OJK Ambil Alih Pengawasan Kripto, Kemendag Cabut Aturan Lama
Pada 4 November 2026, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengundangkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2026 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset). Melalui aturan tersebut, Kemendag secara resmi mencabut ketentuan yang sebelumnya menjadi dasar kebijakan umum perdagangan aset kripto di bawah pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Pencabutan ini berkaitan dengan perubahan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perubahan tersebut merupakan bagian dari penataan sektor keuangan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
Sebelum pengalihan kewenangan, aset kripto diperlakukan sebagai komoditas yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Oleh karena itu, pengaturan dan pengawasannya berada di bawah Bappebti, lembaga yang memiliki tugas di bidang perdagangan berjangka komoditi. Kerangka tersebut antara lain diatur melalui Permendag 99/2018.
Namun, UU P2SK mengubah pembagian kewenangan tersebut. Melalui Pasal 312 UU P2SK, pemerintah mengamanatkan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dari Bappebti kepada otoritas sektor keuangan.
Mengapa Pengawasan Kripto Beralih ke OJK?
Peralihan kewenangan ini tidak hanya berkaitan dengan perubahan lembaga pengawas. Dalam penjelasan umum POJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto, OJK menjelaskan bahwa aset keuangan digital, terutama aset kripto, semakin banyak digunakan masyarakat sebagai instrumen investasi. Di sisi lain, kompleksitas dan risiko aset tersebut perlu diperhatikan agar perkembangan sektor jasa keuangan tetap sehat dan pelindungan konsumen dapat diutamakan.
Atas dasar itu, UU P2SK memberikan kewenangan kepada OJK untuk mengatur dan mengawasi kegiatan aset keuangan digital dan aset kripto. OJK juga menjelaskan bahwa pengalihan kewenangan perlu dilakukan dengan mempertahankan kestabilan ekosistem perdagangan yang sebelumnya telah berjalan di bawah kerangka pengaturan Bappebti.
Untuk melaksanakan mandat tersebut, OJK menerbitkan POJK 27/2024. Ketentuan ini mengadopsi kerangka pengaturan dan pengawasan yang sebelumnya diterapkan Bappebti, kemudian menyelaraskannya dengan standar sektor jasa keuangan dan praktik terbaik internasional. Pengaturannya mencakup kelembagaan, perizinan, tata kelola, mekanisme perdagangan, pelindungan konsumen, serta pelindungan data pribadi.
POJK 27/2024 mulai berlaku pada 10 Januari 2025. Dengan berlakunya ketentuan tersebut, penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, termasuk bursa, lembaga kliring, pengelola tempat penyimpanan, dan pedagang, wajib memperoleh izin usaha dari OJK. Penyelenggara juga diwajibkan menerapkan tata kelola yang baik, manajemen risiko, integritas pasar, keamanan sistem informasi, pelindungan konsumen, serta pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
OJK Perluas Cakupan Pengaturan Aset Keuangan Digital
Pengaturan OJK kemudian mengalami penyesuaian melalui POJK Nomor 23 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK 27/2024. Dalam penjelasan umumnya, OJK menyebut perkembangan pasar telah memunculkan produk dan kegiatan lain yang menyerupai instrumen keuangan konvensional, antara lain derivatif atas aset kripto. Perkembangan tersebut mendorong perlunya penguatan peran dan perluasan ruang lingkup penyelenggara perdagangan aset keuangan digital.
Melalui POJK 23/2025, OJK memperluas cakupan aset keuangan digital, termasuk derivatif aset keuangan digital, serta mengatur mekanisme perdagangan derivatif tersebut. Penyesuaian juga mencakup perluasan peran penyelenggara, pengendalian sistem perdagangan, pelaporan, mekanisme penempatan dana konsumen, dan ketentuan peralihan bagi pihak yang sebelumnya telah menjalankan kegiatan perdagangan derivatif.
Salah satu perubahan yang diatur adalah kewajiban bagi pihak yang belum memiliki izin usaha OJK sebagai pedagang, tetapi telah melakukan kegiatan jual dan/atau beli derivatif aset keuangan digital atas amanat konsumen, untuk mengalihkan kegiatan tersebut kepada pedagang paling lambat 9 Januari 2026. Ketentuan ini menunjukkan bahwa pengaturan OJK tidak hanya mencakup perdagangan aset kripto, tetapi juga menyesuaikan diri dengan perkembangan produk derivatif di pasar aset keuangan digital.
Penutup
Dengan demikian, perubahan ini berdampak pada penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, termasuk bursa, lembaga kliring, pengelola tempat penyimpanan, dan pedagang, yang harus mengikuti ketentuan OJK. Bagi konsumen dan investor, perubahan kelembagaan ini menempatkan kegiatan perdagangan aset kripto dalam kerangka pengaturan sektor jasa keuangan yang mencakup tata kelola, manajemen risiko, serta pelindungan konsumen.
Pelajari Lebih dari Sekadar Artikel dengan
Learning
Dapatkan materi yang lebih praktis melalui template siap pakai, webinar recording, compliance checklist, dan online class dari Veritask Learning.
Templates
Koleksi dokumen legal standar siap pakai untuk berbagai kebutuhan bisnis.
Webinar Recording
Akses rekaman diskusi mendalam bersama para praktisi hukum berpengalaman.
Online Class
Kelas terstruktur untuk menguasai aspek hukum tertentu secara komprehensif.
Compliance
Checklist praktis untuk memastikan kepatuhan regulasi bisnis Anda.
Masuk untuk berkomentar
MasukApa itu
Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Langganan Gratis
Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.
