar Negeri) dapat dilakukan melalui mekanisme apostille bagi negara yang telah meratifikasi Konvensi Apostille. |
Tidak diatur secara khusus. Legalisasi dokumen hanya dapat dilakukan melalui pejabat diplomatik/konsuler Indonesia di negara setempat sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a dan ketentuan sejenis lainnya. |
Ketentuan Penting
- Pelonggaran Syarat Peralatan Uji bagi Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri
Sebagaimana diatur dalam Pasal 10 huruf d dan Pasal 11 ayat (1) huruf d, Peraturan Menteri ini mengubah kewajiban kepemilikan peralatan uji dari yang semula bersifat mutlak (harus dimiliki sendiri) menjadi lebih fleksibel, yaitu dapat dimiliki sendiri atau dikuasai melalui kerja sama dengan pihak lain. Lampiran Peraturan Menteri menegaskan bahwa penguasaan tersebut hanya diakui apabila peralatan uji dimiliki oleh pihak yang bukan afiliasi Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri, dibuktikan dengan perjanjian kerja sama, dan pihak tersebut telah terakreditasi ISO/IEC 17025 untuk parameter uji yang dipersyaratkan. Persyaratan minimal peralatan uji tetap mengacu pada jenis ban yang diproduksi, yaitu:
• Ban mobil penumpang: plunger untuk pengujian breaking energy, bead unseating, dan drum tester untuk pengujian endurance dan high speed;
• Ban truk ringan: plunger untuk breaking energy dan drum tester untuk endurance serta high speed;
• Ban truk dan bus: plunger untuk breaking energy dan drum tester untuk endurance;
• Ban sepeda motor: plunger untuk breaking energy dan drum tester untuk endurance serta high speed; dan
• Ban dalam kendaraan bermotor: peralatan uji kuat tarik badan dan sambungan, serta oven untuk pengujian aging bagi ban berbahan karet alam.
Dalam hal peralatan uji dikuasai (bukan dimiliki sendiri), Lampiran mensyaratkan audit tambahan pada fasilitas pengujian pihak ketiga tersebut, dan apabila penguasaan dilakukan oleh Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri sendiri, ban yang diuji secara berkala harus diterima laboratorium uji paling lama 2 (dua) minggu setelah diproduksi.
- Mekanisme Legalisasi Dokumen melalui Apostille
Pasal 53A mengatur bahwa legalisasi dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf a, Pasal 16 ayat (2) huruf a, Pasal 17 ayat (2) huruf a, Pasal 18 ayat (2) huruf a, dan Pasal 19 ayat (2) huruf a, yakni dokumen-dokumen seperti akta pendirian dan perizinan berusaha milik Produsen di Luar Negeri, kini dapat dilegalisasi melalui mekanisme apostille, sebagai alternatif dari jalur legalisasi konsuler yang selama ini berlaku.
Mekanisme ini hanya dapat digunakan oleh Produsen di Luar Negeri atau pelaku usaha di luar negeri yang berasal dari negara yang telah meratifikasi Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing).
- Pembaruan Lampiran: Skema Sertifikasi SNI untuk Ban
Pasal I angka 4 Peraturan Menteri ini juga mengubah seluruh ketentuan dalam Lampiran Permenperin 9/2025, yang memuat Skema Sertifikasi Standar Nasional Indonesia untuk Ban. Skema ini berlaku bagi sertifikasi awal, Surveilen, dan resertifikasi, dengan mengacu pada Permenperin 45/2022 tentang Standardisasi Industri serta lima SNI produk ban (SNI 98:2019, SNI 100:2019, SNI 99:2019, SNI 101:2019, dan SNI 6700:2012), dan menggunakan sistem sertifikasi tipe 5.
Pelaksanaan sertifikasi dibagi menjadi lima tahap, yaitu:
-
-
Seleksi (permohonan dan verifikasi kelengkapan dokumen);
-
Determinasi (audit kecukupan dan audit kesesuaian);
-
Tinjauan dan Keputusan (evaluasi laporan audit dan hasil uji hingga penerbitan Sertifikat SNI);
-
Lisensi (penerbitan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda/SPPT SNI); dan
-
Surveilen (pengawasan berkala setahun sekali yang dapat berujung pada keputusan Sertifikat SNI dipertahankan, dibekukan, atau dicabut).
-
Lampiran juga secara eksplisit memisahkan daftar dokumen permohonan antara Perusahaan Industri dan Perwakilan Resmi yang mewakili Produsen di Luar Negeri, di mana Perwakilan Resmi diwajibkan mengunggah dokumen legalitas tambahan berupa salinan akta pendirian, perizinan berusaha, bukti penunjukan sebagai Perwakilan Resmi, perjanjian dan bukti pencatatan lisensi merek, serta bukti penguasaan gudang. Sertifikat SNI yang diterbitkan berlaku selama 5 (lima) tahun dan wajib dibubuhi tanda elektronik serta Tanda SNI pada produk melalui emboss atau permanent stamp.
Penutup
Dengan diterbitkannya Permenperin 24/2026, pelaksanaan pemberlakuan SNI Ban secara wajib menjadi lebih fleksibel dan efisien, khususnya dalam pemenuhan persyaratan peralatan uji dan legalisasi dokumen bagi Produsen di Luar Negeri. Perusahaan Industri dan Produsen di Luar Negeri kini dapat memenuhi persyaratan peralatan uji melalui kepemilikan atau penguasaan berdasarkan kerja sama dengan pihak ketiga yang memenuhi persyaratan akreditasi. Selain itu, mekanisme apostille memberikan alternatif legalisasi dokumen yang lebih sederhana bagi Produsen di Luar Negeri dari negara peserta Konvensi Apostille.
Di sisi lain, pembaruan Lampiran memperjelas tahapan sertifikasi, persyaratan dokumen, serta mekanisme Surveilen dan penggunaan Tanda SNI. Dengan demikian, pelaku usaha perlu menyesuaikan proses pemenuhan persyaratan sertifikasi dan memastikan ketersediaan dokumen, fasilitas pengujian, serta kerja sama dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan baru dalam Permenperin 24/2026.
Regulasi Terkait
Klik peraturan untuk lihat selengkapnya.
Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan
Learning
Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.
Templates
Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.
Webinar Recording
Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.
Online Class
Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.
Compliance
Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
