Legal Updates

Mulai 19 November 2025, Pengusaha Wajib Membentuk P2K3 Sesuai dengan Permenaker 13/2025

27/11/2025
Ivonnie Wijaya, Steven Aristides Wijaya
Legal Updates
Mulai 19 November 2025, Pengusaha Wajib Membentuk P2K3 Sesuai dengan Permenaker 13/2025

Pendahuluan

Pada tanggal 17 November 2025, Menteri Ketenagakerjaan menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2025 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja ("Permenaker 13/2025"), serta mulai berlaku pada tanggal 19 November 2025. Permenaker 13/2025 menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja ("Permenaker 4/1987"). Permenaker 13/2025 memperbarui ketentuan mengenai pembentukan, komposisi, dan pelaporan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja ("P2K3") agar relevan dengan perkembangan teknologi dan hukum ketenagakerjaan saat ini.

 

Latar Belakang

Permenaker 13/2025 menyelaraskan syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja ("K3") sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (“UU 1/1970”). Kementerian Ketenagakerjaan menilai bahwa Permenaker 4/1987 sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terkini maupun kemajuan teknologi industri. Permenaker 13/2025 memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas perlindungan K3, serta mendukung ekosistem pembudayaan K3 yang lebih modern di tempat kerja.

 

Perbandingan

Berikut adalah perbandingan antara Permenaker 13/2025 dan Permenaker 4/1987 mengenai beberapa aspek penting:

Aspek

Permenaker 13/2025)

Permenaker 4/1987

Komposisi Anggota

Wajib seimbang antara perwakilan pengusaha dan pekerja dengan jumlah spesifik (min. 3:3 atau 6:6 bergantung ukuran perusahaan).

Terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja tanpa aturan rasio jumlah yang spesifik.

Frekuensi Pelaporan

Laporan kegiatan disampaikan secara berkala 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Pengurus wajib menyampaikan laporan kegiatan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.

Metode Pelaporan

Pelaporan disampaikan secara elektronik melalui sistem informasi Kementerian Ketenagakerjaan (manual hanya jika sistem belum tersedia).

Laporan disampaikan secara fisik/manual kepada Menteri melalui Kantor Departemen Tenaga Kerja setempat.

Pejabat Penetap

P2K3 ditetapkan oleh Menteri (pelaksanaan oleh Kepala Dinas Daerah Provinsi) atas usul pengusaha/pengurus.

P2K3 ditetapkan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuknya.

Jangka Waktu Layanan

Verifikasi maks. 3 hari kerja, dan penerbitan penetapan maks. 5 hari kerja setelah dokumen lengkap.

Tidak diatur.

Ketentuan Penting

Aiyu

Permudah Kerja Hukum dengan AI

Cari regulasi, analisis dokumen, dan dapatkan jawaban hukum instan — didukung Veritask AI.

Pembentukan dan Komposisi Berimbang (Pasal 3 & 6)

Permenaker 13/2025 menegaskan kewajiban pembentukan P2K3 bagi perusahaan yang mempekerjakan paling sedikit 100 orang atau mempunyai tingkat risiko tinggi. Terdapat pengaturan komposisi seimbang keanggotaan P2K3 antara wakil pengusaha dan pekerja, dengan rincian:

  • Untuk perusahaan risiko tinggi dengan pekerja paling banyak 100 orang: Paling sedikit 3 wakil pengusaha dan 3 wakil pekerja.
  • Untuk perusahaan dengan pekerja paling sedikit 100 orang: Paling sedikit 6 wakil pengusaha dan 6 wakil pekerja.

Ketua P2K3 harus pimpinan puncak (Top Management), sedangkan Sekretaris harus seorang Ahli K3 yang telah ditunjuk.

Digitalisasi Penetapan dan Perubahan Struktur (Pasal 7 & 8)

Proses penetapan P2K3 kini dilakukan lebih modern melalui permohonan tertulis atau secara elektronik kepada Kepala Dinas Daerah Provinsi. Permenaker 13/2025 memberikan kepastian waktu layanan (service level agreement) bagi pelaku usaha, di mana verifikasi dokumen dilakukan maksimal 3 hari kerja untuk penetapan baru, atau 5 hari kerja untuk pembaruan, serta penetapan diterbitkan maksimal 5 hari kerja jika syarat lengkap. Selain itu, perusahaan wajib mengajukan pembaruan penetapan paling lama 2 hari kerja jika terjadi perubahan pada posisi Ketua atau Sekretaris P2K3.

Perluasan Tugas dan Program Kerja (Pasal 9 & 10)

Permenaker 13/2025 mengatur tugas P2K3 secara lebih detail dibandingkan Permenaker 4/1987. Selain memberikan saran, P2K3 bertugas mengevaluasi cara kerja, menentukan tindakan koreksi, mengembangkan sistem pengendalian bahaya, memantau gizi kerja, hingga mendukung penerapan sistem manajemen K3 (SMK3). Dalam melaksanakan tugasnya, P2K3 wajib menyusun program kerja yang minimal memuat inventarisasi masalah, identifikasi bahaya, analisa statistik kecelakaan, dan rekomendasi perbaikan.

Mekanisme Pelaporan Elektronik (Pasal 11)

Permenaker 13/2025 mengubah paradigma pelaporan menjadi berbasis digital. Ketua P2K3 wajib melaporkan kegiatan setiap 6 bulan sekali melalui sistem informasi yang dikelola Kementerian Ketenagakerjaan. Pelaporan manual hanya diperkenankan apabila sistem elektronik belum tersedia atau mengalami kendala.

 

Sanksi

Berdasarkan Pasal 14, pengusaha dan/atau pengurus yang tidak melaksanakan kewajiban pembentukan P2K3 akan dikenai sanksi berdasarkan ketentuan UU 1/1970.

 

Penutup

Permenaker 13/2025 melakukan digitalisasi proses birokrasi (penetapan dan pelaporan) serta penekanan pada keseimbangan representasi ("balanced composition") antara manajemen dan pekerja dalam komite K3. Bagi pelaku usaha, perlu segera mengaudit kembali struktur organisasi P2K3 yang ada untuk memastikan bahwa rasio anggota telah memenuhi ketentuan baru (3:3 atau 6:6), serta mempersiapkan infrastruktur administrasi untuk pelaporan berbasis elektronik.

Bagikan:

Apa ituVeritask

Veritask adalah platform AI hukum terintegrasi yang membantu riset regulasi, penyusunan dokumen, dan pengelolaan compliance dalam satu dashboard.

Aiyu Newsletter

Berlangganan untuk menerima email mingguan gratis berisi analisis hukum terbaru.

Free Trial 14 Hari

Akses penuh semua fitur premium selama 14 hari.
Riset dan analisis hukum lebih cepat dengan AI.
Tanpa komitmen, langsung mulai hari ini.