Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.
Legal Updates

OJK Jatuhkan Denda Hingga Rp2,1 Triliun Terkait Saham DSSA, BREN, dan CUAN

30 Oktober 2026
Nadia Nurul Ramadhanty, S.H.
Legal Updates
OJK Jatuhkan Denda Hingga Rp2,1 Triliun Terkait Saham DSSA, BREN, dan CUAN

Pada 15 Oktober 2026, Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengumumkan konsultasi atas proposal perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Sebagaimana diumumkan melalui situs resminya pada tanggal yang sama, MSCI menyoroti persoalan transparansi struktur kepemilikan saham dan dugaan perdagangan saham yang terkoordinasi di pasar modal Indonesia.

Menanggapi pengumuman tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan melanjutkan reformasi pasar modal, termasuk memperkuat transparansi dan penegakan hukum. Sehari setelah pengumuman MSCI, tepatnya pada 16 Oktober 2026, OJK mengumumkan penjatuhan sanksi administratif terhadap sejumlah pihak yang terkait dengan perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Total denda dalam ketiga perkara tersebut mencapai Rp2,1 triliun.

Selanjutnya, pada 21 Oktober 2026, OJK menyerahkan surat sanksi secara langsung kepada pihak-pihak yang dikenakan sanksi di kantor OJK, Jakarta. Penyerahan tersebut dilakukan oleh Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon, Khoirul Muttaqien, serta dihadiri perwakilan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), sebagaimana disampaikan dalam Siaran Pers OJK Nomor SP 197/OJK/DKPU/X/2026.

Pihak yang Dikenakan Sanksi

Berdasarkan siaran pers OJK tanggal 21 Oktober 2026, terdapat tiga pihak yang dikenakan denda utama dalam perkara DSSA, BREN, dan CUAN. Rinciannya sebagai berikut:

  1. PT SMT, dikenakan denda administratif sebesar Rp1,5 triliun terkait manipulasi perdagangan saham DSSA.

  2. AH Ltd, dikenakan denda administratif sebesar Rp500 miliar terkait pengaburan informasi pihak yang melakukan pemesanan saham BREN.

  3. TC Pte Ltd, dikenakan denda administratif sebesar Rp100 miliar terkait pengaburan informasi pihak yang melakukan pemesanan saham CUAN.

Selain ketiga pihak tersebut, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada sembilan anggota bursa dalam perkara DSSA, yaitu PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI. OJK juga memberikan peringatan tertulis kepada delapan tenaga pemasaran (sales) anggota bursa yang menangani pemesanan nasabah dalam transaksi saham DSSA.

Sementara itu, dalam perkara CUAN, denda administratif juga dikenakan kepada dua anggota bursa, yaitu PT HPS dan PT BDS. Direktur PT HPS turut dikenakan sanksi pembekuan izin sebagai Wakil Penjamin Emisi Efek selama tiga bulan.

Perlu dibedakan bahwa DSSA, BREN, dan CUAN merupakan emiten yang sahamnya menjadi objek pemeriksaan. Denda utama tersebut dijatuhkan kepada pihak-pihak terkait, bukan kepada ketiga emiten tersebut secara langsung.

Pelanggaran yang Ditemukan OJK

Dalam pemeriksaan perdagangan saham DSSA periode 2024–2026, OJK menemukan manipulasi pasar yang dilakukan oleh nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa. Sebagaimana dijelaskan dalam siaran pers OJK tanggal 16 Oktober 2026, tindakan tersebut dilakukan secara terencana dan terstruktur sehingga menyebabkan harga saham DSSA meningkat secara signifikan.

Untuk menelusuri transaksi tersebut, OJK meminta data dan dokumen dari anggota bursa serta melakukan penelusuran aliran dana. OJK juga telah memanggil setidaknya 12 direksi perusahaan efek, 15 orang perseorangan, dan 11 badan hukum asing yang diduga terlibat. Dalam pemeriksaan yang sama, OJK menemukan pelanggaran oleh direksi perusahaan efek sehingga salah satu pihak dikenakan pembekuan izin profesi selama satu tahun.

Sementara itu, dalam pemeriksaan penawaran umum saham BREN dan CUAN, OJK menemukan bahwa saham yang ditawarkan telah direncanakan sejak awal untuk dialokasikan kepada kelompok pihak yang memiliki keterkaitan dengan pemegang saham pengendali.

Butuh analisis lebih dalam?Coba Veritask AI Legal Assistant

Menurut keterangan OJK pada 16 Oktober 2026, pihak-pihak tersebut memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan mengaburkan identitas ketika melakukan pemesanan. Akibatnya, kepemilikan saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas. Untuk memeriksa hal tersebut, OJK meminta dokumen dari anggota bursa, penjamin emisi efek, dan bank kustodian serta menelusuri aliran dana terkait penawaran umum kedua emiten tersebut.

Apa Dasar Hukum yang Digunakan OJK?

Penjatuhan sanksi tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Dalam siaran pers tanggal 21 Oktober 2026, OJK menyebut tiga ketentuan yang menjadi dasar penindakan, yaitu:

  1. Pasal 91 UU Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UU P2SK terkait larangan setiap pihak yang melakukan tindakan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek. Ketentuan ini berkaitan dengan manipulasi perdagangan saham DSSA.

  2. Pasal 92 UU Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UU P2SK terkait larangan transaksi efek yang dilakukan untuk menciptakan harga efek tetap, naik, atau turun secara semu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau pihak lain. Ketentuan ini juga digunakan dalam perkara DSSA.

  3. Pasal 107 UU Pasar Modal sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 48 UU P2SK terkait larangan tindakan menghilangkan, mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, atau memalsukan catatan dengan tujuan menipu, merugikan pihak lain, atau menyesatkan OJK. Ketentuan ini digunakan dalam perkara pengaburan informasi pemesan saham BREN dan CUAN.

Penegakan Hukum dalam Reformasi Pasar Modal

Penjatuhan sanksi terhadap pihak-pihak terkait DSSA, BREN, dan CUAN merupakan bagian dari upaya OJK memperkuat integritas pasar modal. Sebagaimana disampaikan OJK dalam siaran pers tanggal 16 Oktober 2026, sejak Januari hingga Oktober 2026, OJK bersama Self-Regulatory Organizations (SRO) telah menjatuhkan hukuman, sanksi, dan melakukan penegakan hukum terhadap setidaknya 835 pihak.

Sementara itu, MSCI dalam pengumuman tanggal 15 Oktober 2026 menyatakan akan membuka konsultasi atas proposal perubahan klasifikasi pasar saham Indonesia. Periode konsultasi berlangsung hingga 30 April 2027, dengan keputusan akhir dijadwalkan paling lambat 30 Juni 2027. Salah satu perhatian MSCI adalah transparansi struktur kepemilikan saham dan dugaan perdagangan terkoordinasi.

Dalam menanggapi perkembangan tersebut, OJK menyatakan bahwa pemeriksaan dan penjatuhan sanksi terhadap pihak-pihak terkait DSSA, BREN, dan CUAN merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang telah berjalan. Dengan demikian, pengumuman MSCI dan penindakan OJK merupakan dua perkembangan yang berkaitan dengan isu transparansi dan integritas pasar modal, tetapi OJK tidak menyatakan bahwa pemeriksaan tersebut baru dimulai sebagai akibat pengumuman MSCI.

Sumber:

  1. OJK, Siaran Pers Nomor SP 192/OJK/DKPU/V/2026, 16 Oktober 2026

  2. OJK, Siaran Pers Nomor SP 193/OJK/DKPU/X/2026, 16 Oktober 2026.

  3. OJK, Siaran Pers Nomor SP 197/OJK/DKPU/X/2026, 21 Oktober 2026.

  4. MSCI, “MSCI Launches a Consultation on a Proposal to Reclassify Indonesia from Emerging Market to Standalone Market Status”, 15 Oktober 2026.

  5. UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023.

Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan VeritaskLearning

Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.

Templates

Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.

Webinar Recording

Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.

Online Class

Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.

Compliance

Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.

Jelajahi Veritask Learning
Bagikan:

Masuk untuk berkomentar

Masuk

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis

Langganan Gratis

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 7 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 7 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.